Frensia.Id- Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Satib, dibuat geram saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada proyek pavingisasi di Jember.
Material paving yang digunakan diduga berasal dari perusahaan yang sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI)-nya telah dibekukan.
Tak hanya soal material, politikus Partai Gerindra ini juga menyoroti ketiadaan konsultan pengawas di lokasi proyek saat sidak berlangsung pada Senin (27/7/2026).
Berdasarkan informasi di lapangan, proyek di Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Patrang, yang dikerjakan CV Mitra Nusantara menggunakan paving dari CV Multi Bangunan. Padahal, izin SNI perusahaan pemasok material tersebut diketahui telah dicabut alias dibekukan.
Kondisi serupa ditemukan pada proyek pavingisasi di Kelurahan Jumerto, Kecamatan Patrang. Proyek yang digarap CV Alfa Putra Qudewa itu diduga kuat juga menyuplai material dari penyedia yang sama.
“Informasi dari staf di lapangan, material paving ambil di multi bangunan. Sedangkan Multi Bangunan ditengarai sudah dicabut sertifikat SNInya,” Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Satib, Selasa (28/7/2026).
Selain masalah kualifikasi material, legislator asal daerah pemilihan Jember-Lumajang ini. Menyesalkan ketiadaan konsultan pengawas di lokasi.
“Kalau tidak ada konsultan pengawas, siapa yang mengawasi pekerjaan? Kami sangat sesalkan kenapa tidak ada konsultan pengawas di lapangan,” ujarnya.
Padahal, lanjut Satib, konsultan pengawas seharusnya bersiaga di lokasi untuk memastikan pengerjaan berjalan sesuai petunjuk teknis. Dia menduga ada indikasi kecurangan pada ketebalan lapisan pasir landasan.
Satib pun meminta warga setempat ikut aktif mengawasi proyek Pemprov Jatim beranggaran sekitar Rp 150 juta tersebut.
“Saya khawatir ketebalan pasirnya tidak sampai 5 sentimeter. Kalau tidak sesuai spesifikasi, saya minta bongkar garapan tersebut,” tegasnya.
Dia menegaskan, jalan yang dipaving tersebut nantinya tidak hanya dilintasi sepeda motor. Melainkan juga mobil pribadi hingga truk.
“Jadi kalau main-main, pavingnya bisa cepat pecah kalau landasan pasirnya kurang,” paparnya.
Satib menegaskan tak akan tinggal diam melihat anggaran APBD Pemprov Jatim yang ditujukan bagi kepentingan publik disalahgunakan. Terlebih, tidak mudah untuk memperjuangkan alokasi program pavingisasi ke daerah.
“Hentikan bila tidak sampai 5 sentimeter ketebalan pasirnya. Kalau tidak sesuai spek, bongkar,” tambahnya.
Guna memastikan kualifikasi mutu, Satib juga membawa beberapa sampel paving dari lokasi untuk diuji di laboratorium. Sidak tak berhenti di dua lokasi tersebut.
Satib bahkan langsung menghubungi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Pemprov Jatim beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menghentikan proyek serupa di Kelurahan Kedawung, Kecamatan Patrang.
Di lokasi Kedawung, material paving yang digunakan disinyalir berasal dari UD Persada Jaya (d/h Poreng Jaya) yang diduga belum mengantongi sertifikat SNI.
“Saya sudah hubungi Kepala Dinas dan PPK. Saya minta hentikan karena paving diduga tak bersertifikat SNI. Ini Jelas bentuk pelanggaran,” tandasnya.






