Warga Jember Dipenjara Gegara Gadaikan Motor Kredit

Thursday, 4 December 2025 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana depan kantor FIF GROUP (Foto: Istimewa).

Suasana depan kantor FIF GROUP (Foto: Istimewa).

Frensia.Id– Warga Jenggawah Kabupaten Jember, Siti Rokaya divonis satu tahun penjara karena menggadaikan motor kredit. Pidana ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jember melalui perkara Nomor 447/Pid.Sus/2025/PN Jmr.

Kepala FIFGROUP Jember, Junaidi Abdillah menyampaikan, Siti Rokaya menggunakan fasilitas pembiayaan FIFGROUP. Pelaku menyerahkan kendaraan kepada pihak lain tanpa izin tertulis sebagaimana diwajibkan dalam perjanjian pembiayaan.

“Awalnya kami laporkan perkara ini ke Polsek Jenggawah. Lalu diproses hingga persidangan dan dinyatakan terbukti bersalah,” katanya, Kamis (4/12/2025).

Selanjutnya kata dia, majelis hakim dalam amar putusan, menyatakan terdakwa melanggar Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999. Tentang jaminan Fidusia jo Pasal 372 KUHP.

Baca Juga :  16 Wilayah Kabupaten Jember Diterjang Banjir, 2 Titik Longsor

“Kami mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian dan Pengadilan Negeri Jember. Putusan ini menjadi pengingat kepada semuanya, agar kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tidak boleh dijual, dialihkan atau digadaikan tanpa persetujuan tertulis,” ujarnya.

Junaidi menjelaskan, ada risiko hukum bagi pihak yang mencoba mengambil alih kendaraan kredit yang belum lunas. Dia juga mengimbau, agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran yang menggunakan kendaraan kredit yang bukan atas nama mereka.

Baca Juga :  Permintaan Telur Puyuh Melonjak Drastis, Harga Masih Stagnan

“Kalau mudah tergiur, nanti ada risiko hukumnya. Kepatuhan terhadap perjanjian kredit adalah kunci untuk menghindari masalah hukum,” paparnya.

Selanjutnya, FIFGROUP mengajak masyarakat untuk tetap berpegang pada aturan dalam transaksi pembiayaan.

Bila terdapat dugaan penipuan, penyalahgunaan identitas, atau pengalihan kendaraan tanpa izin, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang atau mendatangi kantor FIFGROUP terdekat untuk penanganan lanjutan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Permintaan Telur Puyuh Melonjak Drastis, Harga Masih Stagnan
Kesaksian Warga Gumelar atas Kronologi Banjir
Merasa Terpanggil, Jajaran Satkoryon Banser Umbulsari Turun ke Lokasi Banjir di Desa Curah Malang
Prabowo Menekankan Semangat Indonesia Incorporated saat Audiensi dengan 5 Pengusaha Nasional
Sedang Pergi ke Toko, Rumah Lansia di Jember Roboh di Terpa Angin Kencang
Terancam Gagal Panen, Puluhan Hektare Tanaman Padi di Jember Diserang Tikus
UIN KHAS Jember Berduka! Pakar Ilmu Komunikasi Islam Wafat
Resepsi 100 Tahun NU, Ketua LDNU PBNU Paparkan Tiga Kerangka Khidmat

Baca Lainnya

Monday, 16 February 2026 - 21:48 WIB

Permintaan Telur Puyuh Melonjak Drastis, Harga Masih Stagnan

Sunday, 15 February 2026 - 15:09 WIB

Kesaksian Warga Gumelar atas Kronologi Banjir

Saturday, 14 February 2026 - 07:24 WIB

Merasa Terpanggil, Jajaran Satkoryon Banser Umbulsari Turun ke Lokasi Banjir di Desa Curah Malang

Wednesday, 11 February 2026 - 06:55 WIB

Prabowo Menekankan Semangat Indonesia Incorporated saat Audiensi dengan 5 Pengusaha Nasional

Monday, 2 February 2026 - 16:44 WIB

Sedang Pergi ke Toko, Rumah Lansia di Jember Roboh di Terpa Angin Kencang

TERBARU