Frensia.id – Komisi A DPRD Kabupaten Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan sengketa tanah warga Desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti, Jember, dengan PTPN X (PTPN I Regional 5), pada Senin (26/10/2026) siang hari. Namun, PTPN justru tidak hadir dalam rapat tersebut.
Rapat itu turut mengundang pihak Camat Panti, Kepala Desa Kemuningsari Lor, PTPN X, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Danramil Panti, Kapolsek Panti, dan Perwakilan Warga Ahli Waris Tanah.
Purnadi Langgeng Utomo, dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPK-PK) Komda Jawa Timur, yang mewakili warga desa, menyampaikan lahan yang mengalami sengketa dengan PTPN kurang lebih 6 petak dengan luas 10 hektare.
Dari lahan 6 petak tersebut, merupakan milik warga desa bernama Alwi dan Rusdi dengan masing-masing seluas 3 petak.
“Intinya tuntutan ini dikuasai PTPN, kemudian kita klaim karena tahun 2017 dari ahli waris pernah ikut rapat di Pak Camat pada waktu itu. PTPN enggak punya berkas apa-apa, dalam artian tidak punya sertifikat hak pakai atau transaksi apa-apa,” kata Purnadi.
Menurutnya, dasar-dasar yang dimiliki warga cukup akurat untuk dibuktikan, termasuk peta kepemilikan tanah.
“Peta-peta ini bukan kita yang membuat dan bukan ahli waris dan secanggih ini dari pihak pemerintah yang membuatnya. Kalau ada pengakuan dari pihak instansi berarti kan sah resmi,” tuturnya.
Purnadi menyebut, warga meminta agar dikembalikan tanah yang dikuasai oleh PTPN, karena selama ini pengakuan bukti kepemilikan dari PTPN kurang jelas.
“Hanya mengaku ini milik saya. Kasih nameboard (papan nama) gitu, tapi enggak jelas,” ujarnya.
Merespons hal itu, Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, mengatakan bahwa mengatakan bahwa dugaan sengketa tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN itu, telah berlangsung lama.
“Persisnya sudah belasan tahun ya. Nah hari ini, masuk ke komisi dalam rangka kita untuk memediasi mencari upaya untuk menyelesaikan,” tuturnya.
Tabroni menyayangkan atas ketidakhadiran PTPN dalam undangan Rapat Dengar Pendapat tersebut.
Padahal, PTPN dalam hal ini mempunyai andil langsung untuk menjelaskan dugaan sengketa tanah.
“Mereka (PTPN) baru memberikan keterangan pukul 11.00 WIB, untuk reschedule pertemuan. Harusnya tadi pukul 08.00 WIB. Pukul 11.00 WIB acaranya sudah jalan kan,” ucapnya.
Dia juga menegaskan bahwa sebenarnya tetap Badan Pertahana Nasional (BPN) Jember, yang mempunyai wewenang memutuskan status kepemilikan dan luas tanah tersebut.
Karena kata dia, banyak lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU), yang akhirnya menimbulkan konflik, baik antara warga dengan PTPN, maupun warga dengan BUMN atau perkebunan swasta.
Sementara itu, pihak Komisi A DPRD Jember akan menjadwalkan kembali untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PTPN pada pertemuan berikutnya.***






