Menagih Kesejahteraan Buruh : Buruh Adalah Manusia, Bukan Komoditas

Wednesday, 1 May 2024 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Setiap buruh harus mendapatkan hak-haknya. Tidak ada yang boleh merampas dan menindas mereka. Setiap tindakan diskriminasi dan merampas hak kaum buruh adalah perilaku yang tidak berprikemanusiaan.

Hari ini ribuan buruh menggelar aksi damai memperingati May Day. Aksi damai semacam ini dari tahun ke tahun terus ada, itu menunjukan bawah buruh belum seutuhnya merasa terlindungi.

Ekosistem aturan yang ada dinilai belum mempu mengakomodir hak-hak kaum buruh. Sebagimana diberitakan diberbagai media konsen utama tuntun ribuan buruh adalah omnibus law dan ini yang setiap tahun selalu disuarakan.

Buruh menginginkan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di cabut, adanya UU Cipta Kerja ini justru meresahkan bagi kaum buruh. Alasan buruh menolak UU tersebut karena terdapat beberapa pasal yang menjadi ganjalan bagi pekerja buruh.

Pertama, Upah yang Murah dan ditetapkan karena sepihak tanpa melalui mekanisme perundingan baik itu di kota, provinsi dan level nasional.

Baca Juga :  Filsafat Ilmu Ushul Fiqh : Membaca Kembali Gagasan Dr. Ishaq

Kedua, Sistem kerja kontrak tidak pasti. Sebagaiman UU Cipta Kerja, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak ada batasan batas waktu kontrak, yang awalnya ada batasan selama 3 tahun harus ditetapkan sebagai pekerja tetap atau di PHK. Namun UU Cipta Kerja malah semakin tidak pasti dengan adanya frase “tidak terlalu lama”. Frase ini diduga akan berpotensi membuat pengusaha lebih leluasa menafsirkan dan semakin kecilnya kepastian kerja bagi buruh.

Ketiga, Meluasnya outsourcing. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, outsourcing hanya dapat dilakukan jika suatu pekerjaan terlepas dari kegiatan utama atau terlepas dari kegiatan produksi. Sementara itu, UU Cipta Kerja tidak memberikan batasan demikian.

Keempat, pengurangan uang pesangon yang didapatkan pekerja buruh. Dalam aturan sebelumnya seorang buruh yang di PHK akan memperoleh 2 kali pesangon. Namun dengan adanya aturan tersebut hanya mendapat 0,5 kali dan jauh dari ekspektasi para buruh.

Baca Juga :  Filsafat Ilmu Ushul Fiqh : Membaca Kembali Gagasan Dr. Ishaq

Sekanjutnya adalah PHK dipermudah. Buruh rentan mengalami PHK, mudah dipecat mudah merekrut. Buruh tidak memiliki kepastian kerja dan tentu ini membuat buruh akan ketar ketir terkait ekonomi kedepan jika sewaktu-waktu di PHK.

Itulah beberapa tuntutan para buruh dan masih banyak lagi tuntutan yang dianggapnya aturan tidak memberikan kesejahteraan kaum buruh. Soal kesejahteraan buruh ini sulit dipecahkan, masing-masing pihak memiliki kepentingan sendiri.

Pengusaha tentu ingin untung besar, negara menginginkan lapangan kerja sehingga tidak bisa berbuat apa-apa bahkan cenderung mengikuti keinginan pengusaha sedang buruh tidak punya kuasa.

Akhirnya buruh harus berjuang sendiri. Mestinya Negara/pemerintah jika berani dan betul-betul ingin memenuhi janji dan amanahnya pada buruh sangat bisa. Negara memiliki kuasa, namun pertanyaannya, beranikah Negara? itulah Kesejahteraan buruh yang sedang ditagih.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Filsafat Ilmu Ushul Fiqh : Membaca Kembali Gagasan Dr. Ishaq
Adakah Potensi (Kasus) Nadiem Diputus Bebas?
Memanusiakan Manusia: Refleksi Hardiknas di Tengah Disrupsi Digital
Mitologi Larangan Politik Dalam Pendidikan
Ketika Sungai Mengambil Haknya
Menyemai Semangat Pahlawan di Tanah Tani Nusantara
Menyoal Media dan Etika Kebebasan Berpendapat di Balik #BoikotTrans7
Narasi Pincang Pesantren

Baca Lainnya

Saturday, 27 June 2026 - 17:55 WIB

Filsafat Ilmu Ushul Fiqh : Membaca Kembali Gagasan Dr. Ishaq

Friday, 15 May 2026 - 21:31 WIB

Adakah Potensi (Kasus) Nadiem Diputus Bebas?

Saturday, 2 May 2026 - 23:50 WIB

Memanusiakan Manusia: Refleksi Hardiknas di Tengah Disrupsi Digital

Monday, 5 January 2026 - 04:30 WIB

Mitologi Larangan Politik Dalam Pendidikan

Wednesday, 17 December 2025 - 19:06 WIB

Ketika Sungai Mengambil Haknya

TERBARU

Bupati Jember, Muhammad Fawait, saat memberikan sambutan festival yang digelar oleh Kementerian UMKM di New Sari Utama Convention Hall (Foto: Fadli/Frensia).

Politia

Bupati Fawait sebut UMKM Pahlawan Penyelamat Ekonomi Nasional

Tuesday, 21 Jul 2026 - 19:22 WIB

Bupati Jember, Muhammad Fawait, saat ditemui awak media di New Sari Utama Convention Hall (Foto: Fadli/Frensia).

Politia

Jember Terpilih Jadi Tempat Festival Kementerian UMKM

Tuesday, 21 Jul 2026 - 19:14 WIB

Pelaku berinisial ABT saat menjalani pemeriksaan oleh pihak Polres Jember (Foto: Fadli/Frensia).

Criminalia

Polisi Gadungan Ditangkap saat Rayu Wanita ASN di Gumukmas Jember

Tuesday, 21 Jul 2026 - 15:17 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading