FRENSIA.ID – Nahdlatul Ulama (NU) sejak beberapa bulan lalu telah resmi menerima konsesi tambang dari pemerintah, sebuah langkah yang memicu beragam spekulasi publik. Banyak pihak menduga bahwa konsesi ini menjadi salah satu akar masalah dari konflik internal yang tengah memanas di tubuh ormas Islam terbesar tersebut. Polemik mengenai keterlibatan ormas keagamaan dalam industri ekstraktif ini ternyata sudah diprediksi dan dikhawatirkan sejak awal oleh kalangan akademisi, termasuk dua peneliti dari Universitas Muhammadiyah Surakarta, Tammam Sholahudin dan Muh. Nur Rochim Maksum.
Hasil riset mendalam kedua akademisi tersebut, yang telah diterbitkan dalam Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora Vol 4 Nomor 2, memberikan peringatan keras terkait langkah ini. Mereka menyimpulkan bahwa pemberian konsesi tambang kepada NU memunculkan isu yang sangat kompleks, mencakup aspek ekonomi, lingkungan, hingga budaya. Di satu sisi, kegiatan pertambangan memang menjanjikan nilai ekonomi dan lapangan kerja, namun di sisi lain, aktivitas ini berpotensi besar merusak lingkungan dan justru bertentangan dengan nilai-nilai agama yang mewajibkan manusia untuk menjaga kelestarian bumi.
Analisis para peneliti ini menyoroti pergeseran posisi sosial NU jika benar-benar terjun ke bisnis tambang. Menggunakan kacamata teori kelas Karl Marx, pemberian konsesi ini dinilai akan menempatkan Nahdlatul Ulama pada posisi kelas atas sebagai pemilik modal atau pemilik tambang. Situasi ini menciptakan jurang pemisah dengan para pekerja tambang yang berada di posisi kelas bawah dan rentan terhadap eksploitasi. Konflik kelas dan kesadaran kelas berpotensi muncul ketika pekerja mengalami ketimpangan ekonomi, sementara kesadaran kritis mereka bisa saja diredam oleh “kesadaran palsu” yang membonceng narasi agama untuk membenarkan praktik-praktik yang sebenarnya merusak alam.
Kekhawatiran tersebut semakin diperkuat dengan tinjauan teori hegemoni kultural Antonio Gramsci. Para peneliti mengingatkan bahwa konsesi tambang bukan sekadar transaksi ekonomi semata, melainkan juga melibatkan dominasi budaya yang dapat mengubah persepsi dan keyakinan masyarakat. Ada risiko bahwa legitimasi agama digunakan untuk menormalisasi kerusakan ekologis, sehingga masyarakat kehilangan daya kritisnya terhadap dampak buruk pertambangan.
Melihat besarnya potensi risiko tersebut, kedua akademisi Muhammadiyah ini menyarankan agar Nahdlatul Ulama tidak terburu-buru dalam mengeksekusi pembukaan tambang. Sebaliknya, NU didorong untuk melakukan kajian mendalam secara komprehensif terlebih dahulu yang meliputi aspek ekonomi, lingkungan, sosial, dan budaya secara menyeluruh. Sangat penting bagi NU untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap masyarakat sekitar dan memastikan bahwa seluruh praktik operasionalnya nanti benar-benar selaras dengan nilai-nilai agama yang dianut, bukan justru mencederainya.
Langkah kehati-hatian ini idealnya diwujudkan dengan melibatkan berbagai pihak dalam proses pengambilan keputusan. NU disarankan membuka ruang dialog dengan ahli lingkungan, masyarakat setempat yang terdampak langsung, serta organisasi non-pemerintah. Dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan, NU dapat memperoleh wawasan yang lebih luas dan objektif, sehingga keputusan yang diambil adalah yang terbaik bagi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan umat, bukan keputusan sepihak yang didasari kepentingan pragmatis.
Peringatan untuk tidak tergesa-gesa ini sejalan dengan sifat dasar manusia yang rentan terhadap kesalahan akibat ketidaktahuan. Tanpa upaya mencari ilmu dan pertimbangan matang, manusia cenderung jatuh dalam kebodohan yang meningkatkan risiko perilaku tidak adil, baik terhadap diri sendiri, orang lain, maupun terhadap Tuhan. Ketergesaan seringkali menjebak manusia yang ingin mencapai tujuan secara instan tanpa mau bersusah payah melalui proses yang benar, yang pada akhirnya justru bermuara pada kesalahan fatal yang tidak diinginkan.







