All Eyes On Papua (Part I): Alih Fungsi Hutan ‘rampok’ Hak Hidup Masyarakat Papua

Wednesday, 5 June 2024 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.idAll Eyes On Papua, ramai sebagai bentuk empati atas tercerabutnya hak hidup Masyarakat Papua. Padahal hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang amat esensial atau mendasar. Sifat keberadaan hak ini tidak dapat ditawar (non derogable rights).

Hastag All Eyes On Papua hari ini menunjukkan hak hidup yang merupakan esensial setiap manusia, tak ubahnya hanya pajangan ‘teks mati’. Hak hidup tak seutuhnya dimiliki setiap rakyat di negeri yang mengaku secara konstitusi melindungi hak hidup, seperti di Indonesia ini.

Masyarakat suku Awyu Papua Selatan dan masyarakat suku Moi papua Barat Day, hari ini adalah bukti nyata dari tidak tegaknya teks konstitusi terkait perlindungan bagi hak hidup terhadap warga negara.

Kedua suku tersebut hari ini tengah terlibat menggugat pemerintah dan perusahaan sawit demi memperjuangkan dan mempertahankan hak hidup mereka. Menggugat Pemprov Papua yang telah mengeluarkan izin kelayakan lindungan hidup untuk PT. Indo Asiana Lestari (IAL) seluas 23.094 hektar.

Dikabarkan luas ini sebanding dengan setengah luas DKI Jakarta. Izin tersebut terletak di hutan adat marga woro-woro. Namun, gugatannya kandas di pengadilan tingkat pertama dan kedua. Sebab itulah, mereka mengajukan kasasi di MA, Jakarta.

Baca Juga :  Bupati Jember Tegaskan Urus KTP-KK Tak Boleh Dipungut Biaya Sepeser Pun

Gugatan ini dilakukan semata-mata ingin melindungi hutan adat mereka. Bagi mereka hutan dan tanah adat adalah pusat penghidupan bagi mayoritas masyarakat adat di Papua. Tempat berburu, berkebun, membangun rumah, mengolah pangan hingga sebagai apotek meramu obat-obatan.

“Saya mendesak Mahkamah Agung memberikan keadilan hukum bagi kami masyarakat adat. Hutan adat adalah tempat kami berburu dan meramu sagu, hutan adalah apotek bagi kami, kebutuhan kami semua ada di hutan,” ujar Fiktor Klafiu, perwakilan masyarakat adat Moi Sigin

Dengan hutan adat, mereka ingin hidup aman dan damai. Perjuangan mereka tentang harkat dan martabat kemanusiaan dan jati diri mereka. Hidup di hutan dengan aman, tidak ada konflik.

Tidak sampai disitu, bagi masyarakat adat papua, alih fungsi hutan tersebut yang hendak disulap menjadi perkebunan sawit dinilai akan mengancam daya kekuatan lingkungan alam.

“Kami sudah cukup lama tersiksa dengan adanya rencana sawit di wilayah adat kami. Kami ingin membesarkan anak-anak kami melalui hasil alam. Sawit akan merusak hutan kami, kami menolaknya,” kata Rikarda Maa, perwakilan perempuan adat Awyu.

Baca Juga :  Terobosan Baru Gus Fawait, Gelar Forum Uji Publik Secara Live

Semestinya masyarakat Papua tidak harus mengajukan gugatan sampai kasasi dan melakukan aksi damai menuntut haknya, jika Pemprov Papua memiliki hati dan menjunjung hak hidup mereka. Sayangnya aspek itu tidak menjadi pertimbangan serius.

Rumusan tentang hak hidup sudah tertuang dalam UUD 45 pasal 28 A, pasal 28 B ayat 2, pasal 28 H ayat 1, pasal 28 I ayat 1 atau juga tertuang dalam UU No 39 Th. 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Seharusnya ketentuan ini menjadi pijakan Pemprov Papua sebagai upaya melindungi warganya.

Jika hutan adat mereka hilang karena adanya perkebunan sawit, lalu mau kemana lagi mereka mempertahankan hak hidupnya. Izin Pemprov tersebut telah ‘merampok’ hak hidup masyarakat Papua. Seharunya warganya dilindungi, bukan memberi izin orang luar mengambil hak rakyatnya.*

*Moh. Wasik (Penggiat Filsafat Hukum)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Mahasiswa UGM Pilih Prabowo di Pilpres 2024, Alasannya Bikin Geleng-Geleng: “Biar Hancur Sekalian”
Ketua DPRD Jember Minta Layanan Samsat Hadir di MPP Mini
Komisi A DPRD Jember Rekomendasikan Perbaiki Saluran Limbah pada TPA Pakusari
Kepala DPMD Jember Bocorkan Perkiraan Pelaksanaan Pilkades 2027
Komisi A DPRD Jember Soroti ‘Money Politik’ Jelang Pilkades 2027
DPMD Jember Siapkan Antisipasi Konflik Jelang Pilkades 2027
PPP Jember Targetkan Raih 10 Kursi DPRD di Pemilu 2029
Solidkan Internal Partai, DPC PPP Jember Gelar Muscab ke-X

Baca Lainnya

Wednesday, 6 May 2026 - 18:09 WIB

Mahasiswa UGM Pilih Prabowo di Pilpres 2024, Alasannya Bikin Geleng-Geleng: “Biar Hancur Sekalian”

Wednesday, 6 May 2026 - 17:26 WIB

Ketua DPRD Jember Minta Layanan Samsat Hadir di MPP Mini

Wednesday, 6 May 2026 - 02:22 WIB

Komisi A DPRD Jember Rekomendasikan Perbaiki Saluran Limbah pada TPA Pakusari

Tuesday, 5 May 2026 - 19:22 WIB

Kepala DPMD Jember Bocorkan Perkiraan Pelaksanaan Pilkades 2027

Tuesday, 5 May 2026 - 18:40 WIB

Komisi A DPRD Jember Soroti ‘Money Politik’ Jelang Pilkades 2027

TERBARU

Anggota BEM Nusantara Keresidenan Tapal Kuda, saat sedang berkumpul di Puncak Rembangan, Jember, (Foto: Istimewa).

Educatia

BEM Nusantara Tapal Kuda Tolak SPPG Dibangun di Kampus

Wednesday, 6 May 2026 - 21:56 WIB