Argumen Anies Diremehkan Hotman Paris. Katanya, Cukup Dijawab Satu Paragrap

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Imam's Photo

Ilustrasi, Imam's Photo

Frensia.Id- Anies Baswedan menyampaikan argumen dasar di muka sidang MK. Ia menegaskan bahwa terjadi intervensi kekuasaan dan politisasi dalam pendistribusian bantuan sosial dalam Pemilu.

Itu semua disebutnya sebagai penggerus independensi Pemilu 2024. Ia memandang pemilu tersebut tidak berlangsung secara bebas, jujur, dan adil seperti yang diharapkan dalam sebuah demokrasi.

Bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon,”tegasnya.

Dengan demikian, menurut Anies, integritas demokrasi dan independensi dirusak oleh Bansos yang disalah gunakan.

Menanggapi soal tersebut, Hotman Paris Hutapea, sebagai bagian dari Tim Pembela Prabowo-Gibran, menilai bahwa gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies dan Muhaimin Iskandar, sangat lemah.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Jember Diisukan Tidak Harmonis, Begini Kata Ketua DPC PKB Jember

Menurutnya, terkait dugaan penyelewengan bantuan sosial (Bansos) dapat dijawab dengan “satu paragraf” saja.

Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf, satu paragraf saja, karena yang lainnya adalah hanya ngoceh-ngoceh sana-sini“, katanya meremehkan.

Ia menganggap gugatan tersebut tidak memadai dan cenderung ambigu karena lebih banyak mempertanyakan kebijakan bansos pemerintah daripada hasil Pilpres itu sendiri.

Ia menekankan bahwa gugatan tersebut tampak lebih mempermasalahkan penyalahgunaan bantuan sosial oleh pemerintah daripada menyoroti validitas hasil pemilihan itu sendiri.

Baca Juga :  Munas VII IKA PMII Lahirkan Pimpinan Baru Pasca Perdebatan Panjang

Baginya, isu bansos seharusnya menjadi wewenang lembaga anti-korupsi seperti KPK.

Ia merasa bahwa gugatan itu seharusnya dapat dijawab dengan ringkas. Posisinya jelas bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk menilai validitas bansos.

Karena demikian, ia berkali-kali mengulang dan meremehkan. Gugatan tim Amin tersebut terlalu lemah. 

Bahkan Pengacara kondang dan kayaraya tersebut, mengatakan,

Dalam sejarah karir saya, inilah contoh surat permohonan atau sejenis gugatan yang paling mengambang

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Peringati Hari Bumi: KUA Kaliwates Tanam Pohon Matoa, Dukung Penguatan Ekoteologi Menteri Agama
Tepati Janji, Gus Fawait Mulai Kebut Perbaikan Jalan di Jember
Pemkab Jember Bakal Hidupkan Kembali Bandara Notohadinegoro yang Mati Suri
Gaya Debat Gibran, Dikaji Akademisi Dari Sudut Pandang Retorika Aristoteles
Gaya Komunikasi Gibran, Dikaji Sejumlah Peneliti
Banyak Jalan Rusak di Kabupaten Jember, Bupati Fawait akan Lakukan Perbaikan Jalan Mulai Minggu Ini
Mengesankan! Pemprov Jatim Jadi Pelopor Kuliah Gratis, Telah Diikuti Ribuan Mahasiswa
DPR RI Dengar Aspirasi Jurnalis, Gus Khozin Soroti Pemerintahan Daerah hingga Reforma Agraria

Baca Lainnya

Selasa, 22 April 2025 - 11:01 WIB

Peringati Hari Bumi: KUA Kaliwates Tanam Pohon Matoa, Dukung Penguatan Ekoteologi Menteri Agama

Senin, 21 April 2025 - 16:30 WIB

Pemkab Jember Bakal Hidupkan Kembali Bandara Notohadinegoro yang Mati Suri

Minggu, 20 April 2025 - 14:33 WIB

Gaya Debat Gibran, Dikaji Akademisi Dari Sudut Pandang Retorika Aristoteles

Minggu, 20 April 2025 - 13:58 WIB

Gaya Komunikasi Gibran, Dikaji Sejumlah Peneliti

Senin, 14 April 2025 - 23:05 WIB

Banyak Jalan Rusak di Kabupaten Jember, Bupati Fawait akan Lakukan Perbaikan Jalan Mulai Minggu Ini

TERBARU

Kolomiah

Kartini, Lentera Kaum Kecil

Selasa, 22 Apr 2025 - 19:01 WIB

Educatia

Kartini, Lentera Pendidikan Perempuan

Selasa, 22 Apr 2025 - 12:47 WIB