Frensia.id- Joko Widodo (Jokowi), mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, saat ini digadang-gadang akan berperan sebagai juru kampanye (Jurkam) bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, yang berkompetisi dalam pemilihan mendatang.
Menurut Dr. Minan Jauhari, seorang pakar komunikasi publik yang juga alumni Pascasarjana program Doktoral Universitas Erlangga dan kini mengajar di Universitas Islam Negeri (UIN KHAS) Jember, meskipun Jokowi tidak terikat pada ketentuan penyelenggara negara karena kini berstatus sebagai masyarakat sipil, ada hal-hal yang perlu diperhatikan, terutama dari sudut pandang etis.
Minan menegaskan bahwa Jokowi memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya.
“Tidak masalah, sebagaimana Megawati dan SBY. Jokowi juga punya hak politik. Secara aturan, tidak ada pelanggaran,” ungkapnya, 29/10/2024.
Pernyataan ini merujuk pada fakta bahwa beberapa mantan presiden Indonesia sebelumnya juga terlibat dalam politik praktis setelah masa jabatannya berakhir, seperti Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Minan juga menggarisbawahi bahwa tindakan Jokowi menjadi juru kampanye seharusnya tidak dipermasalahkan, terutama karena ia kini tidak lagi menjabat sebagai presiden.
“Megawati juga pernah melakukannya. Jokowi sekarang sudah tidak menjabat. Jika kemudian dia berperan sebagai jurkam, sebenarnya tidak ada aturan yang dilanggar,” tambahnya.
Namun, situasi menjadi lebih kompleks ketika mempertimbangkan posisi putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat sebagai wakil presiden.
“Hanya saja, dalam sudut pandang etis, semua pihak, termasuk Pak Jokowi, harus hati-hati. Sebab ada hal etis publik yang perlu dijadikan pertimbangan”, ujarnyanya.
Dengan Gibran yang berada di posisi kekuasaan, tindakan politik Jokowi dapat menimbulkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan, serta bagaimana publik akan memandang keterlibatannya dalam kampanye.
Minan mengingatkan bahwa kehadiran Jokowi dalam kampanye tidak hanya berkaitan dengan hak politik, tetapi juga membawa implikasi yang lebih luas, terutama dalam konteks politik etis.
“Bagaimanapun, ada implikasi posisi Gibran sebagai wapres terhadap tindakan Pak Jokowi dalam politik praktis, terutama setelah baru turun dari kursi presiden,” pungkasnya.
Dalam pandangan akademisi yang akrab dipanggil Cak Minan ini, sudut pandang demikian menjadi penting karena bisa menciptakan persepsi negatif di kalangan masyarakat jika dianggap ada nepotisme atau penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam konteks ini, menurutnya, Jokowi dan pihak-pihak yang terlibat dalam politik saat ini mempertimbangkan secara matang langkah-langkah yang akan diambil. Menjaga jarak antara posisi pribadi dan jabatan publik sangat krusial untuk memastikan bahwa integritas institusi pemerintahan tetap terjaga.
Secara keseluruhan, keterlibatan Jokowi dalam kampanye politik pasca-jabatannya mencerminkan dinamika politik di Indonesia, di mana peran mantan pemimpin sangat berpengaruh dalam bentuk dukungan kepada calon-calon tertentu.
Meski secara hukum tidak ada pelanggaran, perhatian terhadap etika politik tetap menjadi aspek penting yang perlu diwaspadai oleh semua pihak, termasuk Jokowi sendiri. Dengan latar belakang dan pengalaman politik yang dimilikinya, harapannya adalah Jokowi dapat memberikan kontribusi positif tanpa mengorbankan nilai-nilai etis yang seharusnya dipegang teguh dalam menjalankan politik di Indonesia.