Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Tantangan Melindungi Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi

Monday, 13 May 2024 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar sumber Freepik

Ilustrasi gambar sumber Freepik

Frensia.id – Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak yang mendasar bagi setiap individu dalam masyarakat, termasuk bagi masyarakat Indonesia dengan sistem demokrasi.

Kebebasan berpendapat dan berekspresi secara resmi telah diakui dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948.

Dalam deklarasi tersebut, kebebasan berpendapat dan berekspresi dianggap sebagai salah satu hal fundamental yang harus dihormati dan dijaga oleh semua negara dan pemerintahan.

Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah inti dari demokrasi yang sehat. Ini memungkinkan individu untuk menyatakan pendapat, gagasan, dan keyakinan mereka tanpa takut akan penindasan atau hukuman dari pihak berwenang.

Tanpa penjaminan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi, masyarakat menjadi rentan terhadap tirani, ketidakadilan, dan pengabaian hak asasi manusia.

Baca Juga :  Kantin UIN KHAS Jember Diteliti, Ini Rekomendasi Jitu agar Lebih Profesional

kendati demikian, masih banyak tantangan dalam melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam negara demokrasi.

Padahal sudah menjadi konsekuensi bagi negara demokrasi untuk melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi, hal ini termaktub jelas dalam DUHAM pada tahun1948.

Adapun beberapa tantangan dan hambatan dalam kebebasan berpendapat dan berekspresi diantaranya sebagai berikut:

Pertama, penerapan Censorship. Banyak negara masih menerapkan sensor dan pembatasan terhadap konten yang dianggap mengancam keamanan nasional atau menyinggung kepentingan pemerintah.

Kedua, terjadinya kriminalisasi. Beberapa negara menggunakan undang-undang karet untuk menekan suara kritis dengan menyatakan bahwa ekspresi tersebut merupakan tindakan kriminal.

Baca Juga :  IPM 2025: Situbondo Salip Jember, Torehan Prestasi di Bawah Kepemimpinan Mas Rio

Ketiga, Ancaman Terhadap Jurnalis dan Aktivis. Jurnalis, pembela hak asasi manusia, dan aktivis sering kali menjadi target ancaman, penahanan, atau kekerasan fisik karena menyuarakan pendapat mereka.

Keempat, ketidaksetaraan akses. Di beberapa tempat, akses terhadap media dan teknologi informasi terbatas, sehingga membatasi kemampuan individu untuk berpartisipasi dalam dialog publik.

Demikianlah tantangan dan hambatan dalam negara demokrasi dalam menjalankan kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya tanpa takut.

Untuk memastikan kebebasan berpendapat dan berekspresi dihormati dan dilindungi, diperlukan upaya bersama dari masyarakat sipil, pemerintah, dan lembaga internasional.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kejari Geledah Sekolah di Jember Usut Dugaan Korupsi BOS
Review Film Dokumenter KH Achmad Siddiq, Telaah Kiprah Perjuangan dan Pemikir Moderasi Beragama
​Kampung Kerapu Situbondo Luar Biasa! Dosen Syari’ah UIN KHAS: Bukti Sarjana Hukum Serbabisa
Demi Penguatan Wisata! Akademisi UIN KHAS Temui Kelompok Perempuan Desa Klatakan
Logo Hari Amal Bhakti Ke-80 Kemenag Keren! Ternyata Buatan Sivitas UIN KHAS Jember
Tiga Cara Membaca Banjir di Sumatra Menurut August Comte
Langkah Kolaborasi Indonesia Gandeng BRI Hidupkan Semangat Membaca di Maluku Tengah
Direktur Pascasarjana UNIIB Banyuwangi Kaji Peranan Alumni UIN KHAS Jember di Masyarakat, Ini Hasilnya!

Baca Lainnya

Friday, 12 December 2025 - 21:46 WIB

Kejari Geledah Sekolah di Jember Usut Dugaan Korupsi BOS

Sunday, 7 December 2025 - 22:23 WIB

Review Film Dokumenter KH Achmad Siddiq, Telaah Kiprah Perjuangan dan Pemikir Moderasi Beragama

Sunday, 7 December 2025 - 21:01 WIB

​Kampung Kerapu Situbondo Luar Biasa! Dosen Syari’ah UIN KHAS: Bukti Sarjana Hukum Serbabisa

Sunday, 7 December 2025 - 20:06 WIB

Demi Penguatan Wisata! Akademisi UIN KHAS Temui Kelompok Perempuan Desa Klatakan

Wednesday, 3 December 2025 - 22:43 WIB

Logo Hari Amal Bhakti Ke-80 Kemenag Keren! Ternyata Buatan Sivitas UIN KHAS Jember

TERBARU

Foto: Frensia/Tangkapan layar.

Regionalia

Salah Paham Berujung Pemobil Dikejar Debt Collector di Jember

Saturday, 13 Dec 2025 - 12:00 WIB