Akademisi UNESA Teliti Kasus Nenek Asyani, Dorong Perbaikan Hukum di Indonesia

Minggu, 16 Februari 2025 - 05:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Akademisi UNESA Teliti Kasus Nenek Asyani, Dorong Perbaikan Hukum di Indonesia (Sumber: Grafis Frensia)

Gambar Akademisi UNESA Teliti Kasus Nenek Asyani, Dorong Perbaikan Hukum di Indonesia (Sumber: Grafis Frensia)

Frensia.id – Dua akademisi dari Universitas Negeri Surabaya (UNESA) menelaah kembali kasus hukum yang menimpa Nenek Asyani di Situbondo.

Hasil penelitian mereka merekomendasikan perbaikan sistem hukum di Indonesia agar lebih adil dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.

Dua akademisi tersebut, Aninda Putri Sarwandari dan Agus Machfud Fauzi, mengkaji kasus ini dalam penelitian yang diterbitkan dalam Media Hukum Indonesia (MHI) dari Yayasan Daarul Huda Krueng Mane pada tahun 2024.

Mereka menyoroti bahwa meskipun penerapan hukum dalam kasus Nenek Asyani secara normatif telah sesuai dengan aturan yang berlaku, pendekatan sosiologisnya masih belum ideal.

Penelitian ini menekankan bahwa sistem hukum yang diterapkan dalam kasus Nenek Asyani cenderung mengabaikan aspek sosial dan kondisi khusus dari pelaku.

Seharusnya, penegakan hukum tidak hanya mempertimbangkan aspek formal, tetapi juga harus memperhatikan konteks sosial yang melingkupinya.

Para peneliti merekomendasikan pendekatan teori keadilan komutatif seperti yang dikemukakan oleh Aristoteles. Teori ini berorientasi pada pemulihan keseimbangan antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu sengketa.

Baca Juga :  Durasi Belanda Menjajah Indonesia: Sujiwo Tejo dan KH Abdul Mun’im Dz Beda, Siapa yang Benar?

Dalam konteks kasus Nenek Asyani, pendekatan ini bukan hanya soal memberikan sanksi, tetapi lebih menitikberatkan pada pengembalian kondisi yang adil bagi semua pihak.

Dengan menggunakan pendekatan ini, hukum tidak hanya bersifat represif tetapi juga memiliki peran solutif. Artinya, penyelesaian kasus hukum harus mengedepankan aspek keadilan sosial dan mempertimbangkan dampak yang dialami oleh pihak-pihak yang terlibat. Dalam hal ini, kondisi sosial dan ekonomi Nenek Asyani yang berada dalam posisi rentan seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam proses hukum.

Penelitian ini juga menyoroti pentingnya hukum progresif yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama kelompok rentan. Sistem hukum yang terlalu kaku dalam menerapkan aturan tanpa melihat kondisi sosial dapat menimbulkan ketidakadilan.

Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang lebih humanis dan inklusif.

Baca Juga :  Penelitian Unik, Temukan Jenis Kentut yang Dapat Hangatkan Bumi

Dalam jangka panjang, penerapan teori keadilan komutatif diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat rasa keadilan dalam sistem hukum Indonesia.

Selain itu, pendekatan ini juga dapat memperbaiki persepsi masyarakat terhadap sistem hukum dan meningkatkan kepercayaan terhadap institusi hukum di Indonesia.

Kasus Nenek Asyani menjadi contoh nyata bagaimana hukum seharusnya tidak hanya mengedepankan formalitas aturan, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan mengadopsi pendekatan yang lebih inklusif dan berorientasi pada keadilan substantif, sistem hukum di Indonesia dapat lebih responsif terhadap realitas sosial dan kebutuhan masyarakat.

Hukum yang adil dan berpihak pada kemanusiaan tidak hanya akan menciptakan harmoni sosial, tetapi juga memperkuat legitimasi hukum sebagai instrumen utama dalam menciptakan keadilan.

Penelitian yang dilakukan oleh akademisi UNESA ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi perbaikan sistem hukum di Indonesia menuju arah yang lebih berkeadilan dan berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Geliat Kerajinan Sangkar Burung di Desa Dawuhan Mangli Jember, Mampu Bertahan Sejak Tahun 1955
Dua Periset UNIB Teliti K.H.R. Ach. Fawaid As’ad Situbondo, Ulama’ Politik Yang Menata Bangsa Dari Kehidupan Nyata
Diteliti, Waly Al-Khalidy Berperan Besar dalam Desain Otoritas Agama di Aceh
Cerita Alexander The Great kepada Aristoteles tentang Penjelajahannya di India
Penelitian Unik, Temukan Jenis Kentut yang Dapat Hangatkan Bumi
Kakek Prabowo Disebut Akan Diajukan Sebagai Pahlawan Nasional, Berikut Rekam Sejarah Perannya
Durasi Belanda Menjajah Indonesia: Sujiwo Tejo dan KH Abdul Mun’im Dz Beda, Siapa yang Benar?
Sex Pistols: Melampaui Musik dengan Pengaruh Abadi

Baca Lainnya

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:02 WIB

Geliat Kerajinan Sangkar Burung di Desa Dawuhan Mangli Jember, Mampu Bertahan Sejak Tahun 1955

Minggu, 16 Februari 2025 - 11:31 WIB

Dua Periset UNIB Teliti K.H.R. Ach. Fawaid As’ad Situbondo, Ulama’ Politik Yang Menata Bangsa Dari Kehidupan Nyata

Minggu, 16 Februari 2025 - 05:07 WIB

Akademisi UNESA Teliti Kasus Nenek Asyani, Dorong Perbaikan Hukum di Indonesia

Minggu, 16 Februari 2025 - 04:42 WIB

Diteliti, Waly Al-Khalidy Berperan Besar dalam Desain Otoritas Agama di Aceh

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:37 WIB

Cerita Alexander The Great kepada Aristoteles tentang Penjelajahannya di India

TERBARU

Kolomiah

Ramadhan, Setan Dipasung, Kenapa Maksiat Masih Subur?

Rabu, 12 Mar 2025 - 08:30 WIB

Kolomiah

Ramadhan dan Negeri yang Gemar Menunda

Selasa, 11 Mar 2025 - 12:23 WIB

Religia

Tiga Tingkatan Puasa: Syariat, Thoriqoh, Hakikat

Selasa, 11 Mar 2025 - 10:05 WIB