Ria Ricis Belum Sebut Alasan Spesifik Gugat Cerai Teuku Ryan, Begini Alasan Yang Diperbolehkan Dalam Islam

Friday, 2 February 2024 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen Kebersamaan Ria Ricis Ketika Umroh Bersama Anak Semata Wayangnya, Moana (Foto: Instagram @riaricis1795

Momen Kebersamaan Ria Ricis Ketika Umroh Bersama Anak Semata Wayangnya, Moana (Foto: Instagram @riaricis1795

Frensia.id – Ria Ricis telah secara resmi menggugat cerai terhadap suaminya Teuku Ryan pada Rabu (30/01/2024)

Perempuan yang memiliki nama asli Ria Yunita ini mengajukan gugatan cerai melalui e-court ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Namun, berdasarkan keterangan dari Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah bahwa alasan gugatan cerai yang dilakukan adik Oki Setiana Dewi ini belum menyebutkan alasan secara spesifik.

“Alasan yang diajukan bahwa keduanya itu telah menikah, telah dikaruniai anak, sehingga anak itu memerlukan pengasuhan, memerlukan biaya hidup untuk pengasuhan. Itu alasannya,” ungkap Taslimah.

Menurut keterangannya alasan seperti ini merupakan alasan biasa yang seharusnya masuk dalam dalil-dalil gugatan penggugat.

“Alasan cerainya ada, tapi masih secara global, belum secara spesifik di sini,” kata Taslimah.

Lantas, bagaimana Islam memandang hukum gugat cerai yang dilakukan oleh Ria Ricis? dan bagaimana Islam mengatur ketentuan gugat cerai yang dilakukan oleh seorang yang dibenarkan?

Baca Juga :  Idealisme Nabi Muhammad SAW Ketika DiLobi oleh Orang Terdekat

Perceraian dalam Islam memang diperbolehkan. Tapi termasuk perkara boleh yang sangat dibenci oleh Allah SWT.

Oleh karena itu, perceraian sangat tidak dianjurkan dalam Islam, kecuali jika ada alasan yang sah dan tidak dapat dihindari,

Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian antara lain:

  • salah satu pasangan telah terbukti melakukan zina atau perselingkuhan;
  • adanya kekerasan dalam rumah tangga;
  • terbukti melanggar hukum dan vonis penjara;
  • adanya cacat atau penyakit yang menjadi sebab tidak melaksanakan kewajiban sebagai suami atau istri;
  • meninggalkan pasangan tanpa izin dan tidak memberikan kabar yang berlangsung sangat lama; dan
  • perselisihan yang terus-menerus yang tidak dapat diselesaikan

Dalam hal ini, kemudian baik suami maupun istri dapat mengajukan gugatan cerai kepada pihak yang berwenang, dengan syarat harus ada bukti dan saksi yang kuat.

Baca Juga :  Riset Orientalis Ungkap Inkonsistensi Moral dan Disiplin Diri Saat Ramadhan Para Pemuda Mesir

Selain itu, sebelum mengajukan gugatan cerai. Sebaiknya kedua belah pihak mencoba untuk menyelesaikan masalah mereka dengan cara musyawarah, nasihat, atau arbitrase. Di Pengadilan di Indonesia disebut dengan mediasi.

Perceraian adalah hal yang sangat serius dan berdampak besar bagi keluarga dan masyarakat.

Oleh karena itu, Islam menganggap pernikahan sebagai akad yang khidmat (mithaq ghalizh). Dan mengharuskan kedua belah pihak untuk menjaga kesetiaan, kasih sayang, dan tanggung jawab mereka sebagai suami istri.

Jika ada masalah atau konflik dalam rumah tangga, hendaknya diselesaikan dengan cara yang baik dan bijaksana, tanpa melibatkan emosi atau ego.

Jika memang tidak ada jalan keluar selain perceraian. Maka, hendaknya dilakukan dengan cara yang adil dan bermartabat, tanpa saling mencela atau menzalimi.

Wallahu A’lam Bisshawab

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Idealisme Nabi Muhammad SAW Ketika DiLobi oleh Orang Terdekat
Awal Ramadan, Jumlah Penumpang KA di Jember Alami Penurunan
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Kamis, Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan
Riset Orientalis Ungkap Inkonsistensi Moral dan Disiplin Diri Saat Ramadhan Para Pemuda Mesir
Resepsi 100 Tahun NU, Ketua LDNU PBNU Paparkan Tiga Kerangka Khidmat
Peziarah Terhambat Ziarah ke Wali Lima Gegara Bus Masuk Sawah di Mayang Jember
Di Momen Hari Santri Nasional, Brulantara Grup Gerakkan Santri Bangun Kemandirian Laut
Santri Jember Geruduk Transmart, Tuntut Trans7 Minta Maaf 7 Hari Berturut-turut di Medianya Sendiri

Baca Lainnya

Thursday, 26 February 2026 - 23:19 WIB

Idealisme Nabi Muhammad SAW Ketika DiLobi oleh Orang Terdekat

Saturday, 21 February 2026 - 17:00 WIB

Awal Ramadan, Jumlah Penumpang KA di Jember Alami Penurunan

Tuesday, 17 February 2026 - 21:00 WIB

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Kamis, Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan

Saturday, 14 February 2026 - 01:29 WIB

Riset Orientalis Ungkap Inkonsistensi Moral dan Disiplin Diri Saat Ramadhan Para Pemuda Mesir

Sunday, 1 February 2026 - 18:05 WIB

Resepsi 100 Tahun NU, Ketua LDNU PBNU Paparkan Tiga Kerangka Khidmat

TERBARU

Kambing Bermata Satu, di Ambulu Jember. (Foto: Istimewa).

News

Geger Kambing Bermata Satu Lahir di Ambulu Jember

Wednesday, 4 Mar 2026 - 23:09 WIB