Kode Etik Jurnalistik, Pernah Dikaji Akademisi UIN SUKA Dalam Perspektif Islam

Monday, 9 February 2026 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Kode Etik Jurnalistik, Pernah Dikaji Akademisi UIN SUKA Dalam Perspektif Islam (Sumber: Grafis Frensia)

Gambar Kode Etik Jurnalistik, Pernah Dikaji Akademisi UIN SUKA Dalam Perspektif Islam (Sumber: Grafis Frensia)

FRENSIA.ID-Hamdan Daulay, seorang akademisi dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pernah menyoroti secara mendalam mengenai dinamika pers nasional dalam sebuah penelitian yang diterbitkan pada Jurnal Penelitian Agama tahun 2008.

Kajian ini menjadi sangat relevan mengingat gelombang kebebasan pers pasca-reformasi yang, di satu sisi membawa angin segar demokrasi, namun di sisi lain memunculkan kekhawatiran serius mengenai degradasi moral akibat hilangnya kontrol etika.

Dalam tulisannya, Hamdan memotret fenomena di mana kebebasan sering kali disalahartikan sebagai kebebasan tanpa batas. Atas nama kebebasan pers, bermunculan media yang justru menabrak norma susila, mulai dari publikasi pornografi hingga penyebaran berita bohong yang memicu krisis spiritual di tengah masyarakat.

Orientasi bisnis yang berlebihan kerap membuat media mengabaikan nilai-nilai edukasi, semata-mata demi mengejar keuntungan materi. Padahal, pers sejatinya memikul tanggung jawab besar sebagai alat kontrol sosial yang konstruktif, bukan sekadar alat komersial yang memprovokasi atau menyajikan kekerasan vulgar tanpa solusi.

Baca Juga :  Akademisi Hukum UIN KHAS Sebut Program Homecare Pemkab Jember Mudahkan Akses Kesehatan Warga Kurang Mampu

Menariknya, Hamdan membedah persoalan ini menggunakan pisau analisis perspektif Islam. Ia menegaskan bahwa Kode Etik Jurnalistik (KEJ)—khususnya yang disepakati oleh Dewan Pers dan berbagai organisasi wartawan pada tahun 2006—sejatinya memiliki nafas yang selaras dengan nilai-nilai Islam.

Pasal-pasal dalam KEJ yang menuntut wartawan untuk bersikap independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk adalah manifestasi dari ajaran Islam yang menjunjung tinggi kejujuran (shiddiq). Larangan keras membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul dalam kode etik sangat sejalan dengan firman Allah yang memerintahkan manusia menjauhi perkataan dusta.

Baca Juga :  Amat Serius! Kuatkan Kapasitas Dosen, Fakultas Dakwah UIN KHAS Gelar Short Course PAR Di Kongsi Tengah

Kajian ini juga menyoroti sejarah panjang evolusi kode etik di Indonesia, mulai dari masa revolusi 1947 hingga penyempurnaan di era reformasi, yang menunjukkan upaya terus-menerus insan pers untuk menemukan format ideal.

Hamdan menyimpulkan bahwa mengintegrasikan nilai-nilai Islam ke dalam praktik jurnalistik bukan hanya sekadar formalitas agama, melainkan sebuah titik awal kebangkitan untuk menciptakan pers yang bermartabat.

Dengan mematuhi kode etik yang berlandaskan nilai kebenaran, wartawan tidak saja menjalankan profesinya secara profesional, tetapi juga memenuhi kewajiban moral untuk menyebarkan informasi yang mencerahkan, bukan menyesatkan

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Uceng Buka “Minggu Buku”: Bahan Bakar Perubahan adalah Buku
Respons Wakil Ketua Penjaringan Rektor terkait Guru Besar di UIN KHAS: 20 Potensi Nyalon, 9 Diskualifikasi, 4 Segera Dikukuhkan
Penjaringan Rektor UIN KHAS Jember Bergulir: Guru Besar Punya Waktu Sampai 18 September
Sambil Menunggu Suspend Berakhir, SPPG Karangsono Jember Benahi Infrastruktur Dapur
8 Peraih Nobel Sastra yang Karyanya Diterjemahkan ke Bahasa Indonesia
Maba FTIK UIN KHAS Gelar Aksi Penyaluran Air Bersih di Kaliwining-Rambipuji Jember
Usung Konsep Berbeda, PBAK Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember Tanam Pohon dan Sedekah Oksigen
Dekan Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember Bagikan 3 Kunci Jadi ‘Orang Besar’ di Depan Maba

Baca Lainnya

Wednesday, 2 September 2026 - 22:57 WIB

Uceng Buka “Minggu Buku”: Bahan Bakar Perubahan adalah Buku

Wednesday, 2 September 2026 - 21:16 WIB

Respons Wakil Ketua Penjaringan Rektor terkait Guru Besar di UIN KHAS: 20 Potensi Nyalon, 9 Diskualifikasi, 4 Segera Dikukuhkan

Wednesday, 2 September 2026 - 11:07 WIB

Penjaringan Rektor UIN KHAS Jember Bergulir: Guru Besar Punya Waktu Sampai 18 September

Wednesday, 2 September 2026 - 10:50 WIB

Sambil Menunggu Suspend Berakhir, SPPG Karangsono Jember Benahi Infrastruktur Dapur

Wednesday, 2 September 2026 - 09:02 WIB

8 Peraih Nobel Sastra yang Karyanya Diterjemahkan ke Bahasa Indonesia

TERBARU

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Prof. Zainal Arifin Mochtar. (Foto: Tangkapan Layar YouTube @uchange).

Educatia

Uceng Buka “Minggu Buku”: Bahan Bakar Perubahan adalah Buku

Wednesday, 2 Sep 2026 - 22:57 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading