Menikah Saat Bulan Ramadhan Dilarang Dalam Adat Desa Sokong di Lombok Utara, Begini Alasannya

Thursday, 7 March 2024 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Hukum Islam dan hukum positif tidak mengatur tentang ketentuan waktu menikah secara spesifik, tapi berbeda dengan adat yang terus dipegang teguh oleh masyarakat Desa Sokong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.

Khususnya di Desa Sokong, ada aturan adat yang melarang seseorang menikah di bulan Ramadhan dan 6 hari di bulan syawal. Pernikahan yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan dan 6 hari Syawal dianggap tidak sah menurut hukum adat Sokong.

Pernikahan akan dianggap sah apabila mempelai yang melanggar aturan tersebut membayar sanki. Menyembelih kambing dan membagikannya kepada fakir miskin adalah sanksi yang disebut masyarakat Sokong dengan adat Nyowok, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam penelitian Sirtatul Laili dalam Jurnal HAM pada tahun 2020.

Baca Juga :  Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Peran MUI di Pembukaan Musda ke-XI

Penelitian Berjudul “Praktik Adat tentang Ketidakbolehan Menikah pada Bulan Ramadan dan Syawal (Nyowok) di Desa Sokong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, Perspektif Hak Asasi Manusia” menjelaskan bahwa adat Nyowok ini dipegang oleh masyarakat Sokong hingga sekarang.

Sealain itu, terjaganya adat Nyowok sampai sekarang bertujuan untuk meminimalisir adanya pelanggaran terhadap aturan agama. Apapun alasan larangan melakukan pernikahan di bulan Ramadhan dan 6 hari bula Syawal serta adanya adat Nyowok di Desa Sokong ini sebagai berikut.

Menghindari Percampuran pada Siang Hari Puasa

Alasan dilarangnya pernikahan pada bulan Ramadhan dan Syawal untuk menghindari hubungan di siang hari atau perzinaan dalam pemahaman tokoh adat. Hal ini dikarenakan masyarakat Sokong masih awam dalam ilmu agama. \

Baca Juga :  Berkah Tidak Mesti Identik dengan Kekayaan, Begini Penjelasan Dr. Haidar Baqir

Tokoh agama menghawatirkan apabila bulan Ramadan dan 6 hari Syawal disamakan dengan bulan lain yang diperbolehkan percampuran di siang hari bagi pasangan suami istri yang telah menikah.

Menghindar Perkelahian

Larangan pernikahan di bulan Ramadhan dan 6 hari bulan Syawal untuk menghindari perkelahian. Tidak sedikit di Lombok Utara wabil khusus desa Sokong terjadi perkelahian karena pernikahan.

Sementara ketika menjalani puasa, seorang muslim harus menahan diri dari sesuatu yang membatalkan puasa. Sehingga untuk menghindari perkelahian diterapkanlah adat Nyowok, inilah alasan para tokoh adat membuat aturan tersebut.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kepala KUA Tanggul Jember Sampaikan Fokus Transformasi Pelayanan di 100 Hari Kerja
Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Peran MUI di Pembukaan Musda ke-XI
Perempuan Cantik Tidak Disunnahkan Mengikuti Sholat Idul Fitri, Begini Penjelasan dalam Kitab Fathul Qorib
Warga Desa Suger Kidul Jember Rayakan Lebaran Lebih Awal
Berkah Tidak Mesti Identik dengan Kekayaan, Begini Penjelasan Dr. Haidar Baqir
Idealisme Nabi Muhammad SAW Ketika DiLobi oleh Orang Terdekat
Awal Ramadan, Jumlah Penumpang KA di Jember Alami Penurunan
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Kamis, Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan
Tag :

Baca Lainnya

Saturday, 18 April 2026 - 22:00 WIB

Kepala KUA Tanggul Jember Sampaikan Fokus Transformasi Pelayanan di 100 Hari Kerja

Saturday, 4 April 2026 - 15:05 WIB

Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Peran MUI di Pembukaan Musda ke-XI

Saturday, 21 March 2026 - 14:54 WIB

Perempuan Cantik Tidak Disunnahkan Mengikuti Sholat Idul Fitri, Begini Penjelasan dalam Kitab Fathul Qorib

Thursday, 19 March 2026 - 07:58 WIB

Warga Desa Suger Kidul Jember Rayakan Lebaran Lebih Awal

Sunday, 8 March 2026 - 14:28 WIB

Berkah Tidak Mesti Identik dengan Kekayaan, Begini Penjelasan Dr. Haidar Baqir

TERBARU

Suasana FGD yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) di Fakultas Hukum UI, Jakarta (Foto: Istimewa).

Educatia

IMMH UI Dorong RUU Sisdiknas Hadirkan Keadilan Pendidikan

Saturday, 25 Apr 2026 - 23:27 WIB