Kejari Jember Tetapkan Mantan Sekwan DPRD Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sosperda

Thursday, 22 October 2026 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka berinisial S setelah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Jember (Foto: Sigit/Frensia).

Tersangka berinisial S setelah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Jember (Foto: Sigit/Frensia).

Frensia.Id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan dan menahan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jember berinisial S terkait kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman.

Penetapan tersangka baru ini tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Jember.

“Kami telah menetapkan tersangka baru berdasarkan surat penetapan Nomor: KEP-4/M.5.12/FD.2/10/2026 tanggal 22 Oktober 2026,” kata Kepala Kejari Jember, Yadyn, Kamis (22/10/2026).

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum ini berfokus pada rekam jejak jabatan tersangka di masa lalu. Penyidik meminta publik dan media untuk membedakan antara posisi tersangka saat ini dengan jabatannya saat peristiwa pidana terjadi. 

“Tersangka S merupakan mantan Sekwan periode 2023, jadi kita fokus terkait beliau mantan Sekwan dan bukan jabatan saat ini,” ujarnya. 

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Dugaan Aborsi Kirim Surat ke Wassidik Polda Jatim, Soroti Lambannya Penyelidikan

Langkah penetapan tersangka S diambil penyidik setelah mempelajari putusan perkara dari lima terdakwa sebelumnya di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Hasil pendalaman serta mekanisme gelar perkara menyimpulkan adanya keterlibatan mantan pejabat tersebut dalam penyimpangan program Sosperda 2023–2024.

“Penetapan ini berdasarkan penyidikan atas lima terdakwa sebelumnya dan hasil mekanisme ekspos yang menyimpulkan adanya tindak pidana,” paparnya.

Tersangka S yang terancam pasal berlapis UU Tipikor dan KUHP terbaru kini langsung dijebloskan ke sel tahanan. Tindakan penahanan ini dilakukan penyidik untuk kepentingan penyidikan selama beberapa minggu ke depan.

“Masa penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Jember Ajak Masyarakat dan Pedagang Jaga Keamanan selama Penataan Pasar Tanjung

Kata dia, penyidik terus mengusut tuntas kasus ini dengan memeriksa belasan saksi tambahan pascavonis para terdakwa sebelumnya. Sejumlah saksi baru dari berbagai latar belakang juga sudah dijadwalkan untuk dipanggil pada pekan mendatang.

“Kami sudah memeriksa 12 saksi dan masih ada saksi baru lagi yang akan diperiksa minggu-minggu ke depan,” tambahnya.

Yadyn menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang secara dinamis. Kemungkinan bertambahnya tersangka baru akan bergantung pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan nanti.

“Tentunya kami melihat ada atau tidak tersangka baru berdasarkan analisis fakta persidangan perkara ini nantinya,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Korban Dugaan Aborsi Kirim Surat ke Wassidik Polda Jatim, Soroti Lambannya Penyelidikan
Petani Mayang Adukan Dugaan Pungli dan Distribusi Lahan KHDPK Tidak Proporsional ke DPRD Jember
Polres Jember Ajak Masyarakat dan Pedagang Jaga Keamanan selama Penataan Pasar Tanjung
Pelapor Kasus Pria di Jember yang Mengaku Bertemu Zat Allah Jalani Pemeriksaan
Ketua DPC Peradi Jember Kutip Kaidah Ushul Fikih untuk Dukung Kubu Febrie

Baca Lainnya

Thursday, 22 October 2026 - 17:30 WIB

Kejari Jember Tetapkan Mantan Sekwan DPRD Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sosperda

Thursday, 15 October 2026 - 22:58 WIB

Kuasa Hukum Korban Dugaan Aborsi Kirim Surat ke Wassidik Polda Jatim, Soroti Lambannya Penyelidikan

Monday, 12 October 2026 - 19:16 WIB

Petani Mayang Adukan Dugaan Pungli dan Distribusi Lahan KHDPK Tidak Proporsional ke DPRD Jember

Friday, 2 October 2026 - 23:59 WIB

Polres Jember Ajak Masyarakat dan Pedagang Jaga Keamanan selama Penataan Pasar Tanjung

Wednesday, 30 September 2026 - 17:15 WIB

Pelapor Kasus Pria di Jember yang Mengaku Bertemu Zat Allah Jalani Pemeriksaan

TERBARU

Kondisi Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember, setelah terjadi perampokan. (Foto: Fadli/Frensia).

Criminalia

Polisi Buru Pelaku Pembacokan Toko Emas di Jember

Thursday, 22 Oct 2026 - 20:51 WIB

Panit Opsnal 3 Reskrim Polsek Kaliwates, Iptu Devy Novita Puspitasari, saat memberikan keterangan, atas kejadian perampokan di Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember. (Foto: Fadli/Frensia).

Criminalia

Polisi Lakukan Pengejaran Pelaku Perampokan Toko Emas Murni di Jember

Thursday, 22 Oct 2026 - 17:45 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading