FRENSIA.ID – Papan proyek Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini berdiri di Pantai Pasir Putih, Desa Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang.
Papan itu menandai rencana pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Bagi sebagian warga pulau, papan yang sama justru jadi alasan untuk bersuara.
Foto papan itu beredar di Facebook dan TikTok. Di sana tertulis kegiatan dijalankan Satuan Kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP dengan tahun anggaran 2026.
Kontraknya bernomor B.26285/DJPT.6/PI.420/PPK/IX/2026, ditandatangani 18 September 2026, dengan nilai Rp4.665.508.000. Pelaksananya PT Rendi Elga Sakti, dengan PT Agrinas Jaladri Nusantara sebagai pengawasnya.
Nada penolakan yang muncul di media sosial nyaris seragam. Warga tidak mempersoalkan programnya. Yang mereka gugat adalah titik pembangunannya.
Pantai Pasir Putih ada di ujung barat pulau dan sejak lama menjadi tempat warga menunggu matahari terbenam.
Video akun TikTok Nujian Tzy yang diunggah 31 Maret 2026 dengan judul edisi Lebaran Ketupat 2026 memperlihatkan pantai itu dari udara.
Ratusan orang duduk berkelompok di atas pasir, sebagian beralas tikar, memenuhi bibir pantai hingga ke dekat permukiman. Video itu disukai lebih dari 600 kali.
Akun Facebook Likin El-Ismaily menulis bahwa hampir semua kanal milik warga asli Mandangin sedang ramai membicarakan penolakan ini, mulai dari grup WhatsApp, TikTok, sampai Facebook.
Ia menyebut KNMP program baik bagi pulau yang mayoritas warganya hidup dari laut, dengan syarat tidak dibangun di kawasan yang selama ini menjadi ikon wisata.
Ia juga menyinggung proses pengambilan keputusan. Menurutnya ada kawasan lain di pulau itu yang lebih strategis, dan ia khawatir lokasi ditetapkan sepihak tanpa urun rembuk dengan tokoh setempat.
Ia berharap Pj Kepala Desa Pulau Mandangin tidak hanya memantau, tetapi juga memahami persoalannya.
“Sekali lagi, kita tolak jika dibangun di kawasan wisata pasir putih, bukan programnya!” tulisnya.
Akun yang sama sempat mengunggah poster bertuliskan seruan menolak relokasi kampung nelayan ke kawasan Pasir Putih. Facebook memberi label konten AI pada unggahan tersebut, sehingga gambar itu lebih tepat dibaca sebagai poster seruan daring, bukan foto spanduk di lokasi.
Unggahan lain datang dari akun Nea Hamidiyah dengan judul yang mempertanyakan apakah proyek ini pembangunan atau hilangnya ikon wisata. Ia memperkirakan bangunan yang akan berdiri berukuran sekitar 30 kali 40 meter.
Ia juga mengajukan tiga pertanyaan: apakah tidak ada lahan lain, apakah warga dilibatkan dalam keputusan, dan apakah dampak lingkungan serta masa depan wisata Mandangin sudah ditimbang.
Di TikTok, akun Cak Ali mengunggah foto papan proyek dengan pertanyaan serupa. Ia menilai program boleh berjalan, tetapi penempatannya perlu dikaji ulang atau dipindah.
Dari sisi pemerintah daerah, Mandangin sudah disebut sebagai calon lokasi sejak Juli. Saat itu Plt Kepala Dinas Perikanan Sampang Fajar Sidiq menyatakan KKP telah melakukan pengukuran topografi di Mandangin, namun pihaknya belum menerima surat resmi.
Hingga 8 Oktober 2026, pembangunan di Mandangin masih tercatat nol persen. Fajar mengaku belum mengetahui nilai anggaran dan pelaksananya karena papan kegiatan belum terpasang. Pj Kepala Desa Pulau Mandangin, Anam, waktu itu menyebut lokasi baru disurvei pihak perikanan provinsi bersama kontraktor dari Jakarta.
Artinya, papan berisi nilai kontrak Rp4,6 miliar itu baru terlihat setelah pernyataan tersebut, dan baru sejak itulah penolakan menguat di linimasa warga.
Secara nasional, KKP mensyaratkan lahan KNMP minimal 500 meter persegi dan idealnya 1.000 meter persegi.
Kebutuhan lahan itulah yang di pulau seluas sekitar 90 hektare menjadi soal, karena hamparan terbuka yang tersedia salah satunya adalah pantai yang setiap Lebaran dipadati warga.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan terbuka dari KKP maupun Pemerintah Desa Pulau Mandangin mengenai alasan pemilihan titik di Pantai Pasir Putih.






