3 Aturan dilabrak, Media X Benar-Benar Terancam Diblokir Kominfo

Senin, 17 Juni 2024 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id-  Setidaknya ada tiga atauran yang dinyatakan telah dilanggar Madia X. Sebagaimana ramai diberitakan sebelumnya, bahwa Kominfo mengancam platform media besutan Elon Musk ini untuk diblokir.

Alasannya, adalah kebijakan platform X yang memperbolehkan tayangan yang mengandung unsur pornografi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Frensia, bahwa Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, kemarin, 14/06/2024, memberi pernyataan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan terkait pelanggaran konten yang terjadi.

Dia menekankan bahwa jika nanti ditemukan bahwa X masih tetap memperbolehkan penayangan konten berbau pornografi, lembaganya tidak akan ragu untuk memblokir akses ke platform X di Indonesia. Setidaknya, ada tiga regulasi yang dilanggar oleh platform X, semuanya terkait dengan pornografi.

“Setidaknya ada tiga undang-undang yang melarang pornografi. Yang pertama adalah KUHP, kemudian ada UU Anti Pornografi, dan khusus untuk konten pornografi di media online, kita memiliki UU ITE,” ujar Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, dalam sebuah wawancara di stasiun televisi swasta.

Pelanggaran KUHP

 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memasukkan aksi pornografi sebagai tindakan yang dapat dipidanakan. Di dalam banyak membahas tentang objek pornografi secara rinci.

Baca Juga :  Bupati Gus Fawait Keluarkan SE Anak Sekolah Belajar Secara WFH

Menurut KUHP, objek pornografi meliputi tulisan, gambar, dan benda yang digunakan untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan. Hal ini tercantum dalam ketentuan mengenai tindak pidana pornografi dari Pasal 282 hingga Pasal 535 KUHP.

Pelanggaran UU Pornografi

UU yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 yang dapat Delik Khusus Tersebar Di Luar KUHP. UU ini mengatur berbagai tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi dalam Pasal 29 hingga Pasal 38.

Jika dilihat dari perbuatan yang dilarang, terdapat sebanyak 33 jenis tindak pidana pornografi yang diatur dalam 10 pasal ini. Pasal-pasal tersebut mencakup berbagai tindakan yang dianggap melanggar hukum, mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi konten pornografi.

Pasal-pasal dalam Undang-Undang Pornografi ini dirancang untuk menindak tegas segala bentuk eksploitasi dan penyebaran materi pornografi. Beberapa contoh tindak pidana yang diatur termasuk pembuatan dan penyebaran gambar atau tulisan yang bersifat pornografi, penggunaan benda untuk tujuan pornografi, hingga tindakan yang memfasilitasi atau mendukung kegiatan pornografi.

Pelanggaran UU ITE

UU yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

Baca Juga :  Ngantor di Desa, Bupati Jember Bawa Beberapa Layanan ke Silo

Dalam UU ITE dan perubahannya, istilah “pornografi” tidak digunakan. Sebaliknya, digunakan istilah “muatan yang melanggar kesusilaan”. Ketentuan mengenai tindakan ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pasal ini menegaskan bahwa setiap individu yang dengan sengaja dan tanpa izin menyebarluaskan, mengirimkan, atau membuat informasi elektronik dan dokumen elektronik yang mengandung konten yang melanggar norma kesusilaan, dapat dikenakan sanksi hukum. Hal ini mencakup segala bentuk distribusi melalui internet, termasuk media sosial, email, dan platform digital lainnya.

Tiga alasan pelanggaran ini yang mendasari Dirjen IKP Kominfo dengan tegas mengancam Media X diblokir. Ia berhadap hal tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada kedaulatan Indonesia. “Jadi kita akan meminta X untuk menghormati kedaulatan digital Indonesia”, mintanya tegas.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Beda Pilihan Politik Disebut Khawarij? Begini Jawaban Gus Aab di Harlah Rijalul Ansor Jember
Fraksi PPP DPRD Jember Sebut Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Sektor Wisata-Ekonomi Lokal
Tanggapan Fraksi PKB DPRD Jember tentang Reaktivasi Bandara Notohadinegoro
PKB Jember Optimis Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah
Komisi C DPRD Jember Genjot Penyelesaian Jalur Gumitir Dipercepat
Komisi C DPRD Jember Pastikan Kesiapan Reaktivasi Bandara Notohadinegoro
Jalur Gumitir Ditutup, Anggota DPRD Jatim: Dampaknya Tidak Seperti Sekarang Jika Pembangunan JLS Selesai
Wabup Mangkir Paripurna, Fraksi Nasdem: Harusnya Hadir Meski Tak Diundang

Baca Lainnya

Selasa, 19 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Beda Pilihan Politik Disebut Khawarij? Begini Jawaban Gus Aab di Harlah Rijalul Ansor Jember

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:20 WIB

Fraksi PPP DPRD Jember Sebut Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Sektor Wisata-Ekonomi Lokal

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tanggapan Fraksi PKB DPRD Jember tentang Reaktivasi Bandara Notohadinegoro

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:53 WIB

PKB Jember Optimis Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:11 WIB

Komisi C DPRD Jember Genjot Penyelesaian Jalur Gumitir Dipercepat

TERBARU

ilustrasi Gedung MK yang tampak retak, menggambarkan rapuhnya independensi lembaga penjaga konstitusi di tengah tekanan politik.

Opinia

“Jangan Menghantam DPR”: Retaknya Independensi MK

Jumat, 22 Agu 2025 - 10:40 WIB