Pekalongan, Frensia.id – Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achamd Siddiq (UIN KHAS) Jember, telah mengirim surat peryataan sikap keberatan dan dugaan kecurangan pada panitia Pekan Olahraga, Seni, dan Ilmiah se-Jawa Madura (PORSI JAWARA) ke II Tahun 2026, pada Sabtu (12/9/2026).
Surat tersebut menindaklanjuti atas adanya pencatutan logo UIN KHAS yang dipakai dalam pengumuman pemenang pada cabang Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI).
Dalam surat yang ditandatangani oleh Dr. Rifan Humaidi, selaku Ketua Perwakilan Kontingen PORSI JAWARA UIN KHAS Jember, menjelaskan bahwa dugaan ketidaknetralan tersebut diketahui sejak proses berjalannya lomba LTKI.
Rif’an merinci sejumlah dugaan kecurangan dalam lomba LTKI. Pertama, pelanggaran pada ketentuan petunjuk teknis atas aturan permainan perlombaan.
“Panitia dinilai melanggar ketentuan Bab III tentang Ketentuan Penilaian Pasal 1 bahwa dewan Wasit/juri tidak bersikap obyektif dan independen dalam menjalankan tugas penilaian terkait,” tulisnya, dalam keterangan surat pernyatan sikap tersebut.
Kedua, ketidaknetralan dalam pengumuman pemenang lomba LTKI.
“Ditemukan adanya kecurangan terhadap penggunaan logo UIN KH Achmad Siddiq Jember sebagai Pemenang juara lomba 1, tetapi Nama yang tercantum UIN Sultan Hasanuddin Banten,” tulisnya.
Menurut Rif’an, ketidaknetralan itu terlihat saat pergantian dewan juri lomba LKTI.
Berdasarkan Ketentuan Awal/Briefing Juri yang tercantum di Petunjuk Teknis (Juknis), dewan juri yang ditetapkan hanya 1 orang, yaitu Prof. Dr. Fathorrahman.
Namun, pihak panitia mengubah ketentuan secara sepihak dengan menambah 2 juri baru dari UIN Pekalongan, yaitu Prof. Dr. Hj. Susminingsih dan Prof. Dr. Irwan Hamzani.
Selain itu, pihak UIN KHAS Jember, juga menyoroti terkait adanya perlakuan istimewa terhadap Kontingen Peserta PORSI JAWARA II delegasi dari UIN KH ABDURRAHMAN WAHID dibandingkan peserta dari kampus lain.
Lebih lanjut, melalui surat keberatan tersebut, pihak UIN KHAS Jember, menuntut Panitia PORSI JAWARA II untuk melakukan evaluasi dan investigasi ulang, transparansi data, dan pembatalan atau peninjauan ulang keputusan.
Kata Rif’an, UIN KHAS Jember menegaskan, apabila dalam waktu 1×24 Jam sejak surat diterima panitia, tidak ada iktikad baik atau klarifikasi resmi, maka akan melaporkan ke pihak yang berwenang.
“Kami akan membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi Dewan Pengawas, Instansi Pembina, Jalur Hukum dan Media Publik,” tegasnya.***






