Ahmad Khozinudin, Kuasa Hukum Penggugat PIK-2, Perlu Ditangkap Karena Sebar Paham Khilafah?

Rabu, 22 Januari 2025 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ahmad Khozinudin, Kuasa Hukum Penggugat PIK-2, Dianggap Ditangkap Karena Sebar Paham Khilafah (Sumber: Grafis Frensia)

Gambar Ahmad Khozinudin, Kuasa Hukum Penggugat PIK-2, Dianggap Ditangkap Karena Sebar Paham Khilafah (Sumber: Grafis Frensia)

Frensia.id – Nama advokat Ahmad Khozinudin mendadak jadi sorotan publik, terutama di media sosial X, pada Rabu (22/1/2025). Setelah mencuatnya isu pagar laut ilegal sepanjang 30 kilometer di Pantai Indah Kapuk (PIK-2) yang mulai dibongkar, seruan agar Ahmad Khozinudin ditangkap ramai menggema.

Tuduhan yang diarahkan kepadanya adalah penyebaran paham khilafah, yang disebut-sebut dapat mengancam persatuan bangsa.

Ahmad Khozinudin kini tengah menjadi penasihat hukum dalam gugatan perdata yang dilayangkan oleh 20 orang dari berbagai elemen masyarakat terhadap taipan Sugiyanto Kusuma alias Aguan, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), dan sejumlah pihak lainnya.

Gugatan tersebut menuding para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek Pantai Indah Kapuk 2, yang sebagian masuk kategori proyek strategis nasional (PSN).

Dalam gugatan yang diajukan, terdapat delapan pihak yang menjadi tergugat, termasuk Bos Agung Sedayu Group Aguan, Bos Salim Group Anthoni Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT Kukuh Mandiri Lestari, Presiden ke-7 Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, Ketua Apdesi Surta Wijaya, dan Ketua Apdesi Tangerang Maskota.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Jember Dikabarkan Kurang Harmonis, Ketua Fraksi PDIP DPRD Jember: Harus Duduk Bareng dan Berdiskusi untuk Kepentingan Masyarakat

“Penggugatnya adalah warga negara RI yang peduli terhadap isu ketahanan dan keamanan, serta khawatir atas adanya indikasi negara dalam negara,” ujar Ahmad pada konferensi pers 16 Desember 2024 lalu.

Ahmad juga menjelaskan bahwa elemen masyarakat yang menggugat terdiri dari Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia yang dipimpin Kolonel Purnawirawan TNI Sugeng Waras dan Aliansi Rakyat Menggugat yang diketuai Menuk Wulandari.

Namun, di tengah proses hukum ini, berbagai akun media sosial menyerukan narasi untuk menangkap Ahmad Khozinudin. Salah satunya adalah akun bernama @Iskandar1969412, yang mencuit.

“Masyarakat Indonesia perlu lebih melek tentang bahaya jejak digital Khozinudin. Penyebaran khilafah bisa mengancam persatuan Indonesia. Jangan sampai kita terjebak dalam narasinya! Tangkap Ahmad Khozinudin agar Indonesia tetap aman!”, ungkapnya, 21/01/2025.

Cuitan tersebut juga menyebutkan riwayat Ahmad Khozinudin, yang pernah menjabat sebagai Direktur Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), anggota Persaudaraan Alumni 212, serta pengacara FPI dan Rizieq Shihab. Selain itu, ia pernah ditangkap atas dugaan penyebaran berita hoaks.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Jember Diisukan Tidak Harmonis, Begini Kata Ketua DPC PKB Jember

Namun, tidak sedikit pula yang membela Ahmad dan menilai seruan itu sebagai upaya pengalihan isu. Salah satu akun bernama @peluruid menyindir.

“Tangkap Ahmad Khozinudin? Wkkk buzzer tolol 🤣 Kalau mau mengedarkan narasi tangkap, semestinya tangkap Aguan dan Anthoni Salim. Mereka yang merusak NKRI dan menjadikannya NKRA (Negara Kesatuan Republik Aguan/Anthoni)!”, tulisnya, 22/01/2025.

Gugatan yang dilayangkan Ahmad Khozinudin dan kliennya ini menuntut majelis hakim menetapkan para tergugat bersalah atas delapan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek PIK-2.

Proyek tersebut dianggap merugikan lingkungan, keamanan, dan ketahanan nasional. Sayangnya, Warganet malah mendorong, agar dirinya ditankap saja.

Kasus ini menjadi perbincangan hangat, tidak hanya karena menyangkut nama besar para tergugat, tetapi juga karena tuduhan kontroversial terhadap sosok Ahmad Khozinudin.

Apakah tudingan terhadapnya merupakan fakta atau sekadar upaya untuk menjatuhkan kredibilitasnya? Waktu yang akan menjawab.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Peringati Hari Bumi: KUA Kaliwates Tanam Pohon Matoa, Dukung Penguatan Ekoteologi Menteri Agama
Tepati Janji, Gus Fawait Mulai Kebut Perbaikan Jalan di Jember
Pemkab Jember Bakal Hidupkan Kembali Bandara Notohadinegoro yang Mati Suri
Gaya Debat Gibran, Dikaji Akademisi Dari Sudut Pandang Retorika Aristoteles
Gaya Komunikasi Gibran, Dikaji Sejumlah Peneliti
Banyak Jalan Rusak di Kabupaten Jember, Bupati Fawait akan Lakukan Perbaikan Jalan Mulai Minggu Ini
Mengesankan! Pemprov Jatim Jadi Pelopor Kuliah Gratis, Telah Diikuti Ribuan Mahasiswa
DPR RI Dengar Aspirasi Jurnalis, Gus Khozin Soroti Pemerintahan Daerah hingga Reforma Agraria

Baca Lainnya

Selasa, 22 April 2025 - 11:01 WIB

Peringati Hari Bumi: KUA Kaliwates Tanam Pohon Matoa, Dukung Penguatan Ekoteologi Menteri Agama

Senin, 21 April 2025 - 22:30 WIB

Tepati Janji, Gus Fawait Mulai Kebut Perbaikan Jalan di Jember

Senin, 21 April 2025 - 16:30 WIB

Pemkab Jember Bakal Hidupkan Kembali Bandara Notohadinegoro yang Mati Suri

Minggu, 20 April 2025 - 14:33 WIB

Gaya Debat Gibran, Dikaji Akademisi Dari Sudut Pandang Retorika Aristoteles

Minggu, 20 April 2025 - 13:58 WIB

Gaya Komunikasi Gibran, Dikaji Sejumlah Peneliti

TERBARU

Babi hutan liar saat sudah diburu warga (Sumber foto: istimewa)

Regionalia

Pasutri di Jember Diseruduk Babi Hutan Liar Saat Mandi

Jumat, 25 Apr 2025 - 17:19 WIB

Opinia

Fatayat NU, Geliat Perempuan dan Wajah Keadilan

Kamis, 24 Apr 2025 - 21:45 WIB