FRENSIA.ID – Kematian seorang pedagang cermin di tengah kericuhan seusai aksi 27 Agustus bukan sekadar kabar duka satu keluarga, tetapi juga ujian bagi negara hukum yang menjanjikan perlindungan kepada warganya.
Hal ini disampaikan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia melalui siaran pers yang diterbitkan di Jakarta pada Minggu (30/8), diteken Ketua Umum Ahmad Fikri Assegaf dan Sekretaris Jenderal Emir Z Pohan.
Korban bernama Bambang Setiyawan, 59 tahun, pedagang cermin yang sehari-hari berjualan di pinggir Jalan Pejompongan Raya, Kelurahan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia meninggal dalam peristiwa kericuhan pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, seusai unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI.
Setelah menyampaikan duka cita kepada keluarga almarhum, PERADI menyatakan pandangannya atas peristiwa itu.
“PERADI memandang peristiwa ini bukan semata-mata musibah, melainkan indikasi kuat adanya tindak kekerasan yang merenggut hak hidup seorang warga negara,” demikian tertulis dalam siaran pers tersebut.
Organisasi advokat itu mengajukan tiga desakan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pertama, melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap kronologi, penyebab kematian, serta pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan aktor yang menggerakkan tindak kekerasan dan premanisme di lokasi kejadian.
Kedua, memberikan akses informasi yang memadai kepada keluarga korban selama proses hukum berlangsung, sebagai bagian dari hak korban dan keluarga atas akses keadilan.
Ketiga, menindaklanjuti proses hukum tanpa memandang status maupun latar belakang pelaku, sesuai asas kesetaraan di hadapan hukum.
Sementara itu, Polda Metro Jaya sudah menyampaikan kronologi versinya sehari sebelumnya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan korban ditemukan dalam keadaan pingsan di lokasi kericuhan.
Menurut Hermanto, evakuasi tidak bisa dilakukan tergesa-gesa karena situasi belum terkendali. Setelah lokasi diamankan, tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya membawa korban ke Rumah Sakit Mintohardjo. Bambang dinyatakan meninggal saat menjalani perawatan, lalu jenazahnya dipindahkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk identifikasi dan visum.
Penyidik sempat mengajukan permohonan otopsi guna memastikan penyebab kematian, tetapi keluarga menolak. Kepolisian menyatakan memahami kondisi duka keluarga dan belum meminta keterangan lebih jauh.
Sampai berita ini ditulis, penyebab kematian Bambang belum ditetapkan secara resmi, dan belum ada tersangka yang diumumkan.
Dikutip dari ANTARA, Istri korban, Sudarsi, 56 tahun, menceritakan sore itu ia masih menemani suaminya berjualan. Melihat massa berdatangan, ia meminta Bambang menutup lapak lebih awal.
“Itu massa sudah banyak, tutup,” ujarnya kepada awak media.
Malam harinya, setelah situasi dianggap agak reda, Bambang keluar rumah untuk melihat keadaan. Sudarsi tidak melarang karena suaminya terbiasa membantu warga di sekitar lokasi.
“Dia itu cuma nonton, kadang-kadang membantu ngucurin air buat cuci muka,” katanya.
Bambang tidak kunjung pulang. Sekitar pukul 01.30 WIB, Sudarsi mencarinya di lokasi tanpa hasil. Dini hari, keluarga menerima kiriman video dari seseorang dan diminta memastikan identitas orang di dalamnya.
“Kita tahunya dari video. Kita enggak ada yang lihat jelas posisi dia,” ucap Sudarsi.
Bambang dimakamkan pada Jumat (28/8) seusai salat Jumat di Kemanggisan Pulo, Jakarta Barat.
Pada bagian penutup siaran persnya, PERADI menegaskan negara tidak boleh kalah atau permisif terhadap tindak kekerasan dan premanisme yang dilakukan oleh siapa pun. Indonesia, tulis organisasi itu, adalah negara hukum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga setiap dugaan tindak pidana wajib diusut dan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa tebang pilih.






