Frensia.Id – Sebanyak 25 advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat (FKA) mendatangi Polres Jember pada hari ini untuk menyerahkan surat permohonan audiensi dan mediasi. Kedatangan para advokat ini bertujuan membahas mengenai salah satu rekan mereka, bernama Karuniawan yang dilaporkan oleh pihak DPRD.
Salah satu anggota FKA, Gunawan Hendro menyatakan, bahwa surat permohonan tersebut ditujukan kepada Kapolres Jember. Pihaknya menyampaikan, bahwa rekannya yang bernama Kurniawan (terlapor) di kriminalisasi oleh pelapor (anggota DPRD Jember).
“Kami dari perwakilan Forum Kerabat Advokat barusan menyerahkan surat untuk permohonan audiensi dengan Bapak Kapolres terkait dengan permasalahan rekan kami yang menurut kami di kriminalisasi,” katanya, Senin (1/12/2025).
Selanjutnya, dia menjelaskan, bahwa tujuan utama kedatangan mereka adalah untuk menjalin silaturahmi serta menyamakan pendapat dan persepsi terkait peran advokat. Lutfi menekankan bahwa advokat, dalam menjalankan tugasnya baik di dalam maupun di luar pengadilan, dilindungi oleh undang-undang.
“Advokat itu dalam menjalankan tugas baik di dalam maupun juga pengadilan dilindungi oleh undang-undang sesuai dengan putusan MK nomor 109/2024,” ujarnya.
Gunawan berharap, pihak Polres Jember bersedia menerima audiensi tersebut. Agar permasalahannya menjadi lebih jelas dan ditemukan jalan keluar terbaik.
“Kami sangat mengharap akan pihak Polres bersedia ditemui kami dan agar ini masalah menjadi lebih clear dan ada jalan terbaik. Kegiatan ini kami lakukan dalam rangka agar pihak kepolisian bisa lebih proaktif dan lebih juga bisa menilai dengan positif bagaimana adanya dugaan laporan yang terhadap rekan kami,” paparnya.
Di sisi lain, Koordinator FKA, Lutfian Ubaidillah, menambahkan bahwa langkah ini diambil agar proses hukum yang akan berjalan benar-benar sesuai dengan koridor hukum. Kasus ini, menurutnya, berkaitan dengan instansi lembaga pemerintah, khususnya lembaga legislatif, yang menilai kalimat yang disampaikan oleh rekan mereka mengandung unsur pencemaran atau dugaan penghinaan.
“Padahal kalau kita pahami di situ sedikit pemahaman kami di situ adalah bahwa dilakukan oleh rekan kami itu masih dengan tahapan koridor yang benar. Karena itu menganalogikan bukan langsung menuduh terhadap lembaga legislatif itu sendiri,” paparnya.
Kata dia, FKA berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Jember, dapat menerima audiensi ini. Mereka juga secara khusus meminta agar dapat dipertemukan dan didudukan bersama dengan pihak pelapor untuk mencari solusi melalui mediasi.
“Harapan kami tetap ini bisa ada mediasi, ada titik temu dalam proses mediasi. Namun ketika ini memang tidak ada titik temu dalam proses pertemuan mediasi itu, ya kami tetap menghormati proses hukum dan kami pun siap untuk mengawal rekan kami dalam proses hukum itu,” tandasnya.







