Warga Jember Dipenjara Gegara Gadaikan Motor Kredit

Thursday, 4 December 2025 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana depan kantor FIF GROUP (Foto: Istimewa).

Suasana depan kantor FIF GROUP (Foto: Istimewa).

Frensia.Id– Warga Jenggawah Kabupaten Jember, Siti Rokaya divonis satu tahun penjara karena menggadaikan motor kredit. Pidana ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jember melalui perkara Nomor 447/Pid.Sus/2025/PN Jmr.

Kepala FIFGROUP Jember, Junaidi Abdillah menyampaikan, Siti Rokaya menggunakan fasilitas pembiayaan FIFGROUP. Pelaku menyerahkan kendaraan kepada pihak lain tanpa izin tertulis sebagaimana diwajibkan dalam perjanjian pembiayaan.

“Awalnya kami laporkan perkara ini ke Polsek Jenggawah. Lalu diproses hingga persidangan dan dinyatakan terbukti bersalah,” katanya, Kamis (4/12/2025).

Selanjutnya kata dia, majelis hakim dalam amar putusan, menyatakan terdakwa melanggar Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999. Tentang jaminan Fidusia jo Pasal 372 KUHP.

Baca Juga :  Waw! 108 Juta Disita Kejari, Bukti Kasus Dugaan Korupsi Sosraperda DPRD Jember

“Kami mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian dan Pengadilan Negeri Jember. Putusan ini menjadi pengingat kepada semuanya, agar kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tidak boleh dijual, dialihkan atau digadaikan tanpa persetujuan tertulis,” ujarnya.

Junaidi menjelaskan, ada risiko hukum bagi pihak yang mencoba mengambil alih kendaraan kredit yang belum lunas. Dia juga mengimbau, agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran yang menggunakan kendaraan kredit yang bukan atas nama mereka.

Baca Juga :  Trans7 Sudah Minta Maaf! Lakpesdam Jember Sebut Tak Cukup, Perlu Perbaiki Tata Redaksinya

“Kalau mudah tergiur, nanti ada risiko hukumnya. Kepatuhan terhadap perjanjian kredit adalah kunci untuk menghindari masalah hukum,” paparnya.

Selanjutnya, FIFGROUP mengajak masyarakat untuk tetap berpegang pada aturan dalam transaksi pembiayaan.

Bila terdapat dugaan penipuan, penyalahgunaan identitas, atau pengalihan kendaraan tanpa izin, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang atau mendatangi kantor FIFGROUP terdekat untuk penanganan lanjutan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Jelang Nataru, Hiswana Migas Pastikan Stok BBM di Jember Aman
Jelang Nataru, KNKT Lakukan Inpeksi ke KAI Daop 9-Pantau Titik Rawan
Satlantas Polres Jember Menindak 1.945 Pelanggar Selama Operasi Zebra Semeru 2025
Viral di Medsos Sopir Mobil di Bawah Umur Alami Laka di Jember
25 Advokat Datangi Polres Jember, Minta Audiensi-Mediasi dengan Pelapor Rekannya
Keren! Program Lost and Found KAI, Amankan Barang Penumpang Hingga Mencapai 1,4 Miliar
Perempuan di Jember Muntah Darah Hingga Tewas
Komisi B DPRD Jember Tunda Rapat dengan DTPHP Gegara Plt Kepala Dinas Tidak Hadir

Baca Lainnya

Thursday, 4 December 2025 - 18:02 WIB

Warga Jember Dipenjara Gegara Gadaikan Motor Kredit

Thursday, 4 December 2025 - 17:47 WIB

Jelang Nataru, Hiswana Migas Pastikan Stok BBM di Jember Aman

Thursday, 4 December 2025 - 15:08 WIB

Jelang Nataru, KNKT Lakukan Inpeksi ke KAI Daop 9-Pantau Titik Rawan

Wednesday, 3 December 2025 - 12:28 WIB

Satlantas Polres Jember Menindak 1.945 Pelanggar Selama Operasi Zebra Semeru 2025

Monday, 1 December 2025 - 12:38 WIB

25 Advokat Datangi Polres Jember, Minta Audiensi-Mediasi dengan Pelapor Rekannya

TERBARU

Suasana depan kantor FIF GROUP (Foto: Istimewa).

Regionalia

Warga Jember Dipenjara Gegara Gadaikan Motor Kredit

Thursday, 4 Dec 2025 - 18:02 WIB

Suasana di salah satu SPBU Jember. (Foto: Frensia/Sigit)

Regionalia

Jelang Nataru, Hiswana Migas Pastikan Stok BBM di Jember Aman

Thursday, 4 Dec 2025 - 17:47 WIB