Frensia.id – Polemik kepemilikan emas 74 kilogram dan uang ratusan miliar rupiah yang disita dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, tak hanya menjadi perdebatan di Jakarta.
Dari Jember, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) RBA Jember, Ahmad Subhan, ikut angkat bicara.
Ia menyatakan dukungannya terhadap sikap tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang menuntut penyidik lebih dahulu membuktikan siapa pemilik barang bukti, sebelum menjadikannya dasar penetapan tersangka.
“Saya sepakat dengan apa yang disampaikan kuasa hukum Febrie. Penyidik wajib terlebih dahulu membuktikan kepemilikan barang itu. Itu urutan yang tidak boleh dibalik,” kata Subhan pada Kamis (13/8/2026).
Menurut Pendiri dan Ketua SKBH Laskar Tawang Alun Jember itu, prinsip tersebut bukan barang baru dalam tradisi keilmuan yang ia pelajari sejak di pesantren.
Advokat yang kini juga menjabat sebagai Ketua DPC Sarekat Islam itu justru menyandarkan argumennya pada kaidah Ushul Fikih.
“Pembuktian itu dibebankan kepada orang yang menuduh dalam hal ini penyidik dan sumpah bagi orang yang mengingkari, dalam hal ini tersangka,” jelasnya.
Bagi Subhan, kaidah berusia berabad-abad itu sejalan dengan asas praduga tak bersalah yang dianut hukum acara pidana Indonesia.
“Seseorang tidak boleh diminta membuktikan bahwa ia bukan pemilik suatu benda sebelum pihak yang menuduh berhasil menunjukkan bahwa benda itu memang miliknya,” ujarnya.
Berdasarkan rangkaian penggeledahan pada 8 Juli 2026. Dilansir dari Kompas.id, penggeledahan di 13 lokasi di Jakarta dan Bogor itu menghasilkan sitaan emas batangan 74 kilogram serta uang tunai yang belakangan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah dari rumah di Sentul.
Pada hari yang sama, penyidik Polda Metro Jaya juga menyita uang sekitar Rp 67,2 miliar dalam bentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing dari Kafe De’Clan dan Koin Money Changer.
Febrie kemudian mundur dari jabatan Jampidsus dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama advokat Don Ritto. Ia ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak 24 Juli 2026, dan sejak 31 Juli 2026 diberhentikan sementara sebagai jaksa oleh Jaksa Agung.
Sikap kubu Febrie disampaikan terbuka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026). Sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa penyidik lebih dahulu harus membuktikan siapa pemilik barang yang disita.
“Karena beban pembuktian itu ada di penegak hukum,” katanya. Ia menjelaskan, apabila terbukti aset itu milik kliennya, baru tanggung jawab mengungkap asal-usul harta berpindah kepada yang bersangkutan.
Hal senada juga datang dari pihak Don Ritto. kuasa hukumnya Handika Honggowongso, menyayangkan langkah Tim 9 Kejaksaan Agung yang dinilai secara prematur mengaitkan barang-barang berharga hasil sitaan itu milik Febrie.
Ia menyebut para pemilik aset kemungkinan akan menempuh langkah hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penyitaan tersebut.
Bantahan paling awal justru disampaikan Hotman Paris Hutapea, yang kala itu mendampingi Febrie dan kini telah mundur sebagai kuasa hukum. Sebagaimana telah diberitakan oleh Tempo.co, Hotman mengklaim rumah di Sentul merupakan hibah dari mertua Febrie kepada anak Febrie dan sudah dipakai Don Ritto.
“Febrie tidak tahu menahu soal emas dan duit itu,” ujarnya seusai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Kendati mendukung argumen kubu Febrie, Subhan tidak menutup mata bahwa perkara pencucian uang memiliki karakter pembuktian tersendiri.
“Harus jujur kita katakan, dalam TPPU memang ada asas-asas pembuktian lain yang berlaku secara khusus. Tidak sama persis dengan tindak pidana konvensional,” ungkapnya.
Meski demikian, ia berpandangan asas khusus itu tidak menghapus kewajiban dasar penyidik untuk lebih dahulu menautkan barang bukti dengan orang yang dituduh.
“Kalau penyidik tidak mampu mengungkap siapa pemilik barang-barang yang disita dan dari mana asal-usulnya, bisa saja nanti Febrie diputus tidak bersalah. Itu konsekuensi logis dari kegagalan pembuktian,” tegasnya.
Pandangan itu ia bawa pula ke agenda hukum terdekat. Tim kuasa hukum Febrie telah mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masing-masing teregister dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL yang disidangkan Selasa (18/8/2026) dan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang disidangkan Rabu (19/8/2026). Keduanya diperiksa hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
“Kalau melihat pola pembuktiannya, pada praperadilan nanti bisa jadi penetapan tersangka Febrie dinilai prematur. Hakim akan menguji apakah alat buktinya memang sudah cukup pada saat penetapan itu dilakukan,”ujar Subhan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan memastikan asal-usul emas dan uang tunai yang disita akan dibuka terang dalam persidangan.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pengakuan kepemilikan oleh pihak lain tidak dapat berdiri sendiri dan tetap harus diuji dengan alat bukti lain.
Sebab pengalihan aset hasil kejahatan atas nama orang lain justru dapat menjadi bagian dari pola pencucian uang.
Bagi Subhan, justru di titik itulah publik menaruh harapan. “Kita semua ingin perkara ini terang. Tapi terang itu harus lewat pembuktian, bukan lewat asumsi,” pungkasnya.






