Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Tantangan Melindungi Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi

Senin, 13 Mei 2024 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar sumber Freepik

Ilustrasi gambar sumber Freepik

Frensia.id – Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak yang mendasar bagi setiap individu dalam masyarakat, termasuk bagi masyarakat Indonesia dengan sistem demokrasi.

Kebebasan berpendapat dan berekspresi secara resmi telah diakui dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948.

Dalam deklarasi tersebut, kebebasan berpendapat dan berekspresi dianggap sebagai salah satu hal fundamental yang harus dihormati dan dijaga oleh semua negara dan pemerintahan.

Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah inti dari demokrasi yang sehat. Ini memungkinkan individu untuk menyatakan pendapat, gagasan, dan keyakinan mereka tanpa takut akan penindasan atau hukuman dari pihak berwenang.

Tanpa penjaminan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi, masyarakat menjadi rentan terhadap tirani, ketidakadilan, dan pengabaian hak asasi manusia.

Baca Juga :  Wisuda Sekolah Menengah: Antara Gengsi, Tradisi, dan Edukasi

kendati demikian, masih banyak tantangan dalam melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam negara demokrasi.

Padahal sudah menjadi konsekuensi bagi negara demokrasi untuk melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi, hal ini termaktub jelas dalam DUHAM pada tahun1948.

Adapun beberapa tantangan dan hambatan dalam kebebasan berpendapat dan berekspresi diantaranya sebagai berikut:

Pertama, penerapan Censorship. Banyak negara masih menerapkan sensor dan pembatasan terhadap konten yang dianggap mengancam keamanan nasional atau menyinggung kepentingan pemerintah.

Kedua, terjadinya kriminalisasi. Beberapa negara menggunakan undang-undang karet untuk menekan suara kritis dengan menyatakan bahwa ekspresi tersebut merupakan tindakan kriminal.

Baca Juga :  Respon Tantangan Era Disrupsi, KOPRI PMII JATIM: Komitmen Jadikan Organisasi Perempuan Berbasis Data

Ketiga, Ancaman Terhadap Jurnalis dan Aktivis. Jurnalis, pembela hak asasi manusia, dan aktivis sering kali menjadi target ancaman, penahanan, atau kekerasan fisik karena menyuarakan pendapat mereka.

Keempat, ketidaksetaraan akses. Di beberapa tempat, akses terhadap media dan teknologi informasi terbatas, sehingga membatasi kemampuan individu untuk berpartisipasi dalam dialog publik.

Demikianlah tantangan dan hambatan dalam negara demokrasi dalam menjalankan kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya tanpa takut.

Untuk memastikan kebebasan berpendapat dan berekspresi dihormati dan dilindungi, diperlukan upaya bersama dari masyarakat sipil, pemerintah, dan lembaga internasional.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Hanya Buat Culas, Kritik Abdul Mu’ti Terhadap Perkembangan AI
PB PMII Gelar Labour Hub, Bahas Ancaman TPPO Digital terhadap Gen Z
MUNAS ADAPI: Berharap UU ASN Direvisi
KH. M. Nazaruddin Umar Sebut PMII Berada di Persimpangan
Tanggapan Pengamat Bisnis dan UMKM Soal Rencana Street Food Pemkab Jember
Respon Tantangan Era Disrupsi, KOPRI PMII JATIM: Komitmen Jadikan Organisasi Perempuan Berbasis Data
Wisuda Sekolah Menengah: Antara Gengsi, Tradisi, dan Edukasi
Anggota Komisi X DPR RI Apresiasi Buku Pengembangan SDM Modern Karya Dosen FISIP UNEJ

Baca Lainnya

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:37 WIB

Hanya Buat Culas, Kritik Abdul Mu’ti Terhadap Perkembangan AI

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:24 WIB

PB PMII Gelar Labour Hub, Bahas Ancaman TPPO Digital terhadap Gen Z

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:08 WIB

MUNAS ADAPI: Berharap UU ASN Direvisi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:47 WIB

KH. M. Nazaruddin Umar Sebut PMII Berada di Persimpangan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:11 WIB

Tanggapan Pengamat Bisnis dan UMKM Soal Rencana Street Food Pemkab Jember

TERBARU

panduan membaca albert camus (Ilustrasi Arif)

Destinia

Panduan Membaca Karya Albert Camus

Jumat, 13 Jun 2025 - 12:29 WIB