Toko Madura Buka 24 Jam, Berpotensi Langgar Dua Aturan Sekaligus

Monday, 29 April 2024 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Toko Madura Buka 24 Jam, Berpotensi Langgar Dua Aturan Sekaligus (Sumber: Freepik)

Ilustrasi, Toko Madura Buka 24 Jam, Berpotensi Langgar Dua Aturan Sekaligus (Sumber: Freepik)

Frensia.id– Toko Madura yang mendapat larangan buka selama 24 jam beredar viral, dan jadi perbincangan di media sosial. Setidak ada beberapa aturan kebijakan yang dianggap diduga telah dilanggar oleh pengelola Tokoh Madura.

Walaupu Kemenkop dan UKM telah cepat membantah kabar tersebut. Namun setidaknya ada dua aturan yang telah dilanggar.

Kedua hal demikian, dikumpulkan oleh frensia.id dari beberapa data peneliti dan juga fenomena di larangannya Toko Madura beroperasi.

Adapun dua aturan yang dianggap diduga dilanggar ole Toko Madura adalah sebagaimana berikut ini

Perppu Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja ditetapkan untuk menindaklanjuti putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Aturan ini disusun untuk mengoptimalkan ketenagakerjaan dan juga Kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M.

Pada aturan tersebut diatur tentang jam kerja karyawan. Ketentuannya diatur dalam Pasal 81 angka 23 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 77 UU Ketenagakerjaan.

Bunyi aturannya dinyatakan bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja yang meliputi:

  • 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
  • 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Baca Juga :  Penjelasan Ketua DPRD Jember terkait Persetujuan Anggaran Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

Sebagaimana diketahui bersama, Toko Madura memiliki jam kerja 24 jam non-stop. Jika dibagi 2 sift jadwal kerja, masih 12 jam, jadi tetap melanggar aturan dalam Perppu Cipta Kerja.

Dugaan tentang pelanggaran ini disampaikan secara rinci dalam riset Fathol Bari, Seorang Akademisi lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Menurutnya hal yang masih tidak sesuai aturan dari proses kerja Toko Madura adalah adanya indikasi pelanggaran jam kerja karyawan. Jadwalnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Walaupun demikian, ia juga mengatakan proses transaksi yang dilakukan sudah sesuai syara’.

Perda Klungkung, Bali

Sebagaimana diberitakan sebelumnya sebagaimana dilansir detiknews, Kemenkop dan UKM) telah memberikan tanggapan terhadap isu pembatasan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali.

Arif Rahman Hakim, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, menegaskan pentingnya warung Madura untuk patuh terhadap peraturan. Khusunya tentang jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Bupati Jember Gus Fawait Resmikan Jembatan Gantung Lembung Lanjheng di Sukowiryo-Jelbuk

“Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi,” tuturnya kala itu.

Lantas apa regulasi yang disebutkan oleh Arif tersebut? Dari penelusuran Frensia.id, ternyata adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Peraturan Daerah (Perda) Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 mengatur tentang jam kerja bagi pelaku usaha seperti toko, minimarket, hypermarket, departemen store, dan supermarket.

Mereka diizinkan beroperasi dari pukul 10.00 Wita hingga 22.00 WITA pada hari Senin hingga Jumat. Pada Sabtu dan Minggu, waktu operasional diperpanjang hingga pukul 23.00 Wita.

Selain itu, ada ketentuan juga untuk hari besar keagamaan, libur nasional, atau saat tutup tahun buku/tutup tahun akuntansi.  Mereka diizinkan buka hingga pukul 00.00.

Berdasar aturan ini, Toko Madura yang buka 24 jam tentu dapat dianggap diduga melanggar kebijakan. Tentu tidak mengeherankan, ada pihak-pihak yang melaporkan pelanggaran tersebut.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Ketua TP PKK Jember Ning Ghyta Kunjungi Warga Penerima Layanan Homecare
Viral Video Belatung di Menu MBG di Sempu Banyuwangi, Pihak SPPG Buka Suara
Pemkab Jember akan Luncurkan ‘Mobil Cinta’ dan Lakukan Sosialisasi SMK ‘Go Global’
Pemkab Jember Komitmen Bantu Peralihan Status PPPK dan Lakukan Kejar Paket Pendidikan
Gus Fawait Hadiri HUT ke-81 TNI di Kodim 0824 Jember, Tekankan Sinergi Ketahanan Pangan
Gus Fawait Hadiri Pelantikan Pengurus PAC HKTI se-Jember
Bupati Jember Tetapkan Jam Operasional Pedagang Pasar Tanjung
Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Jember Sambangi BPS Pusat Bahas Integrasi Data

Baca Lainnya

Saturday, 10 October 2026 - 16:40 WIB

Ketua TP PKK Jember Ning Ghyta Kunjungi Warga Penerima Layanan Homecare

Thursday, 8 October 2026 - 22:52 WIB

Viral Video Belatung di Menu MBG di Sempu Banyuwangi, Pihak SPPG Buka Suara

Monday, 5 October 2026 - 20:30 WIB

Pemkab Jember akan Luncurkan ‘Mobil Cinta’ dan Lakukan Sosialisasi SMK ‘Go Global’

Monday, 5 October 2026 - 20:10 WIB

Pemkab Jember Komitmen Bantu Peralihan Status PPPK dan Lakukan Kejar Paket Pendidikan

Monday, 5 October 2026 - 13:50 WIB

Gus Fawait Hadiri HUT ke-81 TNI di Kodim 0824 Jember, Tekankan Sinergi Ketahanan Pangan

TERBARU

Warga setempat saat mengunjungi hiburan sound horeg di Kecamatan Bangsalsari, Jember (Foto: Istimewa).

Criminalia

Viral! Warga Jember Meninggal Saat Nonton Sound Horeg

Tuesday, 13 Oct 2026 - 12:37 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading