FRENSIA.ID – Bursa calon rektor UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember resmi berjalan. Pengambilan berkas sudah dibuka sejak 1 September 2026, sementara pendaftaran baru dibuka Senin pekan depan, 8 September 2026.
Pengumuman bernomor B-4421/Un.22/PANJAR/TP.00.03/08/2026 itu diteken Ketua Panitia Penjaringan, Dr. Drs. H. Ainur Rafik, M.Ag., pada 19 Agustus 2026. Panitia mengarahkan seluruh proses pendaftaran dan kelengkapan administrasi ke portal resmi penjaringan di laman panjar.uinkhas.ac.id.
Kursi yang diperebutkan adalah jabatan Rektor masa jabatan 2026–2030. Sejak pertengahan tahun, jabatan itu diisi pelaksana tugas, yakni Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama, Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A.
Panitia menyusun tahapan secara berjenjang. Pengambilan berkas berlangsung 1–7 September, disusul pendaftaran dan penerimaan dokumen administrasi pada 8–18 September.
Berkas diunggah lewat portal, sedangkan salinan fisik paling lambat diterima panitia pada Jumat, 18 September 2026.
Setelah itu, verifikasi faktual kelengkapan dokumen dilakukan pada 21–22 September, hasilnya diumumkan 23 September. Penyerahan hasil verifikasi kepada Plt. Rektor dijadwalkan 24 September, dan nama bakal calon yang lolos administrasi diumumkan sehari berikutnya.
Syarat pendaftarannya cukup ketat. Pelamar harus berstatus PNS dengan pengalaman jabatan dosen, bergelar doktor, dan memegang jabatan fungsional guru besar.
Usia dibatasi paling tinggi 60 tahun terhitung 18 September 2026, dengan pengalaman manajerial di perguruan tinggi minimal sebagai ketua jurusan selama dua tahun.
Panitia juga meminta surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah, surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang, serta surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa yang bersangkutan tidak sedang dipidana.
Setiap pendaftar wajib melampirkan naskah visi-misi kepemimpinan dan program peningkatan mutu perguruan tinggi.
Sejumlah syarat tambahan menyusul, mulai dari izin pimpinan perguruan tinggi asal, Daftar Riwayat Hidup dari laman SIMPEG-5 Kemenag, bukti lapor LHKPN/LHKASN atau SPT terakhir, sampai surat pernyataan kesediaan berdomisili di wilayah Jember.
Pendaftar dari luar UIN KHAS Jember diminta menyatakan kesediaan mutasi sebagai dosen tetap bila kelak terpilih.
Dokumen diserahkan dua eksemplar dalam amplop tertutup ke sekretariat panitia di Gedung Rektorat lantai dua, Jl. Mataram No. 1 Mangli, Jember.
Penerimaan berkas tersebut dilayani pada hari kerja. Panitia mencantumkan kontak Qonita Fitra Yuni di nomor 0822-2999-4554 khusus untuk keperluan komunikasi tertulis.
Tahapan berikutnya berpindah ke Senat Universitas. Persiapan rapat senat tertutup dijadwalkan 8–9 Oktober, disusul pengisian Pernyataan Kualifikasi Diri dan pemaparan visi-misi calon rektor pada 12–19 Oktober.
Pemberian pertimbangan kualitatif oleh Senat Universitas berlangsung 20–22 Oktober, sekaligus penyerahan dokumen hasil penjaringan kepada Menteri Agama melalui Plt. Rektor.
Landasan hukumnya merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2021 tentang Statuta UIN KHAS Jember, Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2024, dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020 tentang pedoman penjaringan rektor PTKIN.
Percepatan penjaringan ini sejalan dengan arahan Plt. Rektor sejak awal masa transisi. Prof. Sahiron sebelumnya meminta proses penjaringan segera dijalankan dan mempersilakan seluruh dosen yang memenuhi syarat untuk mendaftar.







