FRENSIA.ID – Tiga nyawa melayang dalam sebulan terakhir di Jawa Timur, dua di antaranya warga Jember, dan Majelis Ulama Indonesia menilai fatwa haram yang mereka keluarkan setahun lalu ternyata tidak cukup untuk menghentikan sound horeg.
Hal ini disampaikan KH Ma’ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, pada Selasa (1/9), saat mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan keputusan gubernur berisi larangan sound horeg.
Menurut Ma’ruf, jalur kebijakan sebenarnya sudah pernah ditempuh dan sempat berjalan.
“Waktu itu fatwa MUI keluar, lalu ditindaklanjuti oleh Surat Edaran (SE) Gubernur, kemudian eksekusi lapangan dari Polda kita sudah cukup bagus,” ujarnya.
Masalahnya, kata dia, pengawasan belakangan mengendur, sementara korban terus berjatuhan.
“Jadi mestinya sudah lebih ditindak lagi dengan tegas. Kita berharap betul, ini kuncinya ada di kepolisian,” katanya.
Tiga korban yang dimaksud berasal dari tiga peristiwa berbeda sepanjang Agustus.
Korban pertama seorang kru sound horeg berusia 29 tahun asal Jember. Ia meninggal pada Minggu, 2 Agustus 2026, di gapura Desa Candijati, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember. Tribun Jatim menyebut namanya Zainul Arifin.
Truk yang membawanya baru pulang dari karnaval sound horeg di Desa Kaliwining. Pelaksana Harian Kepala Kepolisian Sektor Arjasa Ipda Mustaqim Romli menjelaskan korban diduga tertidur di atas perangkat sound.
Karena tumpukan sound itu tinggi, kepala korban terbentur bagian atas gapura saat truk melintas. Keluarga tidak menempuh jalur hukum dan menerima kejadian itu sebagai kecelakaan.
Korban kedua bernama Bonari, 44 tahun, warga Banyuwangi. Ia meninggal pada 23 Agustus 2026, diduga karena serangan jantung saat mengikuti parade sound horeg.
Korban ketiga kembali dari Jember, yakni Slamet Timbang, 57 tahun, petani asal Dusun Pondok Jeruk, Desa Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.
Ia meninggal pada Sabtu (29/8) sekitar pukul 10.30 WIB setelah tertimpa kanopi dan bagian tembok atas Apotek Anissa 22. Saat itu Slamet sedang mengantar istrinya berbelanja lalu berteduh di teras apotek.
Kepala Kepolisian Sektor Jombang Iptu Imam Kusuma menuturkan peristiwa itu terjadi bersamaan dengan lewatnya rombongan sound.
“Korban mengantar istrinya berbelanja di Mlijo dekat Apotek Anissa 22. Pada saat bersamaan, sound system NH Didik sedang lewat menuju start karnaval,” ujarnya.
Kepolisian masih menyelidiki apakah getaran dari perangkat sound benar-benar menjadi penyebab ambruknya kanopi tersebut.
Sampai berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi Pemerintah Kabupaten Jember yang menanggapi kematian dua warganya yang diduga berkaitan dengan kegiatan sound horeg. Sikap resmi bupati juga belum termuat dalam pemberitaan media.
Diamnya pemerintah daerah bukan hal baru dalam persoalan ini. Pada 25 Juli 2025, ketika fatwa MUI Jawa Timur baru terbit, Ketua GP Ansor Kencong Agus Nur Yasin justru menyarankan Pemkab Jember menunggu arahan provinsi lebih dulu sebelum mengambil kebijakan.
“Pihak Pemprov harusnya segera memberikan statement. Tujuannya, agar kepala daerah baik Bupati dan Walikota tidak mengambil sikap masing-masing,” ujarnya saat itu.
Setahun berselang, provinsi belum menerbitkan keputusan gubernur yang diminta MUI, sementara dua warga Jember sudah meninggal.
Fatwa yang dirujuk Ma’ruf adalah Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg, yang diumumkan melalui laman resmi MUI pada 15 Juli 2025.
Fatwa itu memuat enam diktum. MUI menyatakan pemanfaatan teknologi audio untuk kegiatan sosial dan budaya pada dasarnya positif sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak menyalahi prinsip syariah.
Setiap orang juga diakui berhak berekspresi, selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.
Yang dinyatakan haram adalah penggunaan sound horeg dengan intensitas suara berlebihan sampai mengganggu kesehatan atau merusak fasilitas umum, terlebih bila disertai joget dan membuka aurat. Adapun adu sound yang menimbulkan kebisingan dan pemborosan harta dinyatakan haram mutlak.
Sebaliknya, penggunaan perangkat audio dengan intensitas wajar untuk hajatan seperti pernikahan dan pengajian dinyatakan boleh. Fatwa itu juga menyebut penggunaan berlebihan yang merugikan pihak lain mewajibkan penggantian kerugian.
Keterbatasan fatwa justru diakui MUI sendiri. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH Miftahul Huda menyatakan fatwa pada dasarnya tidak mengikat, sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melarang aktivitas yang mengganggu masyarakat.
Di titik itulah letak permintaan MUI Jawa Timur. Surat edaran maupun imbauan dinilai belum punya kekuatan hukum yang memadai, sehingga diperlukan keputusan gubernur atau kepala daerah.
Ma’ruf menyebut sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Timur sudah tegas melarang sound horeg, sementara beberapa daerah lain masih membolehkannya.
“Ini sudah ada tiga korban kok tidak ada tindakan,” pungkas Ma’ruf.
Sementara itu, pada tingkatan desa, fatwa itu memang terasa tidak bergigi. Ustaz Yasir Fatoni, guru dan pengajar di Pondok Pesantren Jalaluddin Arrumi, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Jember, menilai seruan MUI dan para ulama nyaris tidak berpengaruh pada praktik di lapangan.
Menurut Yasir, di desanya suara kiai justru tidak digubris ketika menyangkut pelarangan sound horeg.
Ia mencontohkan perayaan yang digelar lembaga-lembaga pendidikan di sekitarnya. Dalam acara semacam itu, kata dia, tidak sedikit sound horeg yang ikut tampil.
“Apalagi di sini (Jatisari) kiai-kiai tidak ditanggapi untuk pelarangan horeg. Bahkan, sebagian kiai juga terlihat seperti mendukung,” pungkas Yasir, Senin lalu (31/8/2026) saat karnaval di desanya.







