Frensia.id – Bencana terburuk adalah kebodohan, itulah ungkapan pendiri sekaligus Rais Akbar NU pertama, Hadratus Syekh KH. Hasyim As’ari. Dawuh ini menegaskan pentingnya pendidikan, ilmu dan pengetahuan untuk menegasikan kebodohan yang dapat mengantarkan seseorang pada kerugian yang amat besar.
Oleh sebab itu, mendiang Sayyidina Ali bin Abi Thalib pernah mengingatkan bahwa ilmu lebih baik dari pada harta, karena ilmu akan menjaga manusia. Ungkapan ini pernah disampaikan Nyai Sholichah Wahid Hasyim (Ibunda Gus Dur atau menantu KH. Hasyim As’ari) di Kwitang.
Dalam acara silaturahmi Lebaran (Halalbihalal) dan pembukaan Pengajian Khusus Wanita di Majelis Taklim Habib Ali al-Habsyi, Islamic Center Indonesia di Jakarta Pusat, tahun 1984.
Ungkapan “ilmu menjaga mu” yang dikaitkan dengan Sayyidina Ali, menilik pentingnya Ilmu pengetahuan untuk melindungi seseorang dari kesalahan dan kebodohan yang bisa menyebabkan kerugian dan penderitaan.
Secara tidak langsung, hal ini menyoroti pentingnya pendidikan bagi aspek kehidupan. Itu sebabnya, mengapa investasi dalam pendidikan dianggap sebagai penanaman modal terbaik untuk masa depan bangsa.
Oleh karena itu, dalam UUD 45 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan yang dirancang dan diselenggarakan oleh negara harus menyentuh pada semua lapisan tanpa ada diskriminasi.
Sebagaimana amanah UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat (1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Bahkan di ayat 5 hak tersebut harus diperoleh sepanjang hayat.
Diksi “setiap warga negara” menunjukkan tidak ada pengecualian bagi siapa pun memperoleh pendidikan, termasuk penyandang disabilitas. Hal ini selaras dengan UU NO. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, Pasal 5 ayat (1) diatur penyandang disabilitas memiliki hak pendidikan.
Secara rinci, hak penyandang disabilitas telah ada pada pasal 10. Aturan demikian menegaskan bahwa mereka juga berhak atas layanan pendidikan pada semua jalur, jenis dan jenjang. Tentunya, secara inklusif dan khusus.
Sejak usia dini, sistem pendidikan harus ramah disabilitas. Baik yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal seperti taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
Salah satu institusi formal yang menyelenggarakan pendidikan ramah disabilitas, pada jenjang usia dini adalah RA. Nurul Mubarok. Lembaga yang berlokasi di Dusun Curahdami Desa Sukorambi Kec. Sukorambi Kab. Jember ini sedang menyelenggarakan pendidikan ramah disabilitas.
Aditia Fajar adalah siswa RA. Nurul Mubarok penyandang disabilitas yang sedang mengeyam pendidikan tersebut. Ibu Syifaul Jannah, salah satu guru di lembaga yang berdiri tahun 2006 ini kepada frensia.id, menuturkan bahwa Fajar panggilan akrabnya meskipun menyandang disabilitas, ia giat dan semangat belajar.
Mulyadi, S.Sos, salah satu penasehat di lembaga tersebut menyebutkan Fajar anak yang pintar. Dalam acara haflah ia bisa menjawab dengan lancar seperti lomba cerdas cermat. Hanya saja, Ia lemas dan kekuatan fisiknya kurang.
Umarul Faruk ketua yayasan di lembaga tersebut mengatakan dalam proses pembelajaran, ustadzah atau tenaga pendidik di RA. Nurul Mubarok tidak membedakan siswa difabel ataupun yang tidak. Menurutnya, mereka semua juga ingin belajar dan mengenyam pendidikan, khususnya pengetahuan agama.
Membumikan pendidikan anak ramah disabilitas sejak dini harus menjadi semangat dan visi bersama. Karena sejatinya, tidak ada perbedaan antara siswa yang difabel maupun yang tidak, semuanya memiliki mimpi sukses yang sama.
Perbedaannya adalah hanya keterbatasan pada tubuh maupun pikiran. Selebihnya, semangat dan cita-citanya tidak bisa dibedakan. Semuanya berhak untuk berprestasi dan meraih kesuksesan.
Miftahurrahman dalam Disertasinya Konstruksi Pendidikan ideal bagi penyandang disabilitas dalam perspektif Al-Qur’an (2022), menyebutkan Al-Qur’an tidak membedakan manusia secara fisik, dalam hal pendidikan, sosial bahkan ibadah. Al-Qur’an tidak bersikap diskriminatif terhadap para penyandang disabilitas. Kesempatan untuk menjadi manusia termulia sebagai orang yang bertaqwa diberikan kepada semua manusia, termasuk para penyandang disabilitas.
Membumikan pendidikan anak sejak usia dini yang ramah disabilitas ini menjadi gerbang awal dan pondasi bagi generasi emas Indonesia. Pasalnya pendidikan semacam ini, diyakni mampu membantu meletakkan dasar kepribadian, pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta yang diperlukan dan berguna bagi anak. (*)
*Moh. Wasik (Anggota LKBHI UIN Khas Jember, Penggiat Filsafat Hukum dan Anggota Dar al-Falasifah)