Frensia.Id- Aktivis Anti Korupsi Kabupaten Situbondo Khalilur R Abdullah Sahlawiy, mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Para muslim di Indonesia mestinya bahagia ketika KPK mulai menyidik kasus korupsi kuota haji sambil berharap menjadikan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor -red) sebagai pintu masuk untuk menggulung seluruh Tipikor di urusan ibadah haji lainnya,” katanya, Jum’at (15/08/2025).
Menurut pria yang akrab disapa Jhi Lilur ini, bahwa ada beberapa potensi Tipikor di urusan haji. Mulai dari kuota haji, katering haji, pondokan haji, kambing dam haji, hingga pengadaan perlengkapan haji.
“Setelah disidik KPK, Tipikor di atas harus digulung oleh KPK agar pelaksanaan ibadah haji selanjutnya tidak diganggu oleh para koruptor,” tegasnya.
Jhi Lilur berharap, KPK segera menyelidiki lima kasus tersebut dan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada lima kasus itu.
“Dengan penerapan TPPU Rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia akan mengetahui dengan jelas ke mana saja aliran dana hasil korupsi itu mengalir,” tuturnya.
Ia menyatakan, jutaan jamaah NU mendukung KPK untuk menggulung koruptor, seumpama para pelakunya ternyata adalah para oknum tokoh hebat dari PBNU ataupun MUI. “Jika diperlukan untuk menunjukkan dukungan warga NU, saya bersedia memimpin ribuan warga NU hadir berdiri kokoh dan lantang meneriakkan dukungan pada KPK di depan kantor KPK,” ucapnya.
Lebih jauh, Jhi Lilur mengungkapkan, rakyat Republik Indonesia wajib bangga dengan Presiden Republik Indonesia Jenderal Prabowo Subianto yang berkomitmen memberantas koruptor. “Beliau telah bersumpah menyerahkan hidupnya untuk kesejahteraan rakyat NKRI dengan memberantas koruptor,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.