Kata Prof Eddy Hiariej, Konsep Kejahatan Seksual Tiap Negara Berbeda

Tuesday, 13 January 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id- Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Prof Eddy, memberikan pencerahan penting mengenai batasan universalisme dalam hukum pidana. Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam program Naratama di Kompas TV pada Sabtu (11/01).

​Dalam pemaparannya, Prof Eddy menegaskan bahwa meskipun prinsip-prinsip hukum pidana di seluruh dunia cenderung universal atau sama, terdapat pengecualian mendasar yang membuatnya tidak bisa disamaratakan begitu saja. Ia menyebutkan ada tiga jenis tindak pidana yang sangat bergantung pada nilai, budaya, dan norma masing-masing negara (partikular), sehingga definisinya akan selalu berbeda di tiap yurisdiksi.

​“Ingin saya katakan universalisme hukum pidana itu dimanapun di seluruh dunia ini sama. Kecuali dalam tiga hal,” tegas Prof Eddy. Ketiga pengecualian tersebut adalah kejahatan politik, penghinaan (defamation), dan kejahatan yang berkaitan dengan seksual.

Baca Juga :  Tiga Cara Membaca Banjir di Sumatra Menurut August Comte

​Terkait kejahatan politik, ia mencontohkan perbedaan antara Indonesia dan Perancis. Di dalam KUHP Indonesia tidak terdapat bab khusus yang menuliskan tindak pidana politik, sementara di Perancis bab tersebut tersedia secara eksplisit. Begitu pula dengan delik penghinaan; Prof Eddy mengingatkan agar publik tidak serta-merta membandingkan hukum di Indonesia dengan Amerika atau Jerman, karena standar moral dan batasan penghinaan di tiap bangsa sangat variatif.

​Namun, sorotan utama dalam diskursus tersebut adalah mengenai kejahatan seksual. Prof Eddy mengambil contoh konkret dari Swedia, sebuah negara di Eropa Utara yang diklaim memiliki tingkat prostitusi terendah di dunia.

Uniknya, rendahnya angka tersebut bukan karena hukuman berat bagi pekerja seks komersial (PSK), melainkan karena konstruksi hukum yang terbalik dari kebiasaan negara lain.

Baca Juga :  Demi Penguatan Wisata! Akademisi UIN KHAS Temui Kelompok Perempuan Desa Klatakan

​“Mengapa bisa tingkat prostitusi terendah di dunia? Karena yang dipidana, mohon maaf, bukan mucikarinya, bukan pelacurnya. Tetapi yang dipidana itu adalah laki-laki yang mendatangi tempat prostitusi,” jelas Prof Eddy.

​Ia menekankan bahwa di Swedia, konsumen atau laki-laki yang mendatangi tempat prostitusi lah yang dikenakan ancaman denda sangat besar. Contoh ini membuktikan bahwa pengaturan kejahatan seksual sangat bergantung pada norma masyarakat setempat.

Ia juga menyinggung Cina yang memiliki struktur hukum berbeda terkait kesusilaan, yang lagi-lagi didasarkan pada norma lokal mereka sendiri.

​Sebagai penutup, Prof Eddy mengingatkan para pengamat dan masyarakat hukum untuk berhati-hati dalam melakukan komparasi hukum.

“Jadi ketika berbicara soal kejahatan politik, berbicara soal defamation (penghinaan), berbicara soal kejahatan kesusilaan, jangan dibanding-bandingkan,” pungkasnya

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Lulus Doktoral UIN KHAS, Warek I IAI Syaichona Mohammad Cholil Bongkar Perlawanan Ekonomi Khas Nyai Pesantren
Kejari Geledah Sekolah di Jember Usut Dugaan Korupsi BOS
Review Film Dokumenter KH Achmad Siddiq, Telaah Kiprah Perjuangan dan Pemikir Moderasi Beragama
​Kampung Kerapu Situbondo Luar Biasa! Dosen Syari’ah UIN KHAS: Bukti Sarjana Hukum Serbabisa
Demi Penguatan Wisata! Akademisi UIN KHAS Temui Kelompok Perempuan Desa Klatakan
Logo Hari Amal Bhakti Ke-80 Kemenag Keren! Ternyata Buatan Sivitas UIN KHAS Jember
Tiga Cara Membaca Banjir di Sumatra Menurut August Comte
Langkah Kolaborasi Indonesia Gandeng BRI Hidupkan Semangat Membaca di Maluku Tengah

Baca Lainnya

Tuesday, 13 January 2026 - 19:18 WIB

Kata Prof Eddy Hiariej, Konsep Kejahatan Seksual Tiap Negara Berbeda

Thursday, 25 December 2025 - 04:00 WIB

Lulus Doktoral UIN KHAS, Warek I IAI Syaichona Mohammad Cholil Bongkar Perlawanan Ekonomi Khas Nyai Pesantren

Friday, 12 December 2025 - 21:46 WIB

Kejari Geledah Sekolah di Jember Usut Dugaan Korupsi BOS

Sunday, 7 December 2025 - 22:23 WIB

Review Film Dokumenter KH Achmad Siddiq, Telaah Kiprah Perjuangan dan Pemikir Moderasi Beragama

Sunday, 7 December 2025 - 21:01 WIB

​Kampung Kerapu Situbondo Luar Biasa! Dosen Syari’ah UIN KHAS: Bukti Sarjana Hukum Serbabisa

TERBARU

Lagu Fate of Ophelia dan Novel Hamlet (Gambar: Arif)

Destinia

Siapa Sebenarnya Ophelia dalam Lagu Taylor Swift?

Monday, 12 Jan 2026 - 19:47 WIB