Kata Prof Eddy Hiariej, Konsep Kejahatan Seksual Tiap Negara Berbeda

Tuesday, 13 January 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id- Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Prof Eddy, memberikan pencerahan penting mengenai batasan universalisme dalam hukum pidana. Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam program Naratama di Kompas TV pada Sabtu (11/01).

​Dalam pemaparannya, Prof Eddy menegaskan bahwa meskipun prinsip-prinsip hukum pidana di seluruh dunia cenderung universal atau sama, terdapat pengecualian mendasar yang membuatnya tidak bisa disamaratakan begitu saja. Ia menyebutkan ada tiga jenis tindak pidana yang sangat bergantung pada nilai, budaya, dan norma masing-masing negara (partikular), sehingga definisinya akan selalu berbeda di tiap yurisdiksi.

​“Ingin saya katakan universalisme hukum pidana itu dimanapun di seluruh dunia ini sama. Kecuali dalam tiga hal,” tegas Prof Eddy. Ketiga pengecualian tersebut adalah kejahatan politik, penghinaan (defamation), dan kejahatan yang berkaitan dengan seksual.

Baca Juga :  Kiai-Kiai Besar Jember Antar Kepergian Prof Hepni, Sosok Rektor Yang Upayakan UIN KHAS Jadi Pusat Studi Pesantren

​Terkait kejahatan politik, ia mencontohkan perbedaan antara Indonesia dan Perancis. Di dalam KUHP Indonesia tidak terdapat bab khusus yang menuliskan tindak pidana politik, sementara di Perancis bab tersebut tersedia secara eksplisit. Begitu pula dengan delik penghinaan; Prof Eddy mengingatkan agar publik tidak serta-merta membandingkan hukum di Indonesia dengan Amerika atau Jerman, karena standar moral dan batasan penghinaan di tiap bangsa sangat variatif.

​Namun, sorotan utama dalam diskursus tersebut adalah mengenai kejahatan seksual. Prof Eddy mengambil contoh konkret dari Swedia, sebuah negara di Eropa Utara yang diklaim memiliki tingkat prostitusi terendah di dunia.

Uniknya, rendahnya angka tersebut bukan karena hukuman berat bagi pekerja seks komersial (PSK), melainkan karena konstruksi hukum yang terbalik dari kebiasaan negara lain.

Baca Juga :  UMPTKIN 2026 Resmi Dimulai, UIN KHAS Jember akan Terima 1.761 Camaba

​“Mengapa bisa tingkat prostitusi terendah di dunia? Karena yang dipidana, mohon maaf, bukan mucikarinya, bukan pelacurnya. Tetapi yang dipidana itu adalah laki-laki yang mendatangi tempat prostitusi,” jelas Prof Eddy.

​Ia menekankan bahwa di Swedia, konsumen atau laki-laki yang mendatangi tempat prostitusi lah yang dikenakan ancaman denda sangat besar. Contoh ini membuktikan bahwa pengaturan kejahatan seksual sangat bergantung pada norma masyarakat setempat.

Ia juga menyinggung Cina yang memiliki struktur hukum berbeda terkait kesusilaan, yang lagi-lagi didasarkan pada norma lokal mereka sendiri.

​Sebagai penutup, Prof Eddy mengingatkan para pengamat dan masyarakat hukum untuk berhati-hati dalam melakukan komparasi hukum.

“Jadi ketika berbicara soal kejahatan politik, berbicara soal defamation (penghinaan), berbicara soal kejahatan kesusilaan, jangan dibanding-bandingkan,” pungkasnya

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Siswi SLB Negeri Jember Raih Juara Nasional, Ortu Berharap Pemkab Beri Apresiasi
Luapan Sungai Gerus Plengsengan di Sempu Banyuwangi, Nyaris Hantam Bangunan Warga
Puting Beliung Terjang Purwoharjo Banyuwangi, 12 Rumah Rusak dan Pohon Tumbang Timpa Bangunan
Keren Mahasiswa S3 di Jember Kembangkan AI Pendeteksi Kematangan Durian
Diminati Masyarakat Internasional, Fakultas Dakwah UIN KHAS Sambut Kedatangan Mahasiswa dari 5 Negara
Puluhan Anak dan Wali Murid di Jember Diare Massal Usai Santap Makan Bergizi Gratis
Bukan Cuma Seremonial, Intip Uniknya MPLS Humanis di SDN Banjarsengon 02 Jember
Tim Robotik Indonesia Rebutkan Tiket Robocon Internasional di KRAI 2026

Baca Lainnya

Tuesday, 28 July 2026 - 18:15 WIB

Siswi SLB Negeri Jember Raih Juara Nasional, Ortu Berharap Pemkab Beri Apresiasi

Tuesday, 28 July 2026 - 10:40 WIB

Luapan Sungai Gerus Plengsengan di Sempu Banyuwangi, Nyaris Hantam Bangunan Warga

Monday, 27 July 2026 - 10:50 WIB

Puting Beliung Terjang Purwoharjo Banyuwangi, 12 Rumah Rusak dan Pohon Tumbang Timpa Bangunan

Wednesday, 22 July 2026 - 13:49 WIB

Keren Mahasiswa S3 di Jember Kembangkan AI Pendeteksi Kematangan Durian

Tuesday, 21 July 2026 - 14:31 WIB

Diminati Masyarakat Internasional, Fakultas Dakwah UIN KHAS Sambut Kedatangan Mahasiswa dari 5 Negara

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading