Serba-Serbi (Penghapusan) Presidential Threshold dalam Al-Qur’an

Saturday, 4 January 2025 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menuai beragam harapan. Di satu sisi, keputusan ini dianggap sebagai langkah maju untuk memperkuat demokrasi yang lebih inklusif. Di sisi lain, masih ada tantangan dalam memastikan proses pencalonan tetap mencerminkan integritas dan kualitas kepemimpinan.

Jika dilihat dari serba-serbi ajaran Al-Qur’an, penghapusan presidential threshold dapat menjadi kesempatan untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan amanah dalam politik. Hal ini membuka ruang bagi setiap individu untuk berpartisipasi tanpa terhalang oleh batasan yang tidak adil.

Ambang batas yang sebelumnya mengharuskan partai atau gabungan partai memperoleh minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah sering kali dianggap tidak adil. Banyak calon potensial, baik individu maupun dari partai kecil, terhalang untuk maju karena syarat tersebut.

Dalam Surah An-Nisa (4:58), Al-Qur’an menegaskan bahwa amanah kepemimpinan harus diberikan kepada mereka yang berhak (amânâti ilâ ahlihâ). Dengan dihapusnya ambang batas, peluang untuk mencalonkan diri menjadi lebih terbuka bagi siapa saja yang memiliki kemampuan dan integritas. Memungkinkan partai kecil atau calon independen untuk berpartisipasi tanpa diskriminasi.

Baca Juga :  Warga Desa Suger Kidul Jember Rayakan Lebaran Lebih Awal

Putusan MK ini juga memperkuat prinsip inklusivitas, yang sejalan dengan ajaran musyawarah dalam Surah Ash-Shura (42:38). Dalam Islam, partisipasi dan konsultasi kolektif adalah pilar penting dalam memilih pemimpin.

Demokrasi yang membatasi peluang calon potensial hanya pada partai besar tidak mencerminkan nilai musyawarah yang melibatkan semua lapisan masyarakat. Dengan penghapusan ambang batas, rakyat memiliki lebih banyak pilihan, dan sistem pemilu menjadi lebih mencerminkan keragaman aspirasi rakyat.

Namun, dalam Islam, keadilan adalah prinsip utama yang harus ditegakkan, sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Ma’idah (5:8) (wa amruhum syûrâ bainahum). Penghapusan ambang batas harus diiringi dengan regulasi yang memastikan kompetisi tetap berjalan secara adil.

Tanpa mekanisme seleksi yang ketat, ada risiko bahwa penghapusan ini justru membuka celah bagi calon-calon yang kurang layak untuk maju. Oleh karena itu, langkah berikutnya adalah merancang aturan yang menjamin kualitas kandidat tetap menjadi prioritas utama.

Baca Juga :  Berkah Tidak Mesti Identik dengan Kekayaan, Begini Penjelasan Dr. Haidar Baqir

Selain itu, tanggung jawab besar ada pada partai politik. Tanpa batasan ambang, partai memiliki kebebasan untuk mencalonkan kandidat sesuai dengan visi dan kebutuhan masyarakat. Ini adalah peluang untuk memperbaiki proses pencalonan yang selama ini terkesan pragmatis.

Dalam Surah Al-Baqarah (2:30) (innî jâ‘ilun fil-ardli khalîfah), manusia diingatkan sebagai khalifah yang bertugas memilih pemimpin berdasarkan kemampuan dan amanah, bukan sekadar popularitas atau kepentingan kelompok.

Keputusan MK ini adalah momentum penting untuk merefleksikan kembali esensi demokrasi yang lebih inklusif dan adil. Namun, ini juga menjadi ujian: apakah penghapusan ambang batas benar-benar mampu menciptakan sistem pemilu yang lebih baik, atau justru menimbulkan tantangan baru?

Yang jelas, prinsip keseimbangan antara keterbukaan dan tanggung jawab adalah kunci. Memastikan demokrasi berlandaskan keadilan, amanah, dan kepentingan rakyat.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Peran MUI di Pembukaan Musda ke-XI
Perempuan Cantik Tidak Disunnahkan Mengikuti Sholat Idul Fitri, Begini Penjelasan dalam Kitab Fathul Qorib
Warga Desa Suger Kidul Jember Rayakan Lebaran Lebih Awal
Berkah Tidak Mesti Identik dengan Kekayaan, Begini Penjelasan Dr. Haidar Baqir
Idealisme Nabi Muhammad SAW Ketika DiLobi oleh Orang Terdekat
Awal Ramadan, Jumlah Penumpang KA di Jember Alami Penurunan
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Kamis, Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan
Riset Orientalis Ungkap Inkonsistensi Moral dan Disiplin Diri Saat Ramadhan Para Pemuda Mesir

Baca Lainnya

Saturday, 4 April 2026 - 15:05 WIB

Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Peran MUI di Pembukaan Musda ke-XI

Saturday, 21 March 2026 - 14:54 WIB

Perempuan Cantik Tidak Disunnahkan Mengikuti Sholat Idul Fitri, Begini Penjelasan dalam Kitab Fathul Qorib

Thursday, 19 March 2026 - 07:58 WIB

Warga Desa Suger Kidul Jember Rayakan Lebaran Lebih Awal

Sunday, 8 March 2026 - 14:28 WIB

Berkah Tidak Mesti Identik dengan Kekayaan, Begini Penjelasan Dr. Haidar Baqir

Thursday, 26 February 2026 - 23:19 WIB

Idealisme Nabi Muhammad SAW Ketika DiLobi oleh Orang Terdekat

TERBARU