Arogansi Demonstrasi: Antara Aspirasi atau Pemecah Belah Bangsa

Selasa, 2 September 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar

Gambar "Arogansi Demonstrasi: Antara Aspirasi atau Pemecah Belah Bangsa" sumber istimewa

Mohammad Haris Taufiqur Rahman, S.H., M.H. (Reviewers Jurnal Iqtishaduna UIN Alauddin Makasar & Akademisi Universitas Bondowoso)

Frensia.id – Hak konstitusional adalah hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu bentuk hak konstitusional tersebut ialah kebebasan berpendapat, baik secara lisan maupun tulisan.

Pada umumnya, pendapat dipahami sebagai hasil dari ide atau pemikiran, sedangkan berpendapat berarti menyampaikan atau mengekspresikan ide tersebut. Jaminan mengenai hal ini tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Salah satu bentuk penyampaian pendapat secara langsung diwujudkan melalui demonstrasi. Aksi ini dapat memberikan dampak positif, namun juga berpotensi menimbulkan dampak negatif. Artinya, jika demonstrasi dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, maka akan dipandang positif dan dihargai oleh masyarakat.

Sebaliknya, apabila mengabaikan prinsip demokrasi, demonstrasi akan dinilai buruk atau negatif. Demonstrasi sendiri merupakan salah satu cara untuk menyalurkan pikiran maupun pendapat. Karena sifatnya sebagai sarana, kegiatan ini perlu dijaga agar tidak bergeser menjadi tujuan yang merugikan. Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan demonstrasi diakhiri setelah maksud atau pandangan berhasil disampaikan.

Demonstrasi memiliki tujuan untuk menyampaikan pendapat dengan baik di muka umum. Sebagaimana tujuan pengaturan mengenai kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 adalah untuk mewujudkan kebebasan yang disertai tanggung jawab sebagai salah satu bentuk pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga :  “Jangan Menghantam DPR”: Retaknya Independensi MK

Selain itu, pengaturan ini juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat. Lebih jauh, aturan tersebut bertujuan menciptakan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas warga negara sebagai wujud dari hak sekaligus tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi. Di samping itu, pengaturan ini juga menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan individu maupun kelompok.

Tujuan demonstrasi yang utama adalah mewujudkan demonstrasi yang berlangsung secara damai tanpa mengganggu ketertiban umum, sehingga pesan yang disampaikan dapat diterima oleh masyarakat, pemerintah, pejabat, maupun elit politik.

Namun, dalam beberapa hari terakhir, demonstrasi di berbagai daerah yang dilakukan oleh masyarakat, buruh, maupun mahasiswa sering berakhir ricuh dan bahkan anarkis. Kondisi demikian sejatinya telah keluar dari esensi utama demonstrasi sebagai sarana penyampaian aspirasi. Alih-alih menghasilkan solusi, tindakan anarkis justru berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

Pada dasarnya, demonstrasi dapat menjadi sarana pencerahan terhadap permasalahan dengan mengusung aspirasi yang kritis, konstruktif, dan solutif demi kemajuan serta kebaikan bersama bagi negara. Akan tetapi, kenyataannya, banyak demonstrasi yang melenceng dari tujuan mulia tersebut.

Baca Juga :  Membaca Hukum Lewat Kacamata Hans Kelsen

Bukan menghadirkan solusi, melainkan menimbulkan masalah baru yang merugikan berbagai pihak. Hal ini menjadi catatan buruk sekaligus kontraproduktif terhadap visi perjuangan para demonstran, terutama ketika massa bertindak anarkis dengan merusak fasilitas umum, menjarah, atau mengganggu ketertiban masyarakat.

Menanggapi peristiwa yang terjadi belakangan ini, sangat disayangkan adanya demonstran yang terpancing melakukan aksi anarkis hingga menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang seharusnya tidak terdampak. Oleh karena itu, penting untuk tidak mudah terprovokasi oleh tindakan-tindakan yang bersifat destruktif. Ketika demonstrasi berujung pada kekacauan, maka tujuan utama dari penyampaian aspirasi tidak akan tersampaikan secara optimal.

Provokasi yang memicu tindakan anarkis dalam demonstrasi berpotensi mengancam persatuan bangsa. Karena itu, hal semacam ini harus dihindari, mengingat tujuan utama demonstrasi adalah menjaga keutuhan negara serta mengkritisi kebijakan pemerintah agar tetap sejalan dengan tujuan negara dalam memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demonstrasi memang penting untuk terus dilakukan sebagai bentuk kontrol terhadap kekuasaan agar tidak bertindak sewenang-wenang, namun tetap harus dijalankan dengan cara yang damai dan tidak terprovokasi melakukan tindakan anarkis demi menjaga persatuan bangsa.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

“Jangan Menghantam DPR”: Retaknya Independensi MK
Membaca Hukum Lewat Kacamata Hans Kelsen
Melestarikan Jaringan
Menjinakkan Keliaran
Merdeka Belajar atau Terkungkung? Mencari Jalan Tengah Sentralisasi dan Desentralisasi Kurikulum
Kepemimpinan, Dinamika Dan Pengaruhnya Terhadap Stagnasi Organisasi
Wisuda Sekolah Menengah: Antara Gengsi, Tradisi, dan Edukasi
Fatayat NU, Geliat Perempuan dan Wajah Keadilan

Baca Lainnya

Selasa, 2 September 2025 - 16:54 WIB

Arogansi Demonstrasi: Antara Aspirasi atau Pemecah Belah Bangsa

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:40 WIB

“Jangan Menghantam DPR”: Retaknya Independensi MK

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Membaca Hukum Lewat Kacamata Hans Kelsen

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:57 WIB

Melestarikan Jaringan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:54 WIB

Menjinakkan Keliaran

TERBARU