Waw! 108 Juta Disita Kejari, Bukti Kasus Dugaan Korupsi Sosraperda DPRD Jember

Monday, 20 October 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di Kejari Jember saat malam hari (Sumber foto: Sigit)

Suasana di Kejari Jember saat malam hari (Sumber foto: Sigit)

Frensia.Id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah menyita uang tunai senilai Rp108 juta sebagai barang bukti awal dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum (mamin) kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024. Diketahui, penetapan lima orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni berinisial DDS, YN, A, SR, dan RR.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Ichwan Effendi, menyampaikan, bahwa para tersangka memiliki latar belakang dari pihak rekanan maupun unsur internal DPRD. Penyitaan uang ratusan juta rupiah tersebut merupakan upaya awal untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Mobil Honda Brio Warga Jember Dirampas Debt Collector Saat Makan di Rest Area

“Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp108 juta, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan,” katanya, Senin (20/10/2025).

Ichwan berharap jumlah penyitaan akan bertambah seiring berjalannya penyidikan. Tujuannya, agar kerugian negara bisa tertutupi.

“Nilai uang yang disita baru Rp108 juta. Kami berharap dalam pengembangan penyidikan khusus nanti akan ada tambahnya.

Baca Juga :  Merasa Terpanggil, Jajaran Satkoryon Banser Umbulsari Turun ke Lokasi Banjir di Desa Curah Malang

Dia juga menegaskan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Termasuk dari unsur anggota DPRD aktif maupun mantan anggota dewan.

“Apakah nanti akan berkembang ke anggota-anggota lainnya, tentu akan terungkap dalam proses penyidikan khusus,” tandasnya.

Sebagai informasi, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Luhut Berharap Adanya Kesadaran Kolektif Seluruh Elemen Bangsa
Bahas Kerja Sama Diplomatik dengan Swiss, AHY Menerima Kunjungan Dubes
DPP PKB Mengutuk Keras Pembunuhan Ayatullah Ali Khamenei
Permintaan Telur Puyuh Melonjak Drastis, Harga Masih Stagnan
Kesaksian Warga Gumelar atas Kronologi Banjir
Merasa Terpanggil, Jajaran Satkoryon Banser Umbulsari Turun ke Lokasi Banjir di Desa Curah Malang
Prabowo Menekankan Semangat Indonesia Incorporated saat Audiensi dengan 5 Pengusaha Nasional
Sedang Pergi ke Toko, Rumah Lansia di Jember Roboh di Terpa Angin Kencang

Baca Lainnya

Thursday, 5 March 2026 - 22:34 WIB

Luhut Berharap Adanya Kesadaran Kolektif Seluruh Elemen Bangsa

Thursday, 5 March 2026 - 18:33 WIB

Bahas Kerja Sama Diplomatik dengan Swiss, AHY Menerima Kunjungan Dubes

Tuesday, 3 March 2026 - 06:44 WIB

DPP PKB Mengutuk Keras Pembunuhan Ayatullah Ali Khamenei

Monday, 16 February 2026 - 21:48 WIB

Permintaan Telur Puyuh Melonjak Drastis, Harga Masih Stagnan

Sunday, 15 February 2026 - 15:09 WIB

Kesaksian Warga Gumelar atas Kronologi Banjir

TERBARU