Frensia.Id– Proyek Dam Pelimpah Sungai Tanggul di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Jember, senilai Rp15,5 miliar mengalami kerusakan parah (ambrol). Akibat kegagalan ini, penyedia jasa PT Rajendra Pratama Jaya terancam masuk dalam daftar hitam (blacklist).
Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, H. Satib, meninjau langsung lokasi tersebut bersama jajaran Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur serta perwakilan PT Rajendra Pratama Jaya pada Minggu (18/1/2026).
“Kami sudah melihat kondisi bangunan dam pelimpah. Kerusakannya cukup parah. Berdasarkan data, kontrak seharusnya berakhir pada 21 Desember 2025, namun hingga saat ini pengerjaan belum selesai,” katanya, Senin (19/1/2026).
Selanjutnya, Satib menjelaskan bahwa sesuai regulasi, pengerjaan yang belum rampung hingga akhir masa kontrak dapat diberikan kompensasi perpanjangan hingga 50 hari kerja (1 Januari hingga 19 Februari 2026). Tentu dengan konsekuensi denda permil.
“Namun, melihat sisa waktu 50 hari yang hampir habis, sementara sisi kiri bangunan belum dikerjakan dan bagian yang jebol belum diperbaiki, estimasi saya proyek ini tidak akan selesai tepat waktu,” ujarnya.
Terkait sanksi, Satib menyerahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, untuk mengambil langkah tegas jika batas waktu 50 hari tetap tidak terpenuhi.
“Apakah nanti akan diblacklist atau ada kebijakan lain, itu perlu dipelajari lagi regulasinya,” tambahnya.
Meski hasil uji laboratorium dari Fakultas Teknik Universitas Jember menunjukkan spesifikasi material sudah sesuai. Satib berencana mencari uji laboratorium pembanding dari lembaga lain demi transparansi dan kredibilitas.
“Sebagai fungsi pengawasan, kami akan mencari pembanding. Semakin banyak lembaga uji yang terlibat, hasilnya akan semakin kredibel,” jelas legislator asal Jember tersebut.
Sementara itu, PPK Dinas PU SDA Provinsi Jatim, Windari, menyatakan bahwa pihak penyedia telah menyanggupi untuk memperbaiki kerusakan dan membayar denda keterlambatan.
“Karena masa pelaksanaan sudah habis, kami berikan kesempatan pertama selama 50 hari. Jika masih belum selesai, ada opsi pemberian kesempatan kedua maksimal 40 hari berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, dengan melihat progres di lapangan,” ungkap Windari.
Namun, dia menegaskan, bahwa jika kesempatan kedua tetap gagal. Pihaknya akan mengambil langkah paling tegas.
“Jika kesempatan terakhir tetap tidak selesai, maka akan dilakukan putus kontrak dan blacklist. Sisa uang proyek harus dikembalikan ke negara, termasuk denda per mil per hari yang harus disetorkan melalui Bank Jatim,” tandasnya.







