Frensia.id – Tempo lalu, Kemenkop UKM mengimbau Warung Madura tidak buka 24 jam. Imbauan itu hingga saat ini manjadi pemberitaan dan atensi publik.
Sebagaimana ramai dalam pemberitaan Kemenkop UKM mengimbau agar warung Madura di Bali tidak membuka usahanya selama 24 jam.
Hal tersebut karena banyak minimarket setempat merasa tersaingi dengan pemilik warung madura yang membuka warungnya selama 24 jam.
Terdapat pula kabar pemberitaan yang mengabarkan dalih larangan tersebut karena alasan keamanan.
Namun kabar pemberitaan yang mengimbau pengusaha warung Madura untuk mentaati aturan jam operasional diklarifikasi oleh sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim.
Dalam argumentasinya arif menyampaikan tidak ada aturan yang secara khusus melarang warung Madura untuk buka 24 jam sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No. 13 Tahun 2018 tentang penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Jika dielaborasi atau dicermati secara dalam memang tidak ditemukan dalam aturan Perda tersebut terkait larangan warung atau toko jam kerjanya selama 24 jam.
Perda tersebut hanya mengatur pelaku usaha berupa minimarket, Hypermarket, Departemen Store dan Supermarket dengan jam kerja pukul 10.00 WITA dan maksimal pukul 22.00 WITA. Jika hari besar keagamaan, libur nasional bisa sampai jam 00.00 WITA. Ketentuan ini terdapat dalam pasal 4 tentang persyaratan jam kerja.
Selebihnya tidak ada larangan warung dan toko dibatasi waktu seperti pasal 4 peraturan daeran tersebut. Oleh karena itu tidak dibenarkan secara hukum jika ada larangan warung Madura tidak boleh beroperasi selama 24 jam.
Minimarket atau pelaku usaha ritel modern lainnya tidak berhak mengatur atau melarang warung Madura membuka usahanya selama 24 jam karena merasa tersaingi.
Justru sebaliknya pelaku usaha ritel modern seperti Minimarket memberikan kesempatan bagi warung atau toko yang lebih kecil.
Hal itu sebagaimana tertuang pada pasal 3 ayat 9 huruf (e) dimana pendirian Minimarket haru memerhatikan keberadaan pasar rakyat dan warung/toko di wilayah sekitar yang lebih kecil daripada Minimarket tersebut.
Jika nantinya ada larangan buka warung selama 24 jam, maka larangan tersebut selain tidak sesuai keadilan hukum juga menabrak asas kemanfaatan hukum.
Salah cita hukum menurut Gustav Radbruh –pakar dan filsuf hukum– adanya kemanfaatan hukum (zwechtmassigkeit). Apek ini menekankan setiap putusan/aturan harus mengandung kemanfaatan (zwechtmassigkeit).
Menurut Sudikno Mertokusumo dalam Mengenal Hukum suatu Pengantar mengatakan Kemanfaatan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat. Jangan sampai justru karena hukumnya dilaksanakan atau ditegakkan malah akan timbul keresahan di dalam masyarakat itu sendiri.
Jika ada larangan warung/toko seperti warung Madura tidak boleh beroperasi selama 24 jam, tentu hal tersebut meresahkan bagi mereka. Padahal mereka buka 24 jam tidak mengganggu ketentraman masyarakat sekitar.
Justru sebaliknya keberadaan mereka memberikan manfaat bagi pembeli/ pekerja malam yang sedang membutuhkan makanan.
Aneh, tidak rasional jika harus dilarang.