Frensia.Id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember lakukan pengusutan kasus dugaan korupsi terkait penanganan BPJS.
Kepala Kejari (Kajari) Jember, Yadyn, menyatakan saat ini pihaknya tengah bersabar menanti hasil resmi penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Yadyn mengungkapkan, cakupan penanganan kasus ini cukup luas karena melibatkan 39 satuan kerja (satker) di seluruh wilayah Jawa Timur. Ditambah jajaran Polda dan Polres yang jika ditotal mencapai sekitar 80 satker.
“Kita minta perhitungan kerugian keuangan negara di BPKP dan mereka itu kan 39 satker seluruh Jawa Timur. Belum lagi yang Polda punya dan Polres, jumlahnya kurang lebih 78, plus Polda-Kejati jadi 80,” katanya, Jum’at (24/10/2026).
Dalam perkembangan penyidikan, Yadyn menyebutkan bahwa pemeriksaan saksi dari pihak BPJS telah rampung. Tercatat sudah ada sekitar 30 hingga 40 orang lebih saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.
“Pemeriksaan penyidikannya kami sudah selesai, tinggal sekarang bolanya di BPKP,” ujarnya.
Menariknya, penyidik juga menemukan fakta adanya salah satu rumah sakit yang telah melakukan pemenuhan kewajiban atau pengembalian dana senilai kurang lebih Rp 2,6 miliar. Namun, pihak Kejari Jember belum mempublikasikan nama rumah sakit tersebut mengingat proses penyidikan masih berjalan.
Penyidik saat ini tengah mendalami apakah pengembalian dana tersebut murni merupakan tanggung jawab personal atau melibatkan tanggung jawab korporasi.
“Apakah ini ada tanggung jawab korporasi atau tidak, atau ini murni tanggung jawab personal yang membawa nama korporasi? Tentu kami mendalami itu,” ujarnya.
Terkait potensi penetapan tersangka, Yadyn menjelaskan bahwa tim penyidik harus bekerja secara cermat dengan melihat unsur mens rea (sikap batin atau niat jahat) sesuai asas hukum actus non facit reum nisi mens sit rea.
Menurutnya, tidak semua pelanggaran otomatis berujung pada tindak pidana korupsi. Penyidik harus memilah apakah suatu perbuatan masuk dalam ranah administratif, perdata, kesalahan prosedur, kelalaian (negligence), atau murni perbuatan pidana.
“Tidak semuanya itu ada niat jahat. Ada namanya negligence atau criminal intent. Kalau lahir dari sikap jahat itu melahirkan pidana, jadi tidak selamanya itu pidana, bisa perdata, bisa administrasi, bisa kesalahan prosedur,” paparnya.
Sebagai informasi, untuk perbandingan, Kejari Jember juga sedang menangani kasus lain seperti dugaan korupsi Bank plat merah, di mana perhitungan kerugian negaranya dari BPKP sudah keluar dan segera dilimpahkan ke persidangan.
Sementara untuk kasus BPJS, pihak kejaksaan masih menunggu rampungnya hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP.






