10 Terakhir Ramadhan Dianjurkan Untuk I’tikaf di Masjid, Benarkah Perempuan Lebih Baik I’tikaf di Rumah?

Sabtu, 30 Maret 2024 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Perempuan I'tikaf (Sumber: Pexels/ Alena Darmel)

Ilustrasi Perempuan I'tikaf (Sumber: Pexels/ Alena Darmel)

Frensia.id – I’tikaf merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Terutama, saat memasuki 10 (sepuluh) hari terakhir Ramadhan untuk menggapai lailatul qadar.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Ibnu Qasim Al-Ghazzi dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib dalam Bab Puasa pasal I’tikaf.

Dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri yang merupakan kitab penjelasan dari Fathul Qarib al-Mujib disebutkan bahwa rukun utamanya adalah berdiam diri di masjid.

Namun, dalam Islam seorang perempuan dalam banyak ibadah lebih dianjurkan untuk melaksanakannya di rumah.

Lantas bagaimana bagi seorang perempuan yang hendak melakukan ibadah tersebut, atau yang juga berkeinginan menggapai lailatul qadar dengan beri’tikaf di rumah?

Muhammad Syahmi Izzat dari Universitas Islam Negeri Sultan Kasim Riau telah melakukan penelitian dengan judul, “Hukum Perempuan Melakukan I’tikaf di Rumahnya (Studi Komparatif Antara Imam Abu Hanifah dan Imam Malik)” menguraikan bagaimana status hukum bagi seorang perempuan yang melakukan I’tikaf di rumah.

Baca Juga :  Bersama KUA Kaliwates, UIN KHAS Jember Tegaskan Aksi Nyata Moderasi Lintas Agama

Dalam penelitiannya ia mengungkap bahwa Imam Abu Hanifah seorang perempuan yang melakukan I’tikaf di rumah tetap sah dengan syarat terdapat tempat khusus di rumahnya untuk beribadah.

Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menerangkan bahwa seorang perempuan lebih utama shalat di rumah daripada di Masjid, demikian juga dengan I’tikaf.

Sedangkan menurut Imam Malik seorang tidak melakukan I’tikaf di rumahnya. Sama hal dengan laki-laki tetap harus dilakukan di Masjid.

Baca Juga :  Tahun Baru Hijriah dan Segelas Susu Putih: Warisan Spiritual Abuya Sayyid Muhammad

Pendapatnya didasarkan pada ayat Al-Qur’an yang menerangkan bahwa I’tikaf hanya dapat dilakukan di dalam masjid, termasuk juga untuk perempuan.

Namun, menurut peneliti pendapat Imam Abu Hanifah lebih baik menjadi pilihan untuk zaman seperti sekarang, yakni i’tikaf sah dilakukan di rumah bagi perempuan dan lebih baik dilakukan di rumah karena hal itu lebih banyak kebaikannya, serta berdasar pada Hadits Nabi yang menganjurkan pada seorang perempuan untuk lebih baik beribadah di rumah.

Sekalipun begitu menurut peneliti tetap penting untuk menghormati perbedaan-perbedaan pendapat yang mengatakan bahwa I’tikaf tidak sah dilakukan kecuali di Masjid yang juga berlaku untuk perempuan. Wallahu A’lam Bisshawab…

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Diadakan di Baitul Amin, Peringatan Harlah Rijalul Ansor Jember Kuatkan Gerakan Berbasis Masjid
Bersama KUA Kaliwates, UIN KHAS Jember Tegaskan Aksi Nyata Moderasi Lintas Agama
Ragam Tradisi Muharram di Berbagai Negara
Tahun Baru Hijriah dan Segelas Susu Putih: Warisan Spiritual Abuya Sayyid Muhammad
Antara Sanggan dan Doa: Wajah Sosial dari Tradisi Ziarah Haji
Pondok Pesantren Fathur Rahman Gelar Wisuda Kitab Kuning dan Resmikan Cabang MAKTUBA di Jember
Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid
Tawadhu’! Pengasuh Pesantren Nurul Jadid Bicara Tentang Titel Pendidikannya

Baca Lainnya

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:36 WIB

Diadakan di Baitul Amin, Peringatan Harlah Rijalul Ansor Jember Kuatkan Gerakan Berbasis Masjid

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Bersama KUA Kaliwates, UIN KHAS Jember Tegaskan Aksi Nyata Moderasi Lintas Agama

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:47 WIB

Ragam Tradisi Muharram di Berbagai Negara

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:44 WIB

Tahun Baru Hijriah dan Segelas Susu Putih: Warisan Spiritual Abuya Sayyid Muhammad

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:12 WIB

Antara Sanggan dan Doa: Wajah Sosial dari Tradisi Ziarah Haji

TERBARU

Ilustrasi Bulan Safar

Educatia

Rabo Wekasan: Antara Tradisi, Doa, dan Catatan Ilmiah

Rabu, 20 Agu 2025 - 06:14 WIB

(Sumber foto: Istimewa)

Regionalia

Kejari Jember Mulai Periksa Bidik Tersangka Kasus Sosperda

Selasa, 19 Agu 2025 - 21:33 WIB