FRENSIA.ID– Anggota DPRD Banyuwangi menjalani tes urine narkoba di kantor dewan setempat, Senin (50/10/26). Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari evaluasi sekaligus komitmen DPRD dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara mengatakan tes urine dilakukan oleh BNNK Banyuwangi. Pemeriksaan tersebut juga diikuti dengan deklarasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Oleh karena itu seluruh anggota hari ini menjalani tes urine yang dilakukan oleh BNNK Banyuwangi. Ke depan kita harus terus bersinergi untuk komitmen kuat untuk tetap memberantas peredaran narkoba di Banyuwangi,” kata Made.
Namun, belum seluruh anggota DPRD menjalani pemeriksaan. Sebanyak 34 anggota hadir dan mengikuti tes urine, sementara 7 anggota Fraksi Demokrat telah lebih dulu menjalani deteksi dini di BNNK Banyuwangi pada Jumat (02/10/26).
Sisanya masih ada 8 anggota dewan yang belum mengikuti tes urine ini.
“Untuk yang belum kami minta segera melakukan tes susulan di BNNK,” ujarnya.
Made menilai aturan terkait P4GN sudah cukup kuat. Menurutnya, yang perlu diperkuat adalah pelaksanaan serta komitmen bersama seluruh pemangku kebijakan.
“Ya tinggal pelaksanaan aja, implementasi dan komitmen kuat dari para stakeholder,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol Rachmat Kurniawan mengatakan hasil tes urine belum dapat diketahui karena pemeriksaan masih berlangsung. Jika ditemukan anggota yang terindikasi menggunakan narkoba, BNNK akan memberikan rekomendasi penanganan sesuai hasil pemeriksaan.
“Kalau ada temuan tentunya nanti akan ada tindaklanjut,” kata dia.
Namun, Rachmat menegaskan BNNK juga memiliki langkah penanganan melalui rehabilitasi. Rehabilitasi dapat dilakukan secara rawat jalan maupun rawat inap sesuai kondisi yang bersangkutan.
“Ketika kita temukan seperti itu, kita menyarankan atau melakukan rehabilitasi. Baik itu rehabilitasi rawat jalan maupun rawat inap,” ujarnya.
Menurut Rachmat, tugas BNN tidak hanya melakukan penindakan hukum. Upaya mengurangi permintaan terhadap narkoba atau demand reduction juga menjadi bagian penting dalam penanganan penyalahgunaan narkotika.
“Dan tugas-tugas BNN ini kan bukan hanya dari penindakan hukum saja, namun lebih penting adalah demand reduction. Demand reduction adalah bagaimana menyembuhkan teman-teman yang sudah terkontaminasi,” pungkasnya. (Qhobid Z)






