Frensia.id- Kasus dugaan penyelewengan dana desa terjadi di Jember. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AF di Kecamatan Ajung diduga menggelapkan uang sewa lahan Tanah Kas Desa (TKD) senilai Rp106 juta saat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Pancakarya.
Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pancakarya, Didik Hariyanto, menjelaskan persoalan tersebut mencakup dana sekitar Rp106 juta yang belum terbayarkan dari masa kepemimpinan Pj kades sebelumnya. Selain itu, ada sekitar Rp56 juta yang sempat masuk ke bendahara desa dan direalisasikan untuk honor aparat desa atau staf dusun.
“Uang masuk ke bendahara desa kurang lebihnya Rp56 juta. Yang belum dikembalikan dari Pj sebelumnya sekitar Rp106 juta. Kemarin sempat mediasi, cuma Pak AF tidak hadir. Saya sebagai BPD menyampaikan, untuk kekurangan terkait TKD saya mohon segera dikondisikan,” kata Didik, Kamis (29/10/2026).
Didik menjelaskan, polemik ini bermula dari aturan sewa lahan TKD yang seharusnya melalui mekanisme lelang resmi. Proses lelang ini melibatkan tim khusus lewat musyawarah desa (Musdes) dengan mengundang pihak penyewa, di mana umumnya lahan disewakan per tahun.
“Namun, dalam praktiknya, sebagian tanah kas desa justru disewakan dalam jangka waktu panjang, yakni tiga hingga lima tahun,” ujarnya.
Pihak BPD mengaku telah berupaya menempuh jalur mediasi dengan AF agar sisa dana sewa segera diselesaikan. Kendati demikian, Didik menyebut AF sempat berdalih pernah mencicil pembayaran sekitar Rp40 juta melalui seseorang. Hanya saja, transaksi tersebut tidak diketahui oleh BPD maupun pihak Pemerintah Desa dan tidak tercatat masuk ke kas desa.
“Mungkin masih diusahakan. Bahasanya AF pernah mencicil kepada seseorang, sekitar Rp40 jutaan atau berapa. Tapi tidak diketahui ke siapa, dan tidak diketahui pemerintah desa. Ngakunya AF pernah mencicil atau memberikan ke seseorang. Saya kurang paham, itu uang kas desa atau uang apa,” paparnya.
Akibat temuan ini, kasus tersebut kabarnya telah dilaporkan ke Inspektorat Pemkab Jember dan pihak kepolisian.
“Informasinya seperti itu. Kita sebagai BPD sempat koordinasi dengan AF, agar sebaiknya dana TKD segera diselesaikan,” imbuhnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, oknum PNS berinisial AF membantah nominal uang yang harus dikembalikan mencapai Rp106 juta seperti yang dituduhkan. Dia mengklaim telah melakukan sejumlah pengembalian dana, meski nominalnya belum seluruhnya masuk dalam perhitungan yang beredar.
AF berdalih, sebagian dana tersebut berkaitan dengan kewajiban penyelesaian Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada tahun 2024 lalu. Menurutnya, kewajiban itu harus diselesaikan terlebih dahulu, sementara dana desa tahun 2025 tidak cair lantaran masih menyisakan tanggungan kerja sama dengan kepala desa sebelumnya.
“Nanti kalau ke Inspektorat tak sampaikan. Tidak segitu Mas, pertama saya mengembalikan Rp40 juta, nggak sampai Rp106 juta dari mana,” tandasnya.






