UIN KHAS Jember Bantah Dugaan Korupsi KIP-K, LKBHI: Tidak Ada Mens Rea

Saturday, 31 January 2026 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Rektorat UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Gedung Rektorat UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Frensia.id – Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember memberi klarifikasi atas kabar tuduhan dugaan korupsi, terkait dana Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan Program Ma’had.

Pernyataan klarifikasi tersebut disampaikan melalui laman website uinkhas.ac.id pada Sabtu, 31 Januari 2026.

Program KIP-K yang dijalankan di UIN KHAS Jember berawal dari sosialisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI kepada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pada tahun 2023.

UIN KHAS ikut mendaftar dan lolos seleksi sebagai Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP-K dan bekewajiban menyalurkan bantuan beasiswa. Selain itu, juga melakukan capacity building berupa pembinaan, bimbingan, dan pendampingan terhadap mahasiswa penerima KIP-K.

Pembertahuan terkait penerima KIP-K di UIN KHAS Jember dilakukan secara terbuka bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan administratif seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), kepemilikan Kartu PIP, PKH, atau kartu bantuan sosial lainnya.

Penetapan hasil seleksi penerima KIP-K diterbitkan melalui Keputusan Rektor Nomor 507 Tahun 2024 yang diperbarui dengan Keputusan Rektor Nomor 602 Tahun 2024, dan dirilis secara resmi melalui laman UIN KHAS Jember.

Sebagaimana Petunjuk Teknis (Juknis) KIP-K Bab VIII, menjelaskan bahwa pihak PTP diberi kewenangan untuk menganggarkan biaya pembinaan melalui asrama, ma’had, atau pesantren, yang bersumber dari living cost mahasiswa.

Baca Juga :  UMPTKIN 2026 Resmi Dimulai, UIN KHAS Jember akan Terima 1.761 Camaba

Penganggaran tersebut disepakati dengan penerima KIP-K Angkatan 2024 secara tertulis dan bermaterai.

Kesepakatan dilakukan saat sosialisasi pertama pada tanggal 26 November 2024, bertepatan dengan pembagian buku rekening dan ATM oleh Bank BRI, disaksikan pimpinan universitas, fakultas, dan tim akademik.

Sosialisasi lanjutan terkait penganggaran program Ma’had kemudian dilaksanakan pada 10 Januari 2025 di Gedung Kuliah Terpadu.

Program Ma’had yang dianggarkan sebesar Rp 1.500.000; bertujuan untuk membiayai program Ma’had Al-Jami’ah sebagai wujud capacity building.

Sesuai Keputusan Rektor Nomor 87 Tahun 2022, bahwa program ma’had selama satu semester sebesar Rp 3.000.000; per tahun dengan dibagi 2 semester.

Ada 550 penerima mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima beasiswa KIP-K dan menyetujui kesepakatan program ma’had. Meskipun ada 32 mahasiswa yang tidak mengikuti program Ma’had telah menandatangani pakta integritas dan surat pernyataan.

Sementara itu, pihak UIN KHAS menangguhkan pencairan beasiswa semester genap bagi mahasiswa yang tidak memenuhi program Ma’had tersebut. Namun, melalui Keputusan Rektor Nomor 581 tahun 2025 kembali memulihkan status mahasiswa sebagai penerima KIP-K pada semester berikutnya.

Seluruh dana penerima KIP-K yang sempat tertahan tetap berada di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sehingga tidak ada dana yang hilang.

Menanggapi tuduhan dugaan korupsi, pihak UIN KHAS Jember menegaskan kesiapan untuk bersikap kooperatif, terbuka, dan akuntabel.

Baca Juga :  UIN KHAS Jember Gelar Rakor Jelang Pelaksanaan UM-PTKIN 2026

Seluruh kebijakan, dokumen, dan sirkulasi keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan moral.

“UIN KHAS Jember berkomitmen menjaga amanah negara dan mahasiswa. Program Ma’had adalah bagian dari pembinaan, bukan praktik korupsi. Semua berbasis aturan, kesepakatan, dan transparansi,” tegas Khoirul Faizin, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama UIN KHAS Jember.

Lebih lanjut, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) sebagai Kuasa Hukum UIN KHAS Jember mengatakan, bahwa fakta dan dasar hukum berkaitan dengan program KIP-K dan program ma’had, tidak ditemukan mens rea (niat jahat), memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan penyalahgunaan kewenangan, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Tidak ada (mens rea),” tutur Zaenal Abidin, Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam UIN KHAS Jember, pada Sabtu, 31 Januari 2026.

Tidak adanya unsur tindak pidana, sehingga tuduhan dugaan korupsi sebagaimana pemberitaan yang berkembang di media sosial, tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya.

Pihak LKBHI merespon atas dugaan korupsi tersebut agar masyarakat paham dan tidak menerima informasi yang kurang akurat.

“Memberikan informasi yang berimbang dan yang sebenarnya sesuai data dan peraturan, agar masyarakat tidak menerima informasi sepihak, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Zaenal.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Siswi SLB Negeri Jember Raih Juara Nasional, Ortu Berharap Pemkab Beri Apresiasi
Luapan Sungai Gerus Plengsengan di Sempu Banyuwangi, Nyaris Hantam Bangunan Warga
Puting Beliung Terjang Purwoharjo Banyuwangi, 12 Rumah Rusak dan Pohon Tumbang Timpa Bangunan
Keren Mahasiswa S3 di Jember Kembangkan AI Pendeteksi Kematangan Durian
Diminati Masyarakat Internasional, Fakultas Dakwah UIN KHAS Sambut Kedatangan Mahasiswa dari 5 Negara
Puluhan Anak dan Wali Murid di Jember Diare Massal Usai Santap Makan Bergizi Gratis
Bukan Cuma Seremonial, Intip Uniknya MPLS Humanis di SDN Banjarsengon 02 Jember
Tim Robotik Indonesia Rebutkan Tiket Robocon Internasional di KRAI 2026

Baca Lainnya

Tuesday, 28 July 2026 - 18:15 WIB

Siswi SLB Negeri Jember Raih Juara Nasional, Ortu Berharap Pemkab Beri Apresiasi

Tuesday, 28 July 2026 - 10:40 WIB

Luapan Sungai Gerus Plengsengan di Sempu Banyuwangi, Nyaris Hantam Bangunan Warga

Monday, 27 July 2026 - 10:50 WIB

Puting Beliung Terjang Purwoharjo Banyuwangi, 12 Rumah Rusak dan Pohon Tumbang Timpa Bangunan

Wednesday, 22 July 2026 - 13:49 WIB

Keren Mahasiswa S3 di Jember Kembangkan AI Pendeteksi Kematangan Durian

Tuesday, 21 July 2026 - 14:31 WIB

Diminati Masyarakat Internasional, Fakultas Dakwah UIN KHAS Sambut Kedatangan Mahasiswa dari 5 Negara

TERBARU

Kedua terduga pelaku berinisial A dan P yang nekat mencuri kopi di Gunung Pasang, Kecamatan Panti, Jember (Foto: Istimewa).

Criminalia

Nekat Curi Kopi di Perkebunan Gunung Pasang Jember, 2 Pria Dibekuk

Wednesday, 29 Jul 2026 - 18:51 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading