Ayah Sea Tertangkap, Jika Terbukti Bersalah, Ia Terancam Dikebiri Dan Disiksa Napi Lain di Penjara

Frensia.id- Sebelumnya, ramai diberitakan Sea, anak usia 5 menjadi korban cabul ayah sendiri. Kemarin 02/04/2024, sang ayah telah ditangkap.

Dilansir dalam dari akun @priskaprllyy, sang ayah yang bernama Septhedy, terlihat telah ditangkap oleh kepolisian 03/04/2024. Sang ibu Warganet ikut geram dan ingin melihat wajah sang ayah yang jahat itu.

Jika benar-benar terbukti bersalah, kira-kira apa ancaman dan siksaan yang akan dirasakan sang ayah? Frensia.id mencoba menelusuri beberapa aturan hukum yang dapat memberatkannya.

Bacaan Lainnya

Ancaman Hukuman Kebiri

Sebenarnya ancaman hukuman pelaku perkosaan di Indonesia masih terlalu ringan. Dilansir dalam CNN Indonesia pada tahun 2017, hukumannya terlalu rendah. Ancaman penjara 15 tahun dianggap tak sebanding kerugian yang korban rasakan.

Ternyata saat ini, ancaman tersebut bisa lebih tinggi. Dalam Peraturan Pemerintah Penggantu Undag-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan, dijelaskan hukumnya bisa jadi lebih berat.

Pada Pasal 81 (1) dijelaskan bahwa petiap pelaku akan dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Bisa juga diganti denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.

Ancaman ini untuk pelaku yang tidak memiliki hubungan dengan keluarga dikorban. Lantas bagaimana dengan tersangka pada kasus Sea? Tidak hukumannya, tidak hanya 15 tahun.

Pasal 81 (3) menjelaskan bahwa jika pelaku merupakan orang tua, wali,
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, maka pidananya akan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana umumnya. Jadi hukunannya dapat bertambah jadi 20 tahun. Ketambahan 5 tahun dari jeratan pencabulan yang dimaksud pada item (1).

Atau, pelaku bisa saja dihukum seumur hidup dan dikebiri, jika Sea benar-benar mengalami luka yang berat atau fatal. Hal demikian sebagaimana pasal 81 (5) yang berbunyi,

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun“.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya dalam Frensia.id, selain korban mengalami luka berat dalam alat vitalnya, ibu Sea juga pernah jadi korban. Artinya, sudah korban terluka, psikisnya terganggu dan juga besar kemungkinan ada dua korban. Jika ini terbukti, pelaku akan terancam hukuman penjara seumur hidup.

Bahkan bukan hanya itu, jika item (3), (4) dan (5) benar-benar terbukti, besar kemungkinan pelaku selain dihukum seumur hidup dan dipermalukan. Ia juga terancam akan dikebiri. Pada item (7), pelaku akan dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Siksaan Dalam Penjara

Crew Frensia.id juga menemukan banyak fakta tentang siksaan-siksaan yang dialami para napi kasus pemerkosaan dan pencabulan. Ia akan menerima perlakuan tidak mengeenakkan dari napi lain di dalam penjara.

Masih segar diingatan para pembaca tentang meninggalnya salah satu napi kasus pemerkosa anaknya sendiri di Polres Metro Depok 08/07/2023.

Dilansir Frensia dari laman detiknews, Ada seorang pria berusia 51 tahun dengan inisial AR, yang merupakan tahanan dalam kasus pencabulan terhadap anak kandungnya. Ia meninggal setelah diserang oleh 8 orang sesama tahanan di Polres Metro Depok.

Kasus demikian, bukan hanya satu-satunya, ada banyak kasus lain yang bahkan sempat viral di 10 tahun terakhir. Kondisi demikian menandakan para napi kasus pencabulan selalu menerima siksaan sadis dari napi lain di dalam penjara.

Siksaan yang demikian ini, bukan hanya terjadi di Indonesia, namun juga di banyak negara di dunia. Hal demikian ini telah jadi pengetahuan umum.

Misalnya, ada beberapa penelitian yang menjelaskan kejam siksaan pelaku kasus pemerkosaan di perjara. Salah satunya, berjudul “Sex Offenders in Prison: Are They Socially Isolated?” yang ditulis oleh Chantal van den Berg, Karin Beijersbergen, Paul Nieuwbeerta, dan Anja Dirkzwager.

Riset para akademisi Belanda ini menemukan bahwa tersangka kasus pemerkosaan selelu mendapatkan perlakuan negatif dari petugas bahkan sesama napi. Mereka akan terisolasi dan tertekan.

Jadi, berdasar pada kajian literatur dan sejumlah fakta di atas, ancaman pada ayah Sea, sangat besar. Jika benar dinyatakan bersalah, ia bukan hanya dijatuhi hukuman kurungan, namun juga terancam diisolasi atau bisa disiksa oleh napi lain di dalam penjara.