Frensia.id – Seorang Warga Dusun Purut, Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, diduga menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan modus tawaran pekerjaan sebagai kernet truk.
Korban berinisial RW (26) mengaku kehilangan sepeda motornya, setelah meminjamkan kepada rekan kerja yang mengajaknya bekerja, dengan iming-iming upah sebesar Rp 400 ribu.
Diduga pelaku berinisial MSRP merupakan rekan kerjanya di sebuah pabrik.
RW bersama Penasehat Hukumnya, Rizal Mahmudi, kemudian melaporkan peristiwa tersebut, ke Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Lumajang bernomor LP/B/199/X/2026/SPKT/POLRES LUMAJANG/POLDA JAWA TIMUR, pada Senin (19/10/2026).
Berawal dari Modus Tawaran Kerja Kernet Truk
RW menuturkan, peristiwa itu bermula pada Sabtu, (17/10/2026), sekitar pukul 10.39 WIB. Saat itu, RW dihubungi MSRP yang mengajaknya bekerja.
Dalam komunikasi tersebut, RW dijanjikan upah sebesar Rp 400 ribu. Dia kemudian diminta datang dan berkumpul di tempat kos pelaku, yang berada di Jalan Jenderal Panjaitan, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.
RW tiba di tempat kos pelaku pada Minggu, (18/10/ 2026) sekitar pukul 09.30 WIB, untuk bersiap menjalankan pekerjaan yang telah dibicarakan sebelumnya.
Sepeda Motor Dipinjam dan Tak Kunjung Kembali
Namun, sekitar pukul 10.30 WIB, MSRP meminjam satu unit sepeda motor milik RW dengan alasan hendak mengambil laundry.
Sepeda motor tersebut bermerek Honda Scoopy tahun 2025, berwarna hijau dengan nomor polisi P-3893-MO.
Berdasarkan laporan kepolisian, kendaraan itu tercatat atas nama Siti Munfaridah.
Awalnya, RW tidak menaruh kecurigaan saat motornya dipinjam oleh rekan kerjanya sendiri. Namun, hingga sekitar pukul 12.00 WIB, MSRP tak kunjung kembali.
RW kemudian berusaha menghubungi MSRP melalui sambungan telepon. Alih-alih menerima kabar, nomor telepon MSRP justru sudah tidak aktif.
Saat itu, RW masih tetap menunggu di tempat kos pelaku hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, karena MSRP tidak segera datang dan sepeda motor yang dipinjam juga belum dikembalikan, RW akhirnya pulang ke rumahnya.
RW semakin curiga saat MSRP tidak masuk kerja di pabrik dan nomor teleponnya tidak dapat dihubungi, pada Senin, (19/10/2026).
Kondisi tersebut, membuat RW kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu kepada Polres Lumajang.
Sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian, perkara tersebut dicatat sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 492 dan 488.
Adapun kendaraan milik RW yaitu Honda Scoopy tahun 2025 berwarna hijau dengan nomor polisi P-3893-MO, menjadi barang yang dilaporkan dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Hingga dokumen laporan dibuat, masih belum ada keterangan mengenai keberadaan kendaraan, dan penjelasan dari pihak diduga pelaku dalam perkara ini.
Peristiwa tersebut, menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada, ketika menerima tawaran pekerjaan dari siapapun, termasuk dari orang yang telah dikenal.***






