Warga Jember Dipenjara Gegara Gadaikan Motor Kredit

Thursday, 4 December 2025 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana depan kantor FIF GROUP (Foto: Istimewa).

Suasana depan kantor FIF GROUP (Foto: Istimewa).

Frensia.Id– Warga Jenggawah Kabupaten Jember, Siti Rokaya divonis satu tahun penjara karena menggadaikan motor kredit. Pidana ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jember melalui perkara Nomor 447/Pid.Sus/2025/PN Jmr.

Kepala FIFGROUP Jember, Junaidi Abdillah menyampaikan, Siti Rokaya menggunakan fasilitas pembiayaan FIFGROUP. Pelaku menyerahkan kendaraan kepada pihak lain tanpa izin tertulis sebagaimana diwajibkan dalam perjanjian pembiayaan.

“Awalnya kami laporkan perkara ini ke Polsek Jenggawah. Lalu diproses hingga persidangan dan dinyatakan terbukti bersalah,” katanya, Kamis (4/12/2025).

Selanjutnya kata dia, majelis hakim dalam amar putusan, menyatakan terdakwa melanggar Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999. Tentang jaminan Fidusia jo Pasal 372 KUHP.

Baca Juga :  Persid Jember Gelar Santunan Anak Yatim sebagai Wasilah Kemajuan Tim

“Kami mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian dan Pengadilan Negeri Jember. Putusan ini menjadi pengingat kepada semuanya, agar kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tidak boleh dijual, dialihkan atau digadaikan tanpa persetujuan tertulis,” ujarnya.

Junaidi menjelaskan, ada risiko hukum bagi pihak yang mencoba mengambil alih kendaraan kredit yang belum lunas. Dia juga mengimbau, agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran yang menggunakan kendaraan kredit yang bukan atas nama mereka.

Baca Juga :  Oknum Perangkat Desa di Jember Diduga Pungli Pembuatan KK, Warga Sempat Mengamuk

“Kalau mudah tergiur, nanti ada risiko hukumnya. Kepatuhan terhadap perjanjian kredit adalah kunci untuk menghindari masalah hukum,” paparnya.

Selanjutnya, FIFGROUP mengajak masyarakat untuk tetap berpegang pada aturan dalam transaksi pembiayaan.

Bila terdapat dugaan penipuan, penyalahgunaan identitas, atau pengalihan kendaraan tanpa izin, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang atau mendatangi kantor FIFGROUP terdekat untuk penanganan lanjutan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Sambut HUT Partai ke-53, DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Gelar Khotmil Qur’an dan Santunan Yatim Piatu
Ribuan Pekerja Perkebunan Gelar Aksi Damai Soroti Konflik JCE–Blawan
Penerbitan IUP Pertambangan Pasir Laut Jadi Rebutan KKP dengan ESDM, Owner Kabantara Grup Beberkan Penjelasannya
Jalinan Harmoni Antar Umat Beragama, Satkoryon Banser Umbulsari PAM di Gereja Sidorejo
Menteri ESDM Sedang Prioritaskan IUP, Kabantara Grup Siap Kuasai Bauksit Indonesia
Refleksi Akhir Tahun: PUSHAM dan PSAD UII Soroti Mandeknya Reformasi, Ajukan Lima Tuntutan pada Pemerintahan Prabowo–Gibran
Pemkab Bondowoso Perkuat Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Pemkab Bondowoso Matangkan Pilkades PAW 2026, Bupati Tekankan Kepastian Hukum dan Kualitas Kepemimpinan Desa

Baca Lainnya

Friday, 9 January 2026 - 21:12 WIB

Sambut HUT Partai ke-53, DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Gelar Khotmil Qur’an dan Santunan Yatim Piatu

Tuesday, 6 January 2026 - 15:55 WIB

Ribuan Pekerja Perkebunan Gelar Aksi Damai Soroti Konflik JCE–Blawan

Sunday, 4 January 2026 - 21:40 WIB

Penerbitan IUP Pertambangan Pasir Laut Jadi Rebutan KKP dengan ESDM, Owner Kabantara Grup Beberkan Penjelasannya

Saturday, 3 January 2026 - 12:24 WIB

Jalinan Harmoni Antar Umat Beragama, Satkoryon Banser Umbulsari PAM di Gereja Sidorejo

Wednesday, 31 December 2025 - 19:40 WIB

Menteri ESDM Sedang Prioritaskan IUP, Kabantara Grup Siap Kuasai Bauksit Indonesia

TERBARU

Lagu Fate of Ophelia dan Novel Hamlet (Gambar: Arif)

Destinia

Siapa Sebenarnya Ophelia dalam Lagu Taylor Swift?

Monday, 12 Jan 2026 - 19:47 WIB