Frensia.id – Sebagaimana lazimnya pemilihan umum, ada beberapa elemen yang terlibat di tempat pemungutan suara, salah satunya adalah saksi.
Saksi adalah setiap warga negara yang mendapat mandat tertulis dari tim kampanye maupun partai pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol dalam pemilu.
Baik saksi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan untuk pemilu anggota DPD.
Saksi dalam pemilu memiliki beberapa tugas loh sobat frensi. Untuk menambah wawasan kepemiluan, berikut tugas saksi yang perlu diketahui.
- Menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di dalam TPS.
- Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
- Menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
- Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS.
- Mengajukan keberatan terjadinya kesalahan dan/atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS.
- Menerima salinan formulir C. Hasil penghitungan suara di TPS.
Demikian tugas saksi dalam pemilu yang perlu sobat frensi ketahui. Wawasan kepemiluan ini harus diketahui dan dipahami bersama bagi saksi secara khusus dan bagi warga negara secara umum. Semoga dengan mengetahui tugas ini demokrasi indonesia bisa semakin maju.