Frensia.Id– PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 5, memberikan penjelasan mengenai pemberitaan status warga yang tercantum sebagai karyawan BUMN dalam KTP dan disebut tinggal di area lahan perusahaan. Manajemen memastikan bahwa warga tersebut bukan karyawan PTPN, melainkan pekerja borongan dari desa-desa sekitar.
Permukiman mereka pun berada di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Plt. Kepala Sub Bagian Humas dan TJSL PTPN I Regional 5, M. Syaiful Rizal, memastikan bahwa warga yang dimaksud bukanlah karyawan PTPN I. Melainkan pekerja borongan dari enam desa sekitar Kebun Silosanen.
“Mereka bukan karyawan PTPN I. Melainkan pekerja borongan dari enam desa sekitar kebun Silosanen,” ujarnya pada Jum’at, (12/12/2025).
Rizal menjelaskan, status pekerjaan karyawan BUMN di KTP bukan berasal dari data perusahaan. Tapi hasil pendataan saat migrasi KTP manual ke e-KTP beberapa tahun lalu.
“Warga menyebut bekerja ‘di kebun’, sehingga tertulis seperti itu dalam KTP. Faktanya, mereka adalah pekerja borongan, bukan karyawan PTPN,” paparnya.
Rizal menambahkan, pekerja borongan dengan hari kerja 25 hari dan produktivitas tinggi dapat memperoleh pendapatan setara atau bahkan lebih tinggi dari UMK Jember. Semua pekerja menerima upah secara layak, profesional, dan tepat waktu.
“Hingga kini, terdapat belasan ribu pekerja borongan di wilayah Kebun Silosanen yang berasal dari enam desa sekitar. Diantaranya Desa Silo, Harjomulyo, Pace, Mulyorejo, Sidomulyo, dan Sumberjati,” tambahnya.
Rizal juga menjelaskan penyebab munculnya anggapan bahwa warga “tinggal di tengah kebun”. Menurutnya, hal itu terjadi karena permukiman warga berbatasan langsung dengan HGU Silosanen.
“Untuk menuju rumah warga memang melewati jalan kebun, sehingga tampak seolah-olah berada di tengah perkebunan,” tandasnya.







