Frensia.id – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi, atau Bang Pur, merespons terkait adanya kasus dugaan penganiayaan terhadap 3 siswa Sekolah Rakyat (SR) di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Jember.
Penganiayaan itu diduga dilakukan oleh mahasiswa Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI), saat menegur siswa yang merokok di lingkungan asrama Sekolah Rakyat.
Akibatnya, salah satu siswa yang menjadi korban penganiayaan itu harus dirawat ke Puskesmas Ajung.
Bang Pur menyayangkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di lingkungan Sekolah Rakyat.
“Karena ini adalah bagian dari program prioritas yang diagendakan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto,” kata Bang Pur, seusai menghadiri Workshop Kepemimpinan, di Institut Teknologi dan Sains Mandala (ITSM) Jember, pada Rabu (21/10/2026), siang hari.
Menindaklanjuti terjadi kasus itu, pihaknya akan segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI untuk mengecek apakah terdapat perbedaanproses belajar mengajar, antara di sekolah rakyat, dengan sekolah reguler lainnya.
“Tentu seharusnya secara kurikulum, proses belajar mengajar, secara standar aturan yang berlaku di dalam proses belajar mengajar di satuan-satuan pendidikan yang ada itu harusnya sama. Karena pengampunya adalah satu yaitu Kemendikdasmen,” tuturnya.
Bang Pur mengatakan bahwa Komisi X DPR RI akan melakukan pemanggilan sekaligus mengevaluasi Kemendikdasmen, tidak hanya terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Jember, tetapi juga laporan dari seluruh wilayah yang terdapat Sekolah Rakyatnya.
Dia tidak ingin kasus penganiayaan tersebut, diselesaikan di luar standar institusi Kementerian Pendidikan.
“Misalnya institusi lainnya apakah itu kepolisian, militer, enggak boleh menurut saya, pendidikan ya pendidikan. Enggak boleh ada unsur lain atau nilai lain yang harus diberlakukan di sekolah karena judulnya adalah sekolah,” ujarnya.
Kata dia, apabila berkaitan dengan sekolah, maka harus merujuk pada undang-undang pendidikan nasional, bukan undang-undang yang lain.
Bang Pur juga menyampaikan agar Dinas Pendidikan di pemerintah daerah perlu proaktif untuk segera membentuk tim advokasi dan pendampingan terhadap korban penganiayaan tersebut.
Kemudian melaporkan secara langsung perkembangannya ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Karena ini kalau dibiarkan dan tidak dilakukan pendampingan, tentu problem ini akan menjadi sesuatu yang tidak akan terungkap secara lebih baik. Penyelesaiannya tidak akan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama,” ucapnya.
Menurutnya, Dinas Pendidikan juga memastikan kondisi siswa yang menjadi korban segera mendapat, perlindungan termasuk orang tua siswa.
Hal itu, bertujuan agar tidak ada upaya-upaya lain yang kemungkinan dilakukan oleh pelaku, seperti intimidasi pada korban.
“Bagi saya yang paling penting, adalah anak-anak kita itu enggak boleh mendapatkan kekerasan,” tegasnya.***






