Muslimah Perlu Mencoba! Puasa Penuh Selama Ramadhan Dengan Bantuan Obat Penunda Menstruasi, Begini Hukumnya!

Tuesday, 19 March 2024 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Obat Penunda Haid Untuk Berpuasa Penuh Selama Ramadhan (Sumber: Unsplash/Freestocks)

Ilustrasi Obat Penunda Haid Untuk Berpuasa Penuh Selama Ramadhan (Sumber: Unsplash/Freestocks)

Frensia.id – Puasa Ramadhan merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh semua umat Islam yang telah mencapai usia baligh.

Selain menjadi sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan, pada bulan Ramadhan sangat banyak keistimewaan-keistimewaan yang hanya bisa didapat dalam bulan Ramadhan.

Namun, dalam keadaan-keadaan tertentu seseorang boleh untuk tidak berpuasa. Bahkan, diharamkan jika berpuasa Ramadhan. Salah satunya adalah Wanita haid atau menstruasi.

Seorang wanita yang sedang menstruasi secara kewajiban memang telah gugur, tetapi dia tetap wajib menggantinya serta ia juga akan kehilangan waktu-waktu Istimewa dalam Islam yang hanya ada sebulan sekali dalam setahun, misalkan lailatul qadar.

Seiring berkembangnya zaman serta pesatnya kemajuan farmasi telah ditemukan obat untuk memperlambat atau menunda menstruasi.

Dengan obat tersebut dimungkinkan seorang perempuan tidak mengalami menstruasi dalam jangka waktu tertentu, yang biasanya digunakan untuk seorang Muslimah yang melaksanakan ibadah haji dan umroh.

Baca Juga :  Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Peran MUI di Pembukaan Musda ke-XI

Lantas bagaimana hukumnya jika digunakan untuk melaksanakan ibadah puasa secara penuh pada bulan Ramadhan?

Mustafa dan Muhammad Abrar telah melakukan penelitian dalam Jurnal Al-Nadhair Vol.1 No.2 Tahun 2022 dengan judul, “Penundaan Masa Menstruasi dalam Ibadah Puasa Ramadhan” yang mengupas hukum penundaan mestruasi dengan obat-obatan dalam pandangan Ulama fiqh dan kesehatan.

Hasil penelitian mereka menunjukkan bahwa hukum penggunaan obat penunda menstruasi menurut ulama fiqh dan kontemporer sejauh tidak berdampak negatif bagi kesehatan berdasarkan pemeriksaan dokter spesialis hukumnya mubah atau boleh.

Bahkan, menurut ulama fiqh klasik hal ini lebih baik dilakukan untuk mencapai kesempurnaan dan fadhilah puasa Ramadhan serta ibadah-ibadah lain yang meliputinya, seperti mengkhatamkan al-qur’an, I’tikaf dan lailatul qadar.

Baca Juga :  Kepala KUA Tanggul Jember Sampaikan Fokus Transformasi Pelayanan di 100 Hari Kerja

Namun dengan catatan tidak berakibat terjadinya kemandulan serta obat yang dikonsumsi bersumber dari unsur-unsur yang halal.

Salah satu alasan utamanya adalah sebagaimana dalam pandangan ulama fiqh klasik madzhab Syafi’I dalam kitab Nihayah al-Muhtaj karya Imam al-Ramli, yang menyatakan :

ثُمَّ إِنَّ الْمَرْأَةَ مَتَى شَرَبَتْ دَوَاءَ وَارْتَفَعَ حَيْضَهَا فَإِنَّهُ يَحْكُمُ  لَهَا بِالطَّهَارَةِ

Kemudian  sesungguhnya  perempuan  yang meminum   obat untuk menghentikan  menstruasi, maka ia dihukumkan suci.

Serta dalam penelitian tersebut terdapat banyak dalil-dalil lain yang menguatkan pada bolehnya hukum penundaan masa menstruasi dalam ibadah puasa Ramadhan dengan menggunakan obat-obatan yang telah memenuhi kriteria. Wallahu A’lam Bisshawab…

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kepala KUA Tanggul Jember Sampaikan Fokus Transformasi Pelayanan di 100 Hari Kerja
Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Peran MUI di Pembukaan Musda ke-XI
Perempuan Cantik Tidak Disunnahkan Mengikuti Sholat Idul Fitri, Begini Penjelasan dalam Kitab Fathul Qorib
Warga Desa Suger Kidul Jember Rayakan Lebaran Lebih Awal
Berkah Tidak Mesti Identik dengan Kekayaan, Begini Penjelasan Dr. Haidar Baqir
Idealisme Nabi Muhammad SAW Ketika DiLobi oleh Orang Terdekat
Awal Ramadan, Jumlah Penumpang KA di Jember Alami Penurunan
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Kamis, Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan

Baca Lainnya

Saturday, 18 April 2026 - 22:00 WIB

Kepala KUA Tanggul Jember Sampaikan Fokus Transformasi Pelayanan di 100 Hari Kerja

Saturday, 4 April 2026 - 15:05 WIB

Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Peran MUI di Pembukaan Musda ke-XI

Saturday, 21 March 2026 - 14:54 WIB

Perempuan Cantik Tidak Disunnahkan Mengikuti Sholat Idul Fitri, Begini Penjelasan dalam Kitab Fathul Qorib

Thursday, 19 March 2026 - 07:58 WIB

Warga Desa Suger Kidul Jember Rayakan Lebaran Lebih Awal

Sunday, 8 March 2026 - 14:28 WIB

Berkah Tidak Mesti Identik dengan Kekayaan, Begini Penjelasan Dr. Haidar Baqir

TERBARU

Suasana FGD yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) di Fakultas Hukum UI, Jakarta (Foto: Istimewa).

Educatia

IMMH UI Dorong RUU Sisdiknas Hadirkan Keadilan Pendidikan

Saturday, 25 Apr 2026 - 23:27 WIB