Pasca RDP dengan Komisi B DPRD Jember, Pemilik Kandang Ayam di Semboro Siap Lengkapi Seluruh Izin

Senin, 16 Juni 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Dengar Pendapat di Komisi B DPRD Jember (Sumber foto: Sigit)

Rapat Dengar Pendapat di Komisi B DPRD Jember (Sumber foto: Sigit)

Frensia.Id- Pemilik usaha ternak ayam di Dusun Semboro Kidul, Desa/Kecamatan Semboro, Jember dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Jember. Diketahui, dalam proses RDP tersebut, warga sekitar mengeluhkan dampak adanya kandang ayam yang dinilai merugikan masyarakat.

RDP tersebut digelar untuk menanggapi protes warga alias mencarikan jalan keluar mengenai  keberadaan kandang ayam yang dinilai mencemari lingkungan. Pasalnya, letaknya berada di tengah permukiman masyarakat.

Pemilik kandang alias pemilik usaha ternak ayam, Bilqis melalui kuasa hukumnya, Zainuddin menyampaikan bahwa pihaknya siap melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku di Kabupaten Jember.

“Kami siap melengkapi semua kewajiban yang diminta, agar usaha ini berjalan sesuai prosedur dan ketentuan,” kata kuasa hukum Zainuddin, Senin (16/06/2025).

Selanjutnya kata dua, pihaknya sangat menghormati hasil RDP dan akan mengikuti perintah apabila diminta menghentikan operasional sementara oleh pemerintah.

“Kalau memang harus dihentikan sementara, kami akan ikuti. Tapi harapan kami tidak dihentikan permanen,” ujarnya.

Menurutnya, usaha ternak ayam tersebut sebenarnya sudah memiliki izin SSPL dan NIB. Kendati demikian, pemilik kandang berkomitmen mengikuti semua proses perizinan demi menjaga keharmonisan dengan warga sekitar.

“Kami sebenarnya sudah memiliki izin SSPL dan NIB. Namun jika ada persyaratan lain yang harus dilengkapi, kami akan melakukannya,” paparnya.

“Kami ingin menunjukkan bahwa usaha ini akan tetap tunduk pada aturan dan menghargai masyarakat,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, RDP tersebut juga dihadiri oleh perwakilan warga, kepala desa, camat, serta Dinas PTSP dan Dinas Peternakan Kabupaten Jember.

Sementara itu, ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto menyebut bahwa usaha harus taat aturan. “Pemerintah tidak anti investasi, tapi wajib taat regulasi,” ungkapnya.

Candra menambahkan, bahwa pihaknya tidak punya wewenang luas untuk kemudian mencabut dan menutup hak usaha. Namun, pihaknya punya tugas pokok memantau kinerja eksekutif.

“Maka kami mempunyai kewenangan untuk bisa menghadirkan meminta saran dan pendapat,” tuturnya.

“Hal ini akan kami sampaikan ke Pimpinan agar juga disampaikan ke jajaran eksekutif untuk melakukan peninjauan kembali,” tandasnya.

Baca Juga :  Banyak Jukir yang Tidak Patuh, DPRD Minta Dishub Awasi Jalannya Parkir Gratis di Jember
Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Tanggapan Perumahan Soal Penutupan Simpang Empat Argopuro Jember
Uji Coba Penutupan Simpang Empat Argopuro Jember Dilakukan Per-Hari ini
Kukuhkan Empat Guru Besar, Rektor UIN KHAS Jember Ungkap Transformasi dan Watak Seorang Guru Besar
Gagas Kewarisan Islam Berbasis Kemaslahatan dan Kearifan Lokal, Sri Lumatus Sa’adah Dikukuhkan sebagai Guru Besar Perempuan Pertama di Fakultas Syariah UIN KHAS
Keren! Gagas Tuhan Inspirasi Kebebasan, Fawaizul Umam Dikukuhkan Jadi Guru Besar di UIN KHAS
Prestasi Akademik menjadi Penilaian Utama, Ketua DPRD Jember Apresiasi Pelaksanaan SPMB SMA-SMKN 2025/2026
Perkuat Integritas ASN, OJK Jatim dan Pemkab Jember Gelar Talkshow “Ayo Ngopi”
Sering Macet, Komisi C Berencana Lakukan Penutupan Simpang Empat Argopuro

Baca Lainnya

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:01 WIB

Tanggapan Perumahan Soal Penutupan Simpang Empat Argopuro Jember

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:53 WIB

Uji Coba Penutupan Simpang Empat Argopuro Jember Dilakukan Per-Hari ini

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:26 WIB

Kukuhkan Empat Guru Besar, Rektor UIN KHAS Jember Ungkap Transformasi dan Watak Seorang Guru Besar

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:25 WIB

Gagas Kewarisan Islam Berbasis Kemaslahatan dan Kearifan Lokal, Sri Lumatus Sa’adah Dikukuhkan sebagai Guru Besar Perempuan Pertama di Fakultas Syariah UIN KHAS

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:00 WIB

Prestasi Akademik menjadi Penilaian Utama, Ketua DPRD Jember Apresiasi Pelaksanaan SPMB SMA-SMKN 2025/2026

TERBARU

wadul Guse (Sumber: Instagram Wadul Guse)

Kolomiah

Wadul Guse dan Paradoksnya

Jumat, 4 Jul 2025 - 08:05 WIB