Kata Prof Eddy Hiariej, Konsep Kejahatan Seksual Tiap Negara Berbeda

Tuesday, 13 January 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id- Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Prof Eddy, memberikan pencerahan penting mengenai batasan universalisme dalam hukum pidana. Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam program Naratama di Kompas TV pada Sabtu (11/01).

​Dalam pemaparannya, Prof Eddy menegaskan bahwa meskipun prinsip-prinsip hukum pidana di seluruh dunia cenderung universal atau sama, terdapat pengecualian mendasar yang membuatnya tidak bisa disamaratakan begitu saja. Ia menyebutkan ada tiga jenis tindak pidana yang sangat bergantung pada nilai, budaya, dan norma masing-masing negara (partikular), sehingga definisinya akan selalu berbeda di tiap yurisdiksi.

​“Ingin saya katakan universalisme hukum pidana itu dimanapun di seluruh dunia ini sama. Kecuali dalam tiga hal,” tegas Prof Eddy. Ketiga pengecualian tersebut adalah kejahatan politik, penghinaan (defamation), dan kejahatan yang berkaitan dengan seksual.

Baca Juga :  Menarik! Wadek III FTIK UIN KHAS Ternyata Pernah Aktif Meneliti Kehidupan Seksual Pesantren

​Terkait kejahatan politik, ia mencontohkan perbedaan antara Indonesia dan Perancis. Di dalam KUHP Indonesia tidak terdapat bab khusus yang menuliskan tindak pidana politik, sementara di Perancis bab tersebut tersedia secara eksplisit. Begitu pula dengan delik penghinaan; Prof Eddy mengingatkan agar publik tidak serta-merta membandingkan hukum di Indonesia dengan Amerika atau Jerman, karena standar moral dan batasan penghinaan di tiap bangsa sangat variatif.

​Namun, sorotan utama dalam diskursus tersebut adalah mengenai kejahatan seksual. Prof Eddy mengambil contoh konkret dari Swedia, sebuah negara di Eropa Utara yang diklaim memiliki tingkat prostitusi terendah di dunia.

Uniknya, rendahnya angka tersebut bukan karena hukuman berat bagi pekerja seks komersial (PSK), melainkan karena konstruksi hukum yang terbalik dari kebiasaan negara lain.

Baca Juga :  Mahasiswi FTIK UIN KHAS Jember Raih Juara 3 Kejurprov IPSI Jatim 2026

​“Mengapa bisa tingkat prostitusi terendah di dunia? Karena yang dipidana, mohon maaf, bukan mucikarinya, bukan pelacurnya. Tetapi yang dipidana itu adalah laki-laki yang mendatangi tempat prostitusi,” jelas Prof Eddy.

​Ia menekankan bahwa di Swedia, konsumen atau laki-laki yang mendatangi tempat prostitusi lah yang dikenakan ancaman denda sangat besar. Contoh ini membuktikan bahwa pengaturan kejahatan seksual sangat bergantung pada norma masyarakat setempat.

Ia juga menyinggung Cina yang memiliki struktur hukum berbeda terkait kesusilaan, yang lagi-lagi didasarkan pada norma lokal mereka sendiri.

​Sebagai penutup, Prof Eddy mengingatkan para pengamat dan masyarakat hukum untuk berhati-hati dalam melakukan komparasi hukum.

“Jadi ketika berbicara soal kejahatan politik, berbicara soal defamation (penghinaan), berbicara soal kejahatan kesusilaan, jangan dibanding-bandingkan,” pungkasnya

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

UIN KHAS Jember Gelar Rakor Jelang Pelaksanaan UM-PTKIN 2026
Cerita Izul, Mahasiswa FTIK UIN KHAS Jember Sosok Tokoh Utama Pemenang Kompetisi Video pada PMB PTKIN 2026
Rektor UIN KHAS Jember Ajak Bumikan Nilai Pancasila Lewat Lima Pilar Kemajuan Kampus
UIN KHAS Jember Rayakan Iduladha dengan Sembelih Hewan Kurban, Rektor: Sejatinya Ini Ibadah Simbolik
Khotbah Idul Adha Di Polres Jember, Prof Hepni Sebut Ritual Sa’i Sebagai Ajaran Kepedulian Sosial
Persid Jember Teken MoU dengan UIN KHAS, Rektor Beri Beasiswa untuk Pemain Bola
DWP UIN KHAS Jember Salurkan Program Jumat Berkah Jelang Iduladha 1447 H
Mahasiswi FTIK UIN KHAS Jember Raih Juara 3 Kejurprov IPSI Jatim 2026

Baca Lainnya

Tuesday, 2 June 2026 - 17:33 WIB

UIN KHAS Jember Gelar Rakor Jelang Pelaksanaan UM-PTKIN 2026

Monday, 1 June 2026 - 22:14 WIB

Cerita Izul, Mahasiswa FTIK UIN KHAS Jember Sosok Tokoh Utama Pemenang Kompetisi Video pada PMB PTKIN 2026

Monday, 1 June 2026 - 16:41 WIB

Rektor UIN KHAS Jember Ajak Bumikan Nilai Pancasila Lewat Lima Pilar Kemajuan Kampus

Thursday, 28 May 2026 - 19:15 WIB

UIN KHAS Jember Rayakan Iduladha dengan Sembelih Hewan Kurban, Rektor: Sejatinya Ini Ibadah Simbolik

Wednesday, 27 May 2026 - 08:27 WIB

Khotbah Idul Adha Di Polres Jember, Prof Hepni Sebut Ritual Sa’i Sebagai Ajaran Kepedulian Sosial

TERBARU

Gambar Gawat! Rupiah Terus Melemah, Dolar AS Tembus 18.000 lebih (Sumber:Grafis Canva)

Economia

Gawat! Rupiah Terus Melemah, Dolar AS Tembus 18.000 Lebih

Thursday, 4 Jun 2026 - 10:36 WIB

Petugas BPBD Jember saat melakukan pemilahan sampah (Foto: Istimewa).

News

Ikuti Arahan Pemkab, BPBD Jember Sulap Sampah Jadi Pupuk

Wednesday, 3 Jun 2026 - 18:01 WIB