Masih Bingung Teknis Kepemiluan Saat Jadi Saksi Pemilu, Simak Disini Agar Kalian Paham

Kamis, 8 Februari 2024 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto reporter frensia.id Jember 07/02/24

foto reporter frensia.id Jember 07/02/24

Frensia.id – Saksi adalah yang wajib dimiliki oleh peserta pemilu dalam gelaran pemilu. Adanya saksi ditujukan untuk memastikan seluruh proses pemungutan dan perhitungan suara berjalan dengan jujur dan adil.

Saksi peserta pemilu perlu dibekali pengetahuan mengenai teknis kepemiluan oleh panitia pemilu, terutama dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Adapun hal teknis kepemiluan yang perlu dipahami saksi diantaranya sebagai berikut;

  • Waktu dimulai dan berakhirnya pemungutan dan penghitungan suara diupayakan untuk hadir sebelum waktu dimulainya pencoblosan apakah sudah terpenuhi. persiapan logistik di TPS.
  • Ketentuan suara sah dan suara tidak sah.
  • Kriteria pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.
  • Tata cara mengisi formulir keberatan apabila ada kecurangan di TPS.
Baca Juga :  Istimewa! Peringati Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Jember Gelar Fun Run

Saksi partai politik perlu memahami mengenai pengisian formulir Khusus atau Keberatan Saksi-KPU. Dalam hal apabila terjadi sengketa pemilu salah satu yang menjadi dasar adalah formulir C Kejadian Khusus atau Keberatan Saksi-KPU ini.

Baca Juga :  Bupati Gus Fawait Resmikan Launching Beasiswa Bagi Mahasiswa Jember

Sehingga saksi perlu diarahkan untuk dapat mengontrol pengisian formulir dan menyetor pada peserta pemilu yang bersangkutan.

Saksi harus mengetahui beberapa jenis formulir yang ada di TPS. Karena saksi peserta pemilu berhak untuk mengajukan penghitungan suara ulang jika terjadi keberatan atau ketidaksesuaian data.

Bagi para saksi, kalian perlu memahami hal ini, agar pemungutan dan perhitungan suara berjalan dengan proses jujur dan adil serta tidak merugikan calon.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Bupati Gus Fawait Keluarkan SE Anak Sekolah Belajar Secara WFH
Tingkatkan Kompetensi Dosen Muda, UIN KHAS Jember Gelar PKDP 2025
SPMB 2025 Selesai Digelar, Ini Masukan dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jember
Ketua Fraksi PDIP DPRD Jember Soroti Pelaksanaan MPLS di Salah Satu SMP
Bupati Jember Minta Ribuan Mahasiswa KKN Kolaboratif Bersinergi untuk Mengentaskan Kemiskinan
Jember Lakukan Evaluasi Menyeluruh Pasca Porprov ke-IX Jatim
DPC PKB Jember Sarankan Simpang Tiga Depan Hotel Bandung Permai Ditutup
Kolaborasi! KUA Kaliwates Bersama UIN KHAS Jember Siapkan Duta Moderasi di Wilayah Perkotaan

Baca Lainnya

Selasa, 29 Juli 2025 - 08:00 WIB

Bupati Gus Fawait Keluarkan SE Anak Sekolah Belajar Secara WFH

Selasa, 22 Juli 2025 - 00:48 WIB

SPMB 2025 Selesai Digelar, Ini Masukan dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jember

Senin, 21 Juli 2025 - 16:47 WIB

Ketua Fraksi PDIP DPRD Jember Soroti Pelaksanaan MPLS di Salah Satu SMP

Jumat, 18 Juli 2025 - 07:03 WIB

Bupati Jember Minta Ribuan Mahasiswa KKN Kolaboratif Bersinergi untuk Mengentaskan Kemiskinan

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:55 WIB

Jember Lakukan Evaluasi Menyeluruh Pasca Porprov ke-IX Jatim

TERBARU

Bupati Jember saat memaparkan Surat Edaran (Sumber foto: Sigit)

Educatia

Bupati Gus Fawait Keluarkan SE Anak Sekolah Belajar Secara WFH

Selasa, 29 Jul 2025 - 08:00 WIB

Owner Balad Grup, HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy bersama para mitranya (Sumber foto: istimewa)

Opinia

Melestarikan Jaringan

Jumat, 25 Jul 2025 - 13:57 WIB