Frensia.id- Almas Tsaqib Birru, lulusan Fakultas Hukum Universitas Surakarta, menantang validitas konstitusional Pasal 169 huruf q yang mengatur batas usia calon presiden dan wakil presiden. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonannya.
Namun, keputusan ini menimbulkan kontroversi dan pertanyaan dari masyarakat terkait konsistensi dan transparansi MK. Beberapa pihak juga mencurigai adanya hubungan kekeluargaan antara ketua MK dan Almas Tsaqib Birru.
MK membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa keputusan mereka didasarkan sepenuhnya pada pertimbangan hukum dan konstitusional. Walaupun demikian, fakta adanya saksi etik tak bisa dipungkiri. Itu sebabnya hingga pada sidang sengketa Pilpres pasca pemilu 2024, masalah tersebut tetap jadi polemik.
Keputusan MK dalam kasus ini menunjukkan kompleksitas dan kontroversi yang sering terjadi dalam konteks peradilan konstitusi. Hal demikian yang membuat para akademisi tertarik untuk menelitinya.
Salah satu riset yang baru-baru ini fokus mengkaji masalah ini adalah Alya Ghina Viedini, Cikita Alodia Rahmasari, dan Sarah Shafira Kurniawan. Ketiganya adalah akademisi asal Fakultas Ilmu Administrasi Depok, Universitas Indonesia.
Riset tersebut diterbitkan dalam Action Research Literate (ARL). Judulnya, “Antara Keadilan dan Etika Politik: Mahkamah Konstitusi dan Batas Usia Calon Presiden dalam Perspektif Aksiolog” dan dipublish tahun 2024 ini.
Menurut ketiganya, Indonesia menghadapi tantangan yang kompleks dalam mengatur proses demokrasi dan partisipasi politik. Diskusi terus berlanjut untuk mencapai keseimbangan antara kepatuhan terhadap konstitusi dan keberlanjutan demokrasi.
Tentunya, untuk tetap atau sambil mempertimbangkan nilai-nilai etika politik dan inklusivitas dalam proses pemilihan.
Usia para calon presiden menjadi pertimbangan keputusan MK dari sudut pandang aksiologi, adalah mempertimbangkan nilai-nilai keadilan dan etika politik. Bahkan juga memperhitungkan aspek konstitusional, legitimasi pemerintahan, dan filsafat pemilihan umum.
Filsafat Pemilu menimbulkan pertanyaan kritis terhadap keputusan pengadilan dalam konteks pemilihan umum, sementara aksiologi membahas nilai-nilai intrinsik dan instrumental serta hirarki nilai.
Riset mereka menemukan bahwa keputusan MK demikian batas usia calon presiden dan wakil presiden juga berhubungan dengan aspek hukum dan konstitusional.
Meskipun tidak ada keterkaitan langsung antara aksiologi dan keputusan MK, namun implikasi etika dan nilai-nilai dapat terlihat dalam konteks perubahan aturan terkait batas usia capres dan cawapres.
Keputusan MK sebenarnya mencerminkan penerapan nilai-nilai demokrasi dan keadilan dalam konteks pemilihan umum. Namun juga menimbulkan pertanyaan etis mengenai pembatasan usia dan inklusivitas dalam partisipasi politik.
Intinya, dapat simpulkan bahwa MK memiliki peran yang sangat penting dalam menegakkan keadilan dan etika politik terkait dengan batas usia calon presiden. Keputusan MK terkait batas usia calon presiden harus dipertimbangkan dari perspektif aksiologi, yang mempertimbangkan nilai-nilai keadilan dan etika politik, serta aspek hukum, konstitusional, dan filsafat pemilu dalam konteks pemilihan umum.
Keputusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka peluang bagi kepala daerah di bawah usia 40 tahun. Agar mereka dapat berpartisipasi untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Meskipun demikian, penting untuk mencatat bahwa konsistensi keputusan MK dalam proses permohonan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden sangat diperlukan. Keputusan MK haruslah konsisten, transparan, dan bebas dari dugaan kepentingan pribadi atau politik.
Bagi ketiganya, Keputusan MK harus didasarkan pada hukum, konstitusi, dan nilai-nilai. Inkonsistensi keputusan MK dapat menimbulkan keraguan di masyarakat terhadap independensi dan kredibilitas MK. Harusnya bersikap konsisten dalam menegakkan hukum dan konstitusi, serta memperhatikan nilai-nilai keadilan dan etika politik.
Secara keseluruhan, interaksi kompleks antara peran konstitusional MK, legitimasi pemerintah, filsafat pemilu, dan aksiologi menciptakan kerangka kerja yang melibatkan aspek-aspek hukum, demokrasi, dan nilai-nilai dalam pemilihan umum di Indonesia.
Untuk itu mereka memberikan rekomendasi bahwa setiap keputusan dan regulasi, perlu ada keseimbangan yang bijaksana. Utamanya, antara kepatuhan terhadap konstitusi, keberlanjutan demokrasi, dan penghargaan terhadap nilai-nilai etika yang mendasari kehidupan berbangsa. (‘)