Hati-Hati, Inilah Larangan Bagi Saksi Pemilu yang Harus Dihindari

Wednesday, 7 February 2024 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensi.id – Saksi merupakan elemen yang diseut memegang peran krusial dalam pelaksanaan pemilu, terutama dalam proses pemungutan dan perhitungan suara.

Peserta pemilu wajib memiliki saksi untuk menjamin proses pemungutan suara dan perhitungan suara serta menjaga kemurnian suara di TPS. hal ini tidak lain adalah untuk memastikan pemungutan dan perhitngan suara dengan jujur dan adil.

Kendati demikian, ada larangan yang harus dihindari oleh saksi saat hadir ke TPS. Apabila larangan ini tidak diindahkan, saksi bisa terkena sangsi pidana sebagaimana berlaku.

Baca Juga :  Bupati Fawait Sebut Jember Dapat Tambahan Pasokan 400 Ribu Liter BBM

Untuk menghindari ancaman pidana bagi saksi saat berada di TPS dalam pemilu, inilah larangan yang harus diketahui bagi para saksi.

  • Mepengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam hentukan pilihannya.
  • Melihat pemilih mencoblos suratnya suara di bilik suara.
  • Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
  • Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  • Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Baca Juga :  Axel Honeth, Sosiolog Jerman yang Mengeksplorasi Ide-Ide Jurgen Habermas

Inilah lima larangan yang perlu dihindari saksi ketika datang ke TPS dalam pemilu. Sobat frensi yang kebetulan bertugas menjadi saksi baik presiden dan wakil presiden, DPD, DRP RI, DPR Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Terobosan Baru Gus Fawait, Gelar Forum Uji Publik Secara Live
Gus Fawait Sulap Jalan Kartini Jadi Food Street Ikon Baru Jember
UIN KHAS Jember Terima 2.131 Calon Mahasiswa Baru Jalur SPAN-PTKIN 2026
Fatmawati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Jember, Gus Fawait Harap Sinergi Eksekutif-Legislatif Makin Erat
LP2M UIN KHAS Jember Siapkan Akreditasi Ulang Jurnal di Tahun 2026
12 Jurnal UIN KHAS Jember Terakreditasi Sinta, Ketua LP2M: Tahun 2026 Target Terindeks Scopus
ASN Imigrasi Kini WFH Setiap Jumat, Layanan Paspor Terganggu? Ini Penjelasannya
Bupati Fawait Sebut Penerima Bansos Jember Terendah se-Jatim Bukti Kemiskinan Turun

Baca Lainnya

Saturday, 11 April 2026 - 16:22 WIB

Terobosan Baru Gus Fawait, Gelar Forum Uji Publik Secara Live

Saturday, 11 April 2026 - 16:17 WIB

Gus Fawait Sulap Jalan Kartini Jadi Food Street Ikon Baru Jember

Saturday, 11 April 2026 - 10:23 WIB

UIN KHAS Jember Terima 2.131 Calon Mahasiswa Baru Jalur SPAN-PTKIN 2026

Friday, 10 April 2026 - 21:22 WIB

Fatmawati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Jember, Gus Fawait Harap Sinergi Eksekutif-Legislatif Makin Erat

Friday, 10 April 2026 - 19:50 WIB

LP2M UIN KHAS Jember Siapkan Akreditasi Ulang Jurnal di Tahun 2026

TERBARU

Bupati Jember, Gus Muhammad Fawait (Foto: Istimewa).

Politia

Terobosan Baru Gus Fawait, Gelar Forum Uji Publik Secara Live

Saturday, 11 Apr 2026 - 16:22 WIB

Bupati Jember, Gus Muhammad Fawait (Foto: Istimewa).

Politia

Gus Fawait Sulap Jalan Kartini Jadi Food Street Ikon Baru Jember

Saturday, 11 Apr 2026 - 16:17 WIB