Sudah Berlakukan Non-Tunai, Kejaksaan Negeri Jember Masih Wajibkan Bukti Pembayaran Fisik

Friday, 8 November 2024 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Kejaksaan Negeri Jember Berlakukan Pembaran Non-Tunai, Masih Wajibkan Bukti Pembayaran Fisik (Sumber: Istimewa)

Gambar Kejaksaan Negeri Jember Berlakukan Pembaran Non-Tunai, Masih Wajibkan Bukti Pembayaran Fisik (Sumber: Istimewa)

Frensia.id – Kejaksaan Negeri Jember telah memberlakukan pembayaran non-tunai (online payment) pada layanan tilang sejak Kamis, 30 November 2023 lalu.

Ketentuan tersebut terpampang jelas pada pengumuman yang tertempel di kaca ruangan Pos Pelayanan Tilang Kejaksaan Negeri Jember.

Namun, beberapa masyarakat mengeluhkan mekanisme tersebut dikarenakan petugas pos hanya menerima bukti pembayaran fisik.

“kata petugasnya sebenarnya bisa dengan transfer atau M-Banking, hanya saja mereka butuh dan hanya menerima bukti fisik, serta mengarahkan saya untuk bayar via Indomaret,” ungkap Ali Akbar (22) warga Kaliwates yang mengurusi tilang pada Jumat, 8 November 2024 siang.

Ali Akbar merasa bahwa hal tersebut mempersulit masyarakat, karena bagi mereka yang belum mengetahui mekanisme tersebut, harus bolak-balik kejaksaan-Indomaret.

Baca Juga :  Cita Rasa Khas Kopi Lereng Gunung Raung, Petani Jember Harap Perhatian Pemerintah

Padahal menurutnya, sejatinya masyarakat bisa mengurusi secara mandiri dengan mengakses e-tilang pada laman tilang.kejaksaan.go.id, yang juga tertempel pada pos pelayanan tilang.

“berawal dari curiga, saya coba akses situs itu untuk mengecek nominal pembayaran. Tapi kemudian saya paham ternyata pada aplikasi itu tersedia banyak opsi pembayaran yang dapat dilakukan,” kata Pemuda asal Bondowoso itu.

Ia juga menjelaskan pada halaman utama aplikasi e-tilang, pelanggar lalu lintas hanya perlu memasukkan nomor registrasi yang tertera pada bagian kiri bawah surat tilang.

Selanjutnya, akan muncul kode pembayaran, identitas dan total denda yang harus dibayarkan. Serta, panduan pembayaran yang dapat dilakukan melalui puluhan Bank dan berbagai layanan perbankan, seperti ATM, Teller, Internet Banking, dan Mobile Banking

Baca Juga :  Langkah Kolaborasi Indonesia Gandeng BRI Hidupkan Semangat Membaca di Maluku Tengah

“dalam panduan pembayaran, juga tersedia melalui e-Commerce, seperti Bukalapak dan Tokopedia. Maka, sangat disayangkan kejaksaan hanya menerima bukti pembayaran fisik lewat Indomaret,” tambahnya.

Selain itu, saat dirinya mengakses e-tilang usai melakukan pembayaran dan mengambil SIM yang ditahan. Ia melihat yang tercantum pada struknya bukan pembayaran melalui Indomaret, tetapi melalui Teller.

Untuk itu, ia berharap Kejaksaan Negeri Jember dapat memperbaiki mekanisme tersebut sesuai dengan pengaturan yang telah diatur dalam undang-undang.

“saya berharap kejaksaan dapat merubah mekanisme kolot itu, dengan tetap menyesuaikan dengan peraturan yang ada. Masa kalah dengan warung kopi yang kini bisa bayar dengan QRIS,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kejari Geledah Sekolah di Jember Usut Dugaan Korupsi BOS
Review Film Dokumenter KH Achmad Siddiq, Telaah Kiprah Perjuangan dan Pemikir Moderasi Beragama
​Kampung Kerapu Situbondo Luar Biasa! Dosen Syari’ah UIN KHAS: Bukti Sarjana Hukum Serbabisa
Demi Penguatan Wisata! Akademisi UIN KHAS Temui Kelompok Perempuan Desa Klatakan
Logo Hari Amal Bhakti Ke-80 Kemenag Keren! Ternyata Buatan Sivitas UIN KHAS Jember
Tiga Cara Membaca Banjir di Sumatra Menurut August Comte
Langkah Kolaborasi Indonesia Gandeng BRI Hidupkan Semangat Membaca di Maluku Tengah
Direktur Pascasarjana UNIIB Banyuwangi Kaji Peranan Alumni UIN KHAS Jember di Masyarakat, Ini Hasilnya!

Baca Lainnya

Friday, 12 December 2025 - 21:46 WIB

Kejari Geledah Sekolah di Jember Usut Dugaan Korupsi BOS

Sunday, 7 December 2025 - 22:23 WIB

Review Film Dokumenter KH Achmad Siddiq, Telaah Kiprah Perjuangan dan Pemikir Moderasi Beragama

Sunday, 7 December 2025 - 21:01 WIB

​Kampung Kerapu Situbondo Luar Biasa! Dosen Syari’ah UIN KHAS: Bukti Sarjana Hukum Serbabisa

Sunday, 7 December 2025 - 20:06 WIB

Demi Penguatan Wisata! Akademisi UIN KHAS Temui Kelompok Perempuan Desa Klatakan

Wednesday, 3 December 2025 - 22:43 WIB

Logo Hari Amal Bhakti Ke-80 Kemenag Keren! Ternyata Buatan Sivitas UIN KHAS Jember

TERBARU