Menikah Saat Bulan Ramadhan Dilarang Dalam Adat Desa Sokong di Lombok Utara, Begini Alasannya

Kamis, 7 Maret 2024 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Hukum Islam dan hukum positif tidak mengatur tentang ketentuan waktu menikah secara spesifik, tapi berbeda dengan adat yang terus dipegang teguh oleh masyarakat Desa Sokong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.

Khususnya di Desa Sokong, ada aturan adat yang melarang seseorang menikah di bulan Ramadhan dan 6 hari di bulan syawal. Pernikahan yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan dan 6 hari Syawal dianggap tidak sah menurut hukum adat Sokong.

Pernikahan akan dianggap sah apabila mempelai yang melanggar aturan tersebut membayar sanki. Menyembelih kambing dan membagikannya kepada fakir miskin adalah sanksi yang disebut masyarakat Sokong dengan adat Nyowok, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam penelitian Sirtatul Laili dalam Jurnal HAM pada tahun 2020.

Baca Juga :  Simbolisasi Ibadah Kurban, Gus Aab: Sembelihlah Hawa Nafsunya!

Penelitian Berjudul “Praktik Adat tentang Ketidakbolehan Menikah pada Bulan Ramadan dan Syawal (Nyowok) di Desa Sokong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, Perspektif Hak Asasi Manusia” menjelaskan bahwa adat Nyowok ini dipegang oleh masyarakat Sokong hingga sekarang.

Sealain itu, terjaganya adat Nyowok sampai sekarang bertujuan untuk meminimalisir adanya pelanggaran terhadap aturan agama. Apapun alasan larangan melakukan pernikahan di bulan Ramadhan dan 6 hari bula Syawal serta adanya adat Nyowok di Desa Sokong ini sebagai berikut.

Menghindari Percampuran pada Siang Hari Puasa

Alasan dilarangnya pernikahan pada bulan Ramadhan dan Syawal untuk menghindari hubungan di siang hari atau perzinaan dalam pemahaman tokoh adat. Hal ini dikarenakan masyarakat Sokong masih awam dalam ilmu agama. \

Baca Juga :  Menyelami Makna Dialog  Nabi Ibrahim dan Ismail

Tokoh agama menghawatirkan apabila bulan Ramadan dan 6 hari Syawal disamakan dengan bulan lain yang diperbolehkan percampuran di siang hari bagi pasangan suami istri yang telah menikah.

Menghindar Perkelahian

Larangan pernikahan di bulan Ramadhan dan 6 hari bulan Syawal untuk menghindari perkelahian. Tidak sedikit di Lombok Utara wabil khusus desa Sokong terjadi perkelahian karena pernikahan.

Sementara ketika menjalani puasa, seorang muslim harus menahan diri dari sesuatu yang membatalkan puasa. Sehingga untuk menghindari perkelahian diterapkanlah adat Nyowok, inilah alasan para tokoh adat membuat aturan tersebut.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Ragam Tradisi Muharram di Berbagai Negara
Tahun Baru Hijriah dan Segelas Susu Putih: Warisan Spiritual Abuya Sayyid Muhammad
Antara Sanggan dan Doa: Wajah Sosial dari Tradisi Ziarah Haji
Pondok Pesantren Fathur Rahman Gelar Wisuda Kitab Kuning dan Resmikan Cabang MAKTUBA di Jember
Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid
Tawadhu’! Pengasuh Pesantren Nurul Jadid Bicara Tentang Titel Pendidikannya
SMART, Tawaran Strategis Prof Hepni, Saat Hadiri Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Menyelami Makna Dialog  Nabi Ibrahim dan Ismail
Tag :

Baca Lainnya

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:47 WIB

Ragam Tradisi Muharram di Berbagai Negara

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:44 WIB

Tahun Baru Hijriah dan Segelas Susu Putih: Warisan Spiritual Abuya Sayyid Muhammad

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:12 WIB

Antara Sanggan dan Doa: Wajah Sosial dari Tradisi Ziarah Haji

Senin, 16 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pondok Pesantren Fathur Rahman Gelar Wisuda Kitab Kuning dan Resmikan Cabang MAKTUBA di Jember

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:29 WIB

Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid

TERBARU

Owner Balad Group, Khalilur R Abdullah Sahlawy (kanan) (Sumber foto: istimewa)

Opinia

Menjinakkan Keliaran

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:54 WIB

Kepala Dispora Jember, Edy Budi Susilo saat diwawancarai (Sumber foto: Sigit)

Politia

Jember Lakukan Evaluasi Menyeluruh Pasca Porprov ke-IX Jatim

Kamis, 10 Jul 2025 - 11:55 WIB