Serba-Serbi (Penghapusan) Presidential Threshold dalam Al-Qur’an

Sabtu, 4 Januari 2025 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menuai beragam harapan. Di satu sisi, keputusan ini dianggap sebagai langkah maju untuk memperkuat demokrasi yang lebih inklusif. Di sisi lain, masih ada tantangan dalam memastikan proses pencalonan tetap mencerminkan integritas dan kualitas kepemimpinan.

Jika dilihat dari serba-serbi ajaran Al-Qur’an, penghapusan presidential threshold dapat menjadi kesempatan untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan amanah dalam politik. Hal ini membuka ruang bagi setiap individu untuk berpartisipasi tanpa terhalang oleh batasan yang tidak adil.

Ambang batas yang sebelumnya mengharuskan partai atau gabungan partai memperoleh minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah sering kali dianggap tidak adil. Banyak calon potensial, baik individu maupun dari partai kecil, terhalang untuk maju karena syarat tersebut.

Dalam Surah An-Nisa (4:58), Al-Qur’an menegaskan bahwa amanah kepemimpinan harus diberikan kepada mereka yang berhak (amânâti ilâ ahlihâ). Dengan dihapusnya ambang batas, peluang untuk mencalonkan diri menjadi lebih terbuka bagi siapa saja yang memiliki kemampuan dan integritas. Memungkinkan partai kecil atau calon independen untuk berpartisipasi tanpa diskriminasi.

Baca Juga :  Kepemimpinan, Dinamika Dan Pengaruhnya Terhadap Stagnasi Organisasi

Putusan MK ini juga memperkuat prinsip inklusivitas, yang sejalan dengan ajaran musyawarah dalam Surah Ash-Shura (42:38). Dalam Islam, partisipasi dan konsultasi kolektif adalah pilar penting dalam memilih pemimpin.

Demokrasi yang membatasi peluang calon potensial hanya pada partai besar tidak mencerminkan nilai musyawarah yang melibatkan semua lapisan masyarakat. Dengan penghapusan ambang batas, rakyat memiliki lebih banyak pilihan, dan sistem pemilu menjadi lebih mencerminkan keragaman aspirasi rakyat.

Namun, dalam Islam, keadilan adalah prinsip utama yang harus ditegakkan, sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Ma’idah (5:8) (wa amruhum syûrâ bainahum). Penghapusan ambang batas harus diiringi dengan regulasi yang memastikan kompetisi tetap berjalan secara adil.

Tanpa mekanisme seleksi yang ketat, ada risiko bahwa penghapusan ini justru membuka celah bagi calon-calon yang kurang layak untuk maju. Oleh karena itu, langkah berikutnya adalah merancang aturan yang menjamin kualitas kandidat tetap menjadi prioritas utama.

Baca Juga :  Wisuda Sekolah Menengah: Antara Gengsi, Tradisi, dan Edukasi

Selain itu, tanggung jawab besar ada pada partai politik. Tanpa batasan ambang, partai memiliki kebebasan untuk mencalonkan kandidat sesuai dengan visi dan kebutuhan masyarakat. Ini adalah peluang untuk memperbaiki proses pencalonan yang selama ini terkesan pragmatis.

Dalam Surah Al-Baqarah (2:30) (innî jâ‘ilun fil-ardli khalîfah), manusia diingatkan sebagai khalifah yang bertugas memilih pemimpin berdasarkan kemampuan dan amanah, bukan sekadar popularitas atau kepentingan kelompok.

Keputusan MK ini adalah momentum penting untuk merefleksikan kembali esensi demokrasi yang lebih inklusif dan adil. Namun, ini juga menjadi ujian: apakah penghapusan ambang batas benar-benar mampu menciptakan sistem pemilu yang lebih baik, atau justru menimbulkan tantangan baru?

Yang jelas, prinsip keseimbangan antara keterbukaan dan tanggung jawab adalah kunci. Memastikan demokrasi berlandaskan keadilan, amanah, dan kepentingan rakyat.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Merdeka Belajar atau Terkungkung? Mencari Jalan Tengah Sentralisasi dan Desentralisasi Kurikulum
Kepemimpinan, Dinamika Dan Pengaruhnya Terhadap Stagnasi Organisasi
Wisuda Sekolah Menengah: Antara Gengsi, Tradisi, dan Edukasi
Memenuhi Undangan Allah
Fatayat NU, Geliat Perempuan dan Wajah Keadilan
Meluruskan Makna Kemanusiaan
Koruptor, Musuh Agama dan Kemanusiaan
Setelah Ramadhan, Apa Kabar Ibadah Kita?

Baca Lainnya

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:49 WIB

Merdeka Belajar atau Terkungkung? Mencari Jalan Tengah Sentralisasi dan Desentralisasi Kurikulum

Senin, 19 Mei 2025 - 16:45 WIB

Kepemimpinan, Dinamika Dan Pengaruhnya Terhadap Stagnasi Organisasi

Jumat, 16 Mei 2025 - 03:57 WIB

Wisuda Sekolah Menengah: Antara Gengsi, Tradisi, dan Edukasi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:32 WIB

Memenuhi Undangan Allah

Kamis, 24 April 2025 - 21:45 WIB

Fatayat NU, Geliat Perempuan dan Wajah Keadilan

TERBARU

Sumber: Istimewa

Regionalia

Kasdam Brigjen TNI Minta Warga Jaga Hasil Pembangunan TMMD

Rabu, 4 Jun 2025 - 17:34 WIB

Gambar Garis Laras Pancasila dan Hudaibiyah: Jalan Damai Berbangsa (Sumber: Grafis Frensia)

Kolomiah

Garis Laras Pancasila dan Hudaibiyah: Jalan Damai Berbangsa

Senin, 2 Jun 2025 - 23:32 WIB

DPC PDIP Jember saat menggelar upacara (Sumber foto: Sigit)

Politia

Peringati Hari Pancasila, DPC PDIP Jember Gelar Upacara

Senin, 2 Jun 2025 - 07:00 WIB