Frensia.id – Buku “Teologi Korupsi” karya Prof. Dr. H.Nasaruddin Umar, MA. memberikan sudut pandang yang mendalam dan reflektif terhadap fenomena korupsi yang melanda masyarakat Indonesia, dengan pendekatan teologis yang khas.
Penulis menggali masalah korupsi tidak hanya sebagai tindakan kriminal, tetapi juga sebagai isu moral yang berakar dalam kepribadian dan budaya masyarakat.
Dengan mengaitkan ajaran agama dengan praktik kehidupan sehari-hari, Umar mengungkap bagaimana nilai-nilai etika yang seharusnya menjadi pedoman hidup sering kali terabaikan dalam praktik korupsi yang merajalela.
Buku ini menyajikan analisis kritis terhadap pelbagai bentuk korupsi yang terjadi di Indonesia, mulai dari skala kecil hingga besar, serta dampaknya terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan politik.
Melalui narasi yang jelas dan argumentasi yang kuat, Umar mendorong pembaca untuk melihat korupsi sebagai suatu masalah yang tidak hanya perlu diselesaikan melalui pendekatan hukum, tetapi juga melalui transformasi moral dan spiritual.
Ia menghadirkan konsep teologis yang mengajak individu untuk merenungkan kembali nilai-nilai kemanusiaan dan divine, sehingga mereka dapat berperan aktif dalam mengatasi dan mencegah korupsi.
Buku ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pemimpin agama, dan pemerintah dalam menciptakan budaya yang menolak korupsi, serta membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel.
Umar tidak hanya memberi panduan teoretis, tetapi juga menyajikan contoh nyata dan ilustrasi yang relevan, sehingga pembaca dapat merasakan dampak nyata dari korupsi dalam kehidupan mereka.
Kekuatan buku ini terletak pada kemampuannya untuk menginspirasi pembaca agar tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga agen perubahan yang aktif dalam mewujudkan masyarakat yang lebih berintegritas.
Dengan pendekatan yang holistik dan memberdayakan, “Teologi Korupsi” menjadi bacaan yang sangat penting bagi siapa pun yang ingin memahami lebih dalam tentang hubungan antara agama, moralitas, dan praktik korupsi.
Nasaruddin Umar berhasil menyampaikan pesan yang menggugah dan mendorong kesadaran kolektif untuk menanggulangi korupsi sebagai tanggung jawab bersama. (*)